Pencurian Minyak Mentah di Sanga Desa Kembali Marak, warga meminta tindakan tegas Aparat Penegak Hukum

Sumsel-AliansiNews.id.
Masih adanya oknum aparat yang disinyalir membekingi aktivitas tambang minyak ilegal menjadi salah satu pemicu masih maraknya aktivitas itu.
Kondisi tersebut diperparah dengan terbukanya peluang pasar. Pembenahan secara komprehensif sangat diperlukan untuk menghentikan aktivitas yang terbukti telah merugikan negara serta masyarakat
Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tidak tebang pilih dalam penutupan penyulingan minyak ilegal di Kecamatan Sanga Desa terutama di Desa Keban 1 Kabupaten Musi Banyuasin. Kamis (14/03/2024)
Pasalnya sebelumnya terdapat ratusan usaha penyulingan minyak di Kabupaten Musi Banyuasin yang telah tutup baik itu di bongkar oleh Tim gabungan yang di motori Ditreskrimsus Polda Sumsel, Sat Brimob, Samapta dan Den POM II/4 Palembang dan Satpol PP. Serta Kesadaran masyarakat untuk menutup usaha Penyulingan minyak secara Mandiri

“Salah seorang warga mengatakan. Aparat Penegak hukum (APH) Kepolisian Polda Sumsel harus konsisten,” segera tangkap pelaku usaha jangan hanya anak buahnya saja di amankan, tutup usaha Penyulingan minyak ilegal driling yang saat ini beroperasi kembali di Desa Keban 1, jangan tebang pilih seperti yang terjadi sekarang ini, terlebih penyulingan minyak ilegal tersebut di lakukan di siang hari," tegasnya
Saat di temui di ruang kerjanya, Ketua DPD-BPAN-LAI Sumsel, adanya dugaan oknum aparat yang membekingi aktivitas tambang minyak ilegal (illegal drilling), di wilayah hukum Polda Sumsel, yang menjadi salah satu pemicu masih adanya aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Sanga Desa. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak untuk menutup celah oknum aparat atau pihak lain yang ingin mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.," Ucap Syamsudin Djoesman. Kamis (14/03/2024)
”Jangan sampai ada grey area (area abu-abu) yang menjadi ruang bagi oknum aparat atau pihak tertentu untuk mengambil keuntungan dari aktivitas yang merugikan masyarakat dan negara,” jelasnya
Lebih lanjut ia mengatakan, Pabrik-pabrik ilegal driling ini seringkali menggunakan metode pengolahan yang tidak aman dan merusak lingkungan sekitarnya, termasuk mengkontaminasi air dan udara dengan limbah berbahaya,” urainya.
Kami meminta Komitmen Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Irjen Pol. Albertus Rachmad Wibowo

bahwa tidak ada toleransi untuk setiap praktik pertambangan - pemanfaatan hasil bumi secara ilegal, dalam kegiatan Commander Wish pertamanya kepada seluruh jajaran personel kepolisian di 17 kabupaten/kota daerah setempat, di Markas Polda Sumsel, Kota Palembang, Selasa. (25/10/2022)
Segera tutup Praktik ilegal driling di Kecamatan Sanga Desa, berdasarkan data yangPasal 40 angka 7 Undang-undang RI Nomor 11/2020 tentang cipta kerja. Eksplorasi tanpa memiliki izin diancam penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar atas perubahan Undang-undang RI Nomor 22/2001 tentang Minyak dan gas Bumi. tangkap pelakunya, berantas penampungnya, serta para penadahnya,"tandasnya. ( Tri sutrisno)












