Pemutihan Pajak Kendaraan di OKU Timur, Diskon 50 Persen Bea Balik Nama Hingga Penghapusan Denda

Aliansi Indonesia - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi melakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku sejal 19 Agustus hingga 14 Desember 2024 mendatang.
Progam ini berlaku dì wilayah kabupaten atau kota yang ada dì Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Samsat OKU Timur, 1 Budi Kurniawan SH MM mengatakan, pemutihan pajak ini sudah mulai sejak Senin lalu.
Program pemutihan pajak ini dìsambut antusias masyarakat. Terbukti pelayanan meningkat cukup signifikan.
"Antusias masyarakat datang kekantor Samsat untuk bayar pajak meningkat dua kali lipat," ungkap Budi, Kamis 22 Agustus 2024.
Sebelum ada pemutihan, berkas yang masuk per hari hanya sekitar 150 berkas. "Saat ini berkas pembayaran pajak masuk mencapai 300 berkas," paparnya.
Pemutihan pajak kendaraan kali ini yakni berupa penghapusan denda pajak kendaraan.
Dìmana, kendaraan mati pajak dìatas 3 tahun cukup membayar satu tahun pajak tertunggak dan pajak berjalan.
Kemudian, juga ada penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) ) pajak tahun lewat dan penghapusan pajak progresif.
"Untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB 2) terdapat dìskon biaya 50 persen," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Budi menghimbau masyarakat OKU Timur yang punya kendaraan nunggak pajak, agar segera memanfaatkan program pemutihan ini.
"Program pemutihan ini untuk membantu masyarakat yang nunggak pajak. Sehingga mengurangi beban biaya membayar pajak," ucapnya.
Budi menyampaikan, untuk target total penerimaan pajak tahun 2024 ini sekitar Rp 58 miliar. Sedangkan untuk capaian sudah dìangka 60 persen lebih.
Setiap tahun tambah Budi, target pajak selalu tercapai. Ini membuktikan tingkat kesadaran masyarakat OKU Timur membayar pajak cukup tinggi.
"Apalagi disaat ada program pemutihan ini ramai masyarakat membayar pajak kendaraan," tegasnya.
Budi menambahkan, sebentar lagi akan ada penerapan pasal 74 UU 22 tahun 2009 tentang penghapusan registrasi kendaraan bermotor.
Apabila kendaraan itu mati STNK lebih dari dua tahun, akan dìhapuskan registrasinya. Jadi kendaraan itu sama seperti bodong.
"Penandatanganan antara Korlantas Polri dan Mendagri sudah selesai. Jadi tinggal menunggu Pergub dari masing-masing Provinsi untuk penerapannya," Katanya.
.
(JFA)












