Pertamina Bakal Beri Sanksi Tegas bagi SPBU yang ''Main-Main'' dengan BBM Subsidi, Pom Taman Kota Pati Diduga Layani Sindikat Solar Tanpa Ijin Jelas

PATI - Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak atau BBM subsidi selama ini sudah akrab diungkap LEMBAGA ALIANSI INDONESIA. Bahwasanya salah satu lembaga besar di indonesia ini, juga bersinergi baik dengan pihak kepolisian juga BPH Migas di wilayah Jawa Tengah.
Terbaru pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini di stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.591.04 Taman Kota turut Desa Plangitan Kecamatan Kota, diduga memberikan kelonggaran pembelian BBM jenis solar bersubsidi kepada konsumen tanpa ijin yang jelas serta melebihi batas ketentuan pembelian yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Modus yang digunakan pelaku yakni memodifikasi tangki truk BBM yang digunakannya agar dapat menampung lebih banyak BBM solar subsidi, kemudian dijual kembali dengan harga tinggi.
Hal itu diketahui saat tim media melakukan investigasi di lapangan mendapati adanya pembelian solar bersubsidi yang dimasukkan ke dalam beberapa jerigen di dalam mobil Kijang Nopol H 9870 LM pukul 16.07 WIB, Jumat (27/1/2023) kemarin.
Saat di konfirmasi di lokasi SPBU, Mandor SPBU Haryanto mengatakan tidak tah dan yang tahu anak buahnya.
Lebih lanjut Haryanto memanggil anak buahnya bernama Darso dan mengatakan, "Memang sering mobil tersebut datang untuk membeli solar bersubsidi dengan menggunakan beberapa jerigen diangkut dalam mobil kijang, " ungkapnya.
Ketika ditanya Haryanto, mobil tersebut milik siapa, di jawab Darso, "Mobil tersebut milik berinisial (Y) oknum APH yang bertugas di Pati, " lugas dia.
Ditanya terkait temuan tersebut, Haryanto selalu perwakilan pihak SPBU mengatakan kepada tim awak media bahwa pihak SPBU tidak memperbolehkan pembelian solar bersubsidi berulang – ulang, karena di SPBU ini menggunakan barcode.
"Semua yang melakukan pembelian dibarcode platnya, dan itu cuma 20 liter. Pembelian pol hanya isi 1 ( satu) kali, isi lagi tidak bisa, tetap mbendal,” kata Haryanto.
Sebagaimana diketahui pemerintah akan bertindak tegas terkait penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi dengan menerapkan denda sesuai ketentuan dalam UU Nomor 22 tahun 2001 pasal 55 tentang minyak dan gas ( Migas) sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 ( enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Miliar.

Sementara itu, Kabiro Media AI KPK, Awi juga menyorot dan menanggapi terkait maraknya para sindikat BBM selama ini di wilayah Jawa Tengah. Dian juga menambahkan, dalam menjalankan aksinya para sindikat itu juga sering menggunakan dua kartu Fuel Card yang berbeda data kendaraan.
Lanjut Awi, modus pelaku dengan cara memodifikasi (tangki BBM) kendaraan, kemudian yang bersangkutan menggunakan kartu Fuel Card dengan menggunakan identitas (kendaraan) lain. Tangki yang seharusnya berkapasitas 80 liter diisi 200 sampai 400 liter.
"Untuk diketahui, pihak PT Pertamina dulunya juga telah melaunching Fuel Card, hal ini dilakukan untuk pengendalian BBM jenis solar subsidi untuk angkutan orang dan barang. Dengan pengungkapan ini mengingatkan kita masih ada celah yang dapat digunakan pelaku untuk penyalahgunaan BBM subsidi dan ini akan menjadi catatan agar sistem di SPBU untuk kami benahi,” timpal Awi.
Dia menambahkan, dalam launching Fuel Card, ada tiga jenis yang beredar. Fuel Card warna biru dengan kapasitas maksimal 60 liter, warna merah 80 liter dan warna hijau 200 liter. Dan setiap unit kendaraan hanya mempunyai satu Fuel Card saja.
Pelaku biasanya punya dua Fuel Card namun yang diisi hanya satu. Jadi satu Fuel Card ini sudah melekat satu nomor, satu plat jadi kalo ada dua berarti harus ada dua mobil, ini antara operator atau sepeti apa ini harus diselidiki. Operator yang melayani juga harus jeli, bagaimana memverifikasi kembali surat-surat yang di bawa oleh mereka ini, bisa saja mereka mengganti plat, ini fuel card-nya berbeda nomor platnya berbeda.
"Nantinya, jika dalam penyelidikan tim lapangan ditemukan adanya pelanggaran baik operator SPBU maupun SPBU-nya sendiri, untuk para rekan-rekan bisa melaporkan kepihak Pertamina agar diberikan sanksi tegas, dari penghentian suplai BBM maupun pemutusan hubungan usaha. Sanksi akan ada, jika operator pelakunya selain sanksi bisa sampai pemecatan, kalo SPBU-nya ya akan di hentikan pemasokan hingga pemutusan hubungan usaha. " Imbuhnya. (Tim)












