Pro-Kontra Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan, si Pemerkosa 13 Santriwati

Pro-Kontra Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan,  si Pemerkosa 13 Santriwati
 
HUKUM
Rabu, 16 Feb 2022  21:47

Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santri di Bandung dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang agenda pembacaan vonis, Selasa (15/2/2022).

"Menyatakan terdakwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sehingga yang dilakukan pendidik menimbulkan korban lebih dari satu orang beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan primer."

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntuk Wirawan dijatuhi hukuman mati dan kebiri kimia.

Kuasa hukum para santri korban pemerkosaan, Yudi Kurnia, mengaku para korban dan keluarga korban kecewa dengan putusan hakim tersebut.

Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan itu tidak setimpal dengan beban psikis para korban serta nama baik keluarga korban yang tercemar yang akan terus terjadi secara turun temurun.

“Begitu saya lihat vonis seumur hidup itu, saya konfirmasi dan memberi tahu keluarga korban, mereka menanggapinya ada yang marah-marah ada yang nangis, sangat tidak terima,” katanya, Rabu 16 Februari 2022.

Sementara itu KPAI menyatakan, vonis hukuman seumur hidup terhadap Herry Wirawan itu sudah tepat. KPAI menilai penjara seumur hidup adalah hukuman tertinggi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Kami pikir apa yang sudah diputuskan oleh hakim sudah tepat dengan vonis seumur hidup. Dan tentu saja menjadi kewenangan hakim terkait pemberian tindakan berupa kebiri kimia," kata anggota KPAI Putu Elvina kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).

"KPAI melihat bahwa hukuman seumur hidup merupakan hukuman tertinggi dari penerapan saksi kejahatan seksual terhadap anak, hukuman mati tentu saja tidak sejalan dengan prinsip yang diatur dalam UU kita, yaitu hak hidup," kata dia.

Putu berharap vonis penjara seumur hidup bagi Herry Wirawan ini bisa menimbulkan efek jera. Selain itu, Putu meminta agar korban diberikan layanan untuk pemulihan.

"Konteks penghukuman seyogyanya diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku dengan tetap memperhatikan asas tersebut. Yang terpenting saat ini adalah bagaimana korban terus mendapatkan layanan untuk pemulihan sehingga mereka dapat tumbuh dalam kondisi yang lebih baik. Keluarga korban juga harus diberi pengertian terhadap vonis tersebut," tutur dia.

Mengenai vonis tersebut, jaksa menghormati keputusan hakim. Jaksa masih mempelajari putusan ini untuk mengambil langkah selanjutnya.

"Jadi ada beberapa hal yang harus kami pelajari kembali untuk menentukan sikap kami," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2).

Bagaimana dengan pendapat anda?

TAG:
#bandung
#herry wirawan
#kpai
#vonis
#pemerkosa
Berita Terkait
Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Ratna Sarumpaet: Ini Tidak Adil
Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Ratna Sarumpaet: Ini Tidak Adil
Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Ratna Sarumpaet: Ini Tidak Adil
Divonis Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Ratna Sarumpaet: Ini Tidak Adil
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tebar Semangat Toleransi melalui Bakti Religi di Rumah Ibadah
Driver Ojol Pelaku Kekerasan Seksual Anak Ditangkap di Gandus, Polrestabes Palembang Pastikan Proses Hukum Maksimal
Isu Mengejutkan: Dugaan Pemerasan Rp1,05 Miliar Terhadap 21 Anggota DPRD, Nama Kasi Pidsus Indra Susanto Disorot
Rotasi Kapolda Kalbar Dpp lsm Maung Ucapkan Terima Kasih Kepada Irjen Pipit Rismanto, Sambut Pemimpin Baru 
Harga Ikan di Pasar Cibaraja Stabil, Dinas Perikanan Sukabumi Pastikan Pasokan Aman
Indeks Berita