Polresta Tangerang Ringkus Kades Gembong " Spesialis Pemaslu SPJ dan Laporan Keuangan Anggaran Desa Fiktif "

Polresta Tangerang Ringkus Kades Gembong " Spesialis Pemaslu SPJ dan Laporan Keuangan  Anggaran Desa Fiktif "
Foto: Pengungkapan penyelewengan Anggran Desa, Kades Gembong Spj Fiktif dan Laporan Keuanga Fiktif
BANTEN
Sabtu, 28 Sep 2024  06:22

AliansiNews.ID-Kabupaten Tangerang,Tim Polresta Tangerang meringkus mantan Kades Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang berinisial AH, AH ditangkap lantaran diduga melakukan penyelewengan dana desa, yang merugikan negara hingga Rp1,3 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengungkapkan, penangkapan AH tersebut berdasarkan beberapa alat bukti yang mengarah pada penyelewengan uang negara, Alat bukti yang berhasil didapatkan, surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan bukti lainnya yang pihaknya dapatkan.Jumat 27/9/ 2024

“Jadi, untuk bukti yang sudah disita antara lain SPJ fiktif, kemudian setoran Silpa fiktif, dan kemudian mark up laporan” ujar Arief,
" Mantan Kades Gembong ini diketahui merupakan orang yang sudah biasa dalam masalah tersebut ",sambungnya

Alhasil, dalam mekanisme pelaporan keuangan desanya ini tidak sesuai dengan peraturan, dimana pelaksanaan keuangannya pun tidak dilaporkan secara benar.

“Nyatanya, pekerjaan tersebut berakibat pengurangan volume ataupun tidak sesuai dengan pekerjaan. Dan hasil itu timbul berkat penghitungan dari pada ahli, yang di mana diketemukan potensi adanya kerugian negara sebesar Rp1.381,321,563,” bebernya.

Uang negara dengan jumlah fantastis tersebut diduga digunakan pelaku untuk kesenangan pribadi. Mulai dari untuk hiburan, hingga digunakan untuk membeli barang-barang mewah.

Untuk itu kata Arief, sangkaan pasal yang akan dijerat dengan bukti yang cukup, patut disangkakan AH ini melanggar Tindak Pidana Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana diubah atas UU No 31 Tahun 1999.

“Jadi, untuk ancaman pidana penjara untuk AH ini bisa seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun” terang Arief.

Arief juga menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan status saksi lain bisa saja ditingkatkan dengan bukti yang cukup.

“ Kasus ini tidak berhenti dari sini, penyidik tetap melakukan upaya-upaya penyidikan lanjutan. Cukup bukti, kami akan tingkatkan untuk status saksi yang lain” tukasnya. (ARM)

TAG:
#
Berita Terkait
Mendag Zulhas Ekpose lansung di lokasi pabrik karpet impor tak sesuai ketentuan di kota Tangerang
Mendag Zulhas Ekpose lansung di lokasi pabrik karpet impor tak sesuai ketentuan di kota Tangerang
Mendag Zulhas Ekpose lansung di lokasi pabrik karpet impor tak sesuai ketentuan di kota Tangerang
Mendag Zulhas Ekpose lansung di lokasi pabrik karpet impor tak sesuai ketentuan di kota Tangerang
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Jokowi memulai rangkaian blusukan di Lampung, full atribut PSI
Aliansi Indonesia laporkan dugaan TPPO yang menimpa warga Sukabumi
Wanita meninggal dalam mobil dinas di Bandara Juanda ternyata seorang ASN,  pembunuhnya teridentifikasi
Polda Sumsel Perkuat Kepedulian Sosial, Polsek Sukarami Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Rentan
Polsek Sukarami Perkuat Kepedulian Sosial Melalui Bakti Sosial untuk Warga Kurang Mampu
Indeks Berita