Pengacara kondang Henry Indraguna terjerat kasus pelat palsu DPR RI

Pengacara kondang Henry Indraguna terjerat kasus pelat palsu DPR RI
Foto: Mobil mewah palsukan pelat DPR.
HUKUM
Sabtu, 01 Jun 2024  13:26

Polda Metro Jaya telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus penggunaan pelat mobil palsu DPR RI. Salah satu tersangka adalah pengacara kondang sekaligus politikus Partai Golkar Henry Indraguna.

"Inisial HI ya saya sampaikan, dari tersangka HI kita amankan tiga (mobil), barang buktinya delapan (mobil), tiga di antaranya disita dari tersangka HI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (1/6/2024).

Ade Ary juga mengonfirmasi HI adalah oknum pengacara. Dari tangan Henry, penyidik menyita 3 mobil dengan pelat nomor palsu DPR RI.

"Oknum ya, pekerjaannya memang itu (pengacara), inisialnya HI," jelasnya.

Ade Ary menjelaskan, HI sendiri berperan sebagai pemakai pelat palsu tersebut. Salah satunya untuk mobil Tesla miliknya.

"Tersangka HI adalah pengguna pelat, STNK dan id card palsu sejumlah lima pelat," kata dia.

"Berdasarkan informasi dari penyidik digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Ade Ary.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus mobil mewah dengan pelat palsu DPR RI. Sebanyak 8 unit mobil disita petugas, diduga sebagian milik pengacara terkenal.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya kasus tersebut. Kasus ditangani oleh tim penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Penanganan kasus pelat DPR dan KTA bodong telah ditahan 5 orang tersangka," kata Ade kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Ade Ary mengatakan, saat ini penyidik telah mengamankan barang bukti terkait kasus tersebut. Di antaranya, 8 mobil dengan pelat palsu serta 25 kartu tanda anggota DPR RI.

"Dengan barang bukti 8 mobil dan pelat serta kartu tanda anggota DPR RI 25 buah," tutup Ade Ary.

TAG:
#pelat palsu
#dpr ri
#henry indraguna
#polda metro
Berita Terkait
UU MLA RI-Swiss Sangat Strategis Untuk Mengejar Aset Hasil Tindak Pidana di Luar Negeri
UU MLA RI-Swiss Sangat Strategis Untuk Mengejar Aset Hasil Tindak Pidana di Luar Negeri
UU MLA RI-Swiss Sangat Strategis Untuk Mengejar Aset Hasil Tindak Pidana di Luar Negeri
UU MLA RI-Swiss Sangat Strategis Untuk Mengejar Aset Hasil Tindak Pidana di Luar Negeri
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Kasus Risywah Muktamar NU Terus Bergulir, Rajawali Sekadau Dukung Langkah PCNU Serahkan Bukti ke KPK 
TMMD ke-130 Kodim 0622 Kab. Sukabumi Rehabilitasi Masjid Al Barokah, Warga Terharu: Tak Pernah Menyangka Kampungnya Mendapat Pembangunan Selengkap Ini
Panen Melon TSM Farm, WABUP Sukabumi H.Andreas Bisa Menjadi Percontohan dan Pengembangan Kerjasama Antar Desa
Ketua DPRD Sukabumi Budi Azhar Hadiri Haul Al-Badar, Wabup Tegaskan Pentingnya Peran Ulama dan Pesantren
Bupati Sukabumi H.Asep Japar Dorong IPEKB Terus Konsisten Berkontribusi Nyata Dalam Pembangunan Keluarga
Indeks Berita