Program Prona di Desa Kecik Tanon Sragen Bergejolak, Oknum Kades Bakal di Laporkan Warga Terkait Dugaan Pungli


Dugaan Pungli Prona dilakukan oleh Kepala Desa di Desa Kecik Kecamatan Tanon Kabupaten Sragen Jawa Tengah. Foto: ilustrasi
SRAGEN – BPAN (Badan Penelitian Aset Negara) Lembaga Aliansi Indonesia Cabang Kabupaten Sragen menelusuri dugaan pungutan liar atau pungli yang dilakukan salah seorang Kades di Desa Kecik, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen. Sejauh ini, anggota BPAN LAI telah memintai keterangan beberapa saksi dalam memonitor perihal tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, munculnya dugaan pungli yang dilakukan seorang Kades itu bermula dari adanya program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)/Prona di tahun 2020-2021. Saat itu, data yang didapat dari tahun 2020 terdapat 176 warga yang ikut program PTSL. Akan tetapi untuk kuota tahun 2020 sejumlah 106 bidang dan berlanjut tahap kedua 2021 sekitar hampir 59 bidang.
Menurut keterangan beberapa narasumber, yang juga sebagai peserta yang inisial GM. Di tengah pengurusan Prona, seorang Kades meminta uang ke warga yang ingin mengurus sertifikat tanah tersebut secara door to door untuk tahun 2021. Rata-rata, uang yang ditarik dari warga senilai Rp2,5 juta sampai Rp3 juta per orang/pemohon
Di waktu selanjutnya, warga yang mempersoalkan penarikan uang tersebut melaporkan kekantor desa dan konfirmasi ke BPN adanya tarikan tersebut karena mengaku ada yang keberatan, janggalnya dari BPN mengatakan itu program PTSL akan tetapi pihak Kades menarik reguler. Hingga sekarang, BPAN LAI sudah memintai keterangan beberapa orang di Desa Kecik, guna menelusuri dugaan pungli tersebut hingga mengawal dan memonitornya.
“Kami berharap Kasus Dugaan Pungutan Liar (Pungli) untuk pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Prona oleh oknum di Desa Kecik cepat diusut tuntas. Kami akan melakukan pengaduan juga pelaporan dari sesama warga peserta. Intinya, saat ini kami masih dalam tahap membantu pihak hukum pengumpulan alat bukti untuk pelaporan resmi. Kami berharap dikawal juga monitor rekan Peradi dan BPAN LAI SRAGEN,” kata GM.
GM juga bersama salah seorang warga Desa Kecik yang enggan disebutkan namanya juga mengatakan, bahwa sebagian warga yang menjadi peserta program PTSL tak tahu-menahu terkait uang yang harus dikeluarkan saat mengurus sertifikat tanah. Saat itu, warga hanya menuruti apa yang disampaikan Kepala Desa.
“Warga di sini ini tidak tahu-menahu soal tarif pembuatan sertifikat tanah itu [PTSL]. Awalnya kan dimintai uang. Warga pun manut. Rata-rata ditarik Rp2,5 juta sampai Rp3 juta per orang. Jumlah 50 orang lebih tanpa adanya sosialisasi seperti tahun 2020 yang melibatkan panitia. Kalau kali ini perangkat juga panitia kok tidak tahu menahu,” ungkapnya.
Disisi lain, saat tim BPAN LAI terjun dilapangan guna mengkonfirmasi beberapa Perangkat mengungkapkan hal yang sama, dimana PTSL 2020 berlanjut tahap kedua sisa kuota berlanjut ditahun 2021. Akan tetapi terkait tahun 2021 tidak ada yang tahu menahu bahkan panitia yang ada juga mengetahui cuma hanya Tahun 2020. Pihak perangkat juga menyarankan warga Desa Kecik untuk melaporkan dugaan pungli prona kepada jajarannya juga memberikan ruang karena pelayanan apabila adanya gejolak dimasyarakat, agar kasus yang saat ini mendapatkan penolakan keras dari masyarakat ini bisa secepatnya ditangani.
“Tidak usah takut, kami akan membantu meluruskan. Kalau salah kita perbaiki, dan kalau melanggar hukum harus diproses itu hak warga masyarakat,” tegas FT.
FT juga berharap agar kejadian penarikan uang saat program PTSL di desanya tak terulang kembali di waktu mendatang apabila informasi warga semua benar. Tarif yang ditetapkan dinilai tinggi. Di antara peserta program Prona harus menjual ini itu untuk membayar uang yang sudah ditentukan tersebut.
“Dari aduan warga kekami katanya tahun 2021 oleh pak Kades penarikannya Rp2,5 juta sampai Rp3 juta per orang, bahkan ada yang tambahan dari angka itu, apabila sudah jadi,” katanya.
Salah satu Perangkat yang lain inisial SY juga mengaku sudah mendapat aduan dari beberapa warga adanya dugaan pungli PTSL atau Prona yang terjadi di Desa Kecik. Bahkan pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak warga pemohon yang terkait.
“Sedang kami tangani sesuai aduan warga, karena kasusnya harus kami klarifikasi dulu. Dari keterangan warga setelah adanya rumor beredar dan beberapa waktu lalu mendatangi Kantor Desa, pihak Kades mengembalikan uangnya kewarga. Mengaku ada yang kurang, juga ada yang dipotong. Kalau memang terbukti dengan indikasi memperkaya diri sendiri, dan lain sebagainya, kita silahkan itu hak warga jika mau melangkah kejalur hukum,” ujarnya.
Pihak beberapa Perangkat sangat menyayangkan ulah Kepala Desanya atas berbagai aduan dari warga masyarakat dan apabila nantinya warga melapor kepihak hukum juga meminta pihak kepolisian untuk memeriksa nantinya, karena perbuatannya tersebut dikategorikan terduga Pungli.

Ketua BPAN LAI Sragen Awi didampingi Kadiv Media Bambang dan Divisi Penelitian Triyono saat konfirmasi salah satu tokoh di Desa Kecik Kecamatan Tanon Kabupaten Sragen, beberapa waktu lalu. Foto: dok/istimewa
Ketua BPAN LAI Sragen Awi yang didampingi Kadiv Media Bambang dan Divisi Penelitian Triyono mengaku, siap membantu, memonitor dan mengawal warga dalam melakukan pengusutan dugaan pungli prona, karena menurut Awi kasus tersebut bagian dari perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang, lantaran pembuatan sertifikat tanah sudah difasilitasi oleh Negara sesuai UU SKB 3 Menteri.
“PTSL ini ada aturan, baik dari pihak kementerian hingga adanya kebijakan sampai Perbup. Kalau memang kenyataan dilapangan ada faktanya, harus kita lakukan penyelidikan. Tapi tolong kalau ada informasi dan data awal berikan kepada kami,” kata Awi.
Hal tersebut disampaikan oleh Awi, tentunya mendapat kecaman pedas dari berbagai lapisan masyarakat sehubungan kutipan pungutan dalam Program Nasional Agraria (Prona). Bahkan mencoreng sertifikat yang diusung oleh program Presiden Jokowi.
Sementara itu pungutan tersebut diindikasi perbuatan melawan hukum, sebagaimana yang tertuang undang-undang republik Indonesia nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme dan peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar.
Awi mengakui menginstruksikan kepada beberapa anggotanya untuk menindaklanjuti laporan pengaduan warga masyarakat terkait masalah itu hingga mengawal warga sampai ke tahap penyidikan atau pihak APH.
“Namun untuk ketahap hukum perlu mengumpulkan bukti dan saksi, selain memaparkan sekaligus menyampaikan data-data yang di miliki, sehingga diharapkan memudahkan pihak kepolisian untuk meningkatkan pengaduan ke tahap penyidikan nantinya. Dari laporan dilapangan sudah ada 3 pelapor dari warga yang siap, pihak warga telah menggandeng rekan Peradi dan pihak kami,” imbuhnya.

Data berkas peserta prona atau PTSL Desa Kecik Kecamatan Tanon Kabupaten Sragen. Foto: Istimewa
Dihubungi terpisah, Kepala Desa (Kades) Kecik, Kecamatan Tanon, Sukidi, belum mengetahui pasti terkait laporan dugaan pungli di desanya tersebut. Kepada awak media juga menyampaikan hal itu disebut tidak benar dan dianggap isu oleh oknum yang mempunyai kepentingan saja.
“Itu tidak benar. Karena ada orang yang punya kepentingan akhirnya diisukan seperti itu. Saya tidak mungut serupiahpun biaya PTSL itu. Tanyakan para pemohon apakah saya membawa uang mereka apa tidak. Yang lolos bebar 54 bidang dan yang lainnya tidak lolos karena tidak terbit PBT, penyebab tidak terbit PBT itu saya tidak tahu karena bukan ranah saya.” terangnya. (Tim)
[Bersambung]












