Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Disebut Niat Buruk Politisasi dan Suburkan Oligarki Desa. Komunikolog Juga Sentil Soal Mafia Tanah

Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Disebut Niat Buruk Politisasi dan Suburkan Oligarki Desa. Komunikolog Juga Sentil Soal Mafia Tanah
Foto: Aksi demo kepala desa se-Indonesia di depan gedung DPR RI menuntut masa jabatan diperpanjang. (net)
SOLO RAYA
Senin, 26 Jun 2023  17:12

SOLORAYA - Polemik wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun terus bergulir, bahkan tidak sedikit pula harapan berbagai lapisan agar hal tersebut ditolak DPR dan pemerintah.

Selain tuai banyak sorotan, hal itu diduga juga bernuansa politis dengan tukar guling dukungan menuju kontestasi pemilu 2024, usulan tersebut disebut sama sekali tidak relevan dengan urgensi kebutuhan pembenahan desa. Sebaliknya, akomodasi atas usulan tersebut akan menyuburkan oligarki di desa dan politisasi desa.

Perlu diketahui, bukan rahasia umum posisi Desa hingga saat ini kondisinya masih dilingkupi sejumlah masalah, mulai dari tata kelola keuangan yang masih eksklusif dari partisipasi bermakna (meaningful participation) masyarakat hingga korupsi. Akibatnya, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa belum optimal.

Oleh karena itu, pengambil kebijakan, baik itu eksekutif maupun legislatif, seharusnya fokus urun rembuk membenahi regulasi dan sistem yang efektif meningkatkan kemajuan pembangunan desa, termasuk didalamnya mereduksi potensi korupsi. Bukan menyambut usulan yang justru akan memperburuk masalah di desa.

Salah satu tokoh Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan akhirnya angkat bicara, menilai permintaan para kades tersebut sangat konyol dan sama sekali tidak memiliki alasan logis. Menurutnya, permintaan kepala desa (kades) untuk perpanjangan masa jabatannya seharusnya tidak perlu digubris apalagi dikabulkan karena jika masa jabatan kades betul-betul diperpanjang maka bakal menimbulkan banyak persoalan, salah satunya secara sederhana yakni sengketa kepemilikan tanah juga. 

Mencuat diberbagai publik, bagaimana sepak terjang permainan oknum-oknum kepala desa yang membuat praktik mafia tanah menjadi tumbuh subur. Kemudian seiring dengan status Indonesia sebagai negara berkembang dan telah memiliki sejarah kemerdekaan yang panjang maka seharusya wilayah Kabupaten di Indonesia berkurang seiring bertambahnya Kota.

''Kabupaten sendiri masih terdapat desa-desa, sementara wilayah Kota tidak. Keberadaan kepala desa yang dipilih langsung juga menjadi kontra-administrasi dengan Bupati sebagai kepala daerah, sebab banyak oknum kepala desa merasa memiliki kewenangan sendiri karena merasa dipilih langsung oleh rakyat, apalagi sejak adanya dana Rp 1 miliar untuk satu desa. Nah, hal ini menyebabkan kepala desa menjadi raja kecil di tempatnya,""bebernya.

Rangkaian yang sama juga diuraikan, oleh tren penindakan korupsi yang diinventarisir Indonesia Corruption Watch (ICW) setiap tahun menunjukkan fenomena mengkhawatirkan terkait dengan desa.

Dari data mencatat, korupsi di level desa konsisten menempati posisi pertama sebagai sektor yang paling banyak ditindak atas kasus korupsi oleh aparat penegak hukum sejak 2015-2021. Sepanjang tujuh tahun tersebut, terdapat 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 433,8 miliar.

Korupsi yang makin meningkat di desa berjalan beriringan dengan peningkatan alokasi dana yang cukup besar untuk membangun desa. Sejak 2015-2021, Rp 400,1 triliun dana desa telah digelontorkan untuk keperluan pembangunan desa, baik dalam hal pembangunan fisik maupun manusia melalui program pengembangan masyarakat dan penanganan kemiskinan ekstrim.

Korupsi yang terjadi di desa akan berdampak pada kerugian yang dialami langsung oleh masyarakat desa. Hal ini perlu menjadi perhatian utama pemerintah. Hingga saat ini, belum ada solusi dan langkah pencegahan efektif untuk menekan korupsi di desa.

Dalam hal ini, ICW menilai usulan tersebut jika diakomodir justru akan menyebabkan tiga masalah mendasar, yaitu: 

Pertama : Perpanjangan masa jabatan kepala desa akan membuat iklim demokrasi dan pemerintahan desa menjadi tidak sehat dan bahkan dapat menyuburkan oligarki di desa.  Belum lagi ditambah fenomena dinasti yang juga muncul dalam pemilihan kepala desa. Akibatnya, potensi sebuah desa dipimpin oleh kelompok yang sama selama puluhan tahun semakin terbuka lebar. 

Salah satu masalah mendasar di desa hari ini adalah minimnya keterlibatan masyarakat dalam pengambilan suatu keputusan yang berkaitan dengan pembangunan. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pembangunan oleh pemerintah desa disinyalir kerap melatarbelakangi praktik korupsi di sana. 

Kedua : perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak sejalan dengan semangat reformasi 1998 dan amandemen UUD 1945 yang menekankan limitasi terhadap kekuasaan di cabang eksekutif. Salah satunya dengan memberikan batasan jelas terhadap periode maupun lama jabatan. Upaya untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa jelas bertentangan dengan semangat konstitusional tersebut. 

Pasal 39 UU Desa mengatur bahwa satu periode masa jabatan kepala desa yaitu selama enam tahun. Kepala desa juga dapat menjabat paling banyak tiga periode, baik secara berturut-turut ataupun tidak. Konstruksi pembatasan masa jabatan demikian telah diteguhkan konstitusionalitasnya oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 42/PUU-XIX/2021.  Dibanding masa jabatan pejabat lain yang lahir dari mandat masyarakat, seperti kepala daerah, presiden, dan anggota legislatif, masa jabatan kepala desa ini jauh lebih panjang. Sayangnya, ide perpanjangan itu tidak didukung dengan argumentasi yang jelas dan cenderung bermuatan politis. 

Ketiga : Respon positif atas usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa akan membawa preseden buruk dan patut dicurigai sebagai pintu masuk perpanjangan masa jabatan presiden, kepala daerah, dan anggota legislatif. Jika usulan tersebut diakomodasi, bukan tidak mungkin selanjutnya masa jabatan elected officials lain bisa diwacanakan untuk diperpanjang. Terlebih, narasi perpanjangan masa jabatan ini bukan kali pertama. Pada 2022 silam, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) yang dipimpin Surta Wijaya mendeklarasikan dukungan untuk Presiden Joko Widodo menjabat selama tiga periode. 

Poin di atas bukan tanpa dasar, gejala melanggengkan kekuasaan petahana kerap dimunculkan sejumlah kelompok belakangan waktu terakhir. Modelnya pun beragam, mulai dari penundaan pemilu, menambah masa jabatan presiden, hingga menjadikan periode waktu kepemimpinan presiden menjadi tiga periode.

Atas dasar itu, ide untuk merevisi UU Desa dengan substansi terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa patut dicuragai sebagai agenda terselubung dari kelompok tertentu. 

Lepas dari itu, alasan bahwa enam tahun dinilai tidak cukup membangun desa karena adanya menimbulkan ketegangan dan polarisasi masyarakat pasca pilkades bukan alasan tepat untuk dijadikan sebagai justifikasi memperpanjang jabatan kepala desa. Solusi atas persoalan ini adalah pembenahan pada sektor pilkades yang diketahui transaksional atau rentan jual beli suara serta konflik.

Alih-alih menjegal usulan perpanjangan masa jabatan, sinyal positif justru ditunjukkan sejumlah partai politik dan politisi DPR. Tidak mengherankan, sebab, ada ceruk suara besar yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis di desa. Atas dasar itu, Indonesia Corruption Watch mendesak agar pembentuk UU secara tegas menolak usulan ganjil ini dan menghentikan wacara perpanjangan masa jabatan kepala desa.

(Almas/Kurnia) 

TAG:
#jabatan
#polemik
#kades
#politisasi
Berita Terkait
Berharap Tak Ada Yang Saling di Rugikan, Praja Sragen Menolak Terkait Pembatasan Masa Jabatan Perangkat Desa. Sumanto: Jabatan Perangkat Itu Bukan Jabatan Politik
Berharap Tak Ada Yang Saling di Rugikan, Praja Sragen Menolak Terkait Pembatasan Masa Jabatan Perangkat Desa. Sumanto: Jabatan Perangkat Itu Bukan Jabatan Politik
Berharap Tak Ada Yang Saling di Rugikan, Praja Sragen Menolak Terkait Pembatasan Masa Jabatan Perangkat Desa. Sumanto: Jabatan Perangkat Itu Bukan Jabatan Politik
Berharap Tak Ada Yang Saling di Rugikan, Praja Sragen Menolak Terkait Pembatasan Masa Jabatan Perangkat Desa. Sumanto: Jabatan Perangkat Itu Bukan Jabatan Politik
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Dari Pesantren untuk Indonesia, Polda Sumsel dan JKSN Kolaborasi Perkuat Wawasan Kebangsaan
Proyek Peningkatan Jalan Trans Sabbang Tallang Sae di Seko Disorot, Material Yang Digunakan Diduga Ilegal
Indeks Berita