Pabrik Ekstasi Semarang di Gerebeg Amankan Dua Pelaku, Kasus Kini di Dalami dan Tersangka Terancam Hukuman Mati

Pabrik Ekstasi Semarang di Gerebeg Amankan Dua Pelaku, Kasus Kini di Dalami dan Tersangka Terancam Hukuman Mati
Foto: Barang bukti yang diamankan polisi dari hasil penggerebekan rumah yang menjadi pabrik ekstasi di Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (2/6/2023). (DOK)
SOLO RAYA
Sabtu, 03 Jun 2023  09:27

SEMARANG - Dua tersangka dalam kasus pabrik ekstasi yang digerebek polisi di Kota Semarang terancam hukuman mati. Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk mengorek pengakuan dari tersangka.

Saat dikonfirmasi awak media, Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Abiyoso Seno Aji mengatakan saat ini keterangan yang disampaikan masih berdasarkan pengakuan tersangka. Kini polisi masih melakukan pendalaman.

Dari dua tersangka itu berinisial MR (25) dan ARD (24). Sesuai KTP, keduanya merupakan warga Tanjung Priok, Jakarta Utara. MR berperan sebagai koki atau pencampur bahan. Adapun ARD berperan sebagai pencetak ekstasi.

"Kedua pelaku asal Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pengangguran. Kenal yang nyuruh itu dikenalkan seseorang yang dulu sama-sama suka nongkrong di Kemayoran. Ini pengakuan, belum pendalaman. Mereka dikenalkan ke aktor yang muncul di Semarang," ungkap Abiyoso di rumah yang menjadi pabrik ekstasi itu, tepatnya di Kauman, Pedurungan, Semarang, Jumat (2/6/2023).

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 jo pasal 132 (1) subsider pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Primernya Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun. Subsidernya Pasal 112 Undang-Undang yang sama, ancaman hukuman sama," jelas Abiyoso.

Selain itu, keberadaan pabrik ekstasi ini terungkap setelah Bea Cukai, Bareskrim Polri, Polda Jateng, dan Polda Banten melakukan operasi gabungan.

Disisi lain sebelumnya, mereka mendapat informasi adanya pengiriman mesin cetak tablet dari luar negeri dan bahan kimia jenis pentylon serta bahan prekusor lainnya yang akan digunakan untuk pembuatan atau pencetakan ekstasi di Indonesia.

Dari hasil penyelidikan, pada 19 Mei, dua tersangka bertemu dengan seseorang yang dipanggil dengan sebutan 'Kapten' di Simpang Lima Semarang. Keduanya diberi kunci rumah kontrakan yang kemudian menjadi lokasi produksi ekstasi.

Lalu setelah menempati kontrakan di Kauman Barat, Pedurungan, Kota Semarang itu, mereka mendapat kiriman berbagai barang termasuk mesin pres.

Lanjutnya mengatakan, kedua tersangka ini masih mengaku baru sekali melakukan aksinya dan belum sempat menjual hasil produksinya. Menurut mereka, setelah semua ekstasinya jadi, mereka akan menghubungi aktor atau otak pelaku yang kini buron.

"Menurut keterangan mereka, setelah tercetak jadi tablet akan menghubungi aktor tadi. Kemudian aktor itu yang akan berikan petunjuk akan di kemanakan," ucapnya.

Pengungkapan pabrik ekstasi ini tidak hanya berlangsung di Semarang, tapi juga di Tangerang, Banten.

"Ini bukan hanya jaringan di dalam negeri tapi juga jaringan di luar negeri. Ini dapat dibuktikan alat cetaknya didapatkan di luar negeri. Kemudian bahan-bahannya itu tidak ada yang bisa dibeli di dalam negeri semua didatangkan dari luar negeri," terang Abiyoso. (den/mud) 

TAG:
#pabrik
#tersangka
#ekstasi
#semarang
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi di Disdikbud Karanganyar Terkuak, Dua Pegawai di Tetapkan Jadi Tersangka
Kasus Dugaan Korupsi di Disdikbud Karanganyar Terkuak, Dua Pegawai di Tetapkan Jadi Tersangka
Kasus Dugaan Korupsi di Disdikbud Karanganyar Terkuak, Dua Pegawai di Tetapkan Jadi Tersangka
Kasus Dugaan Korupsi di Disdikbud Karanganyar Terkuak, Dua Pegawai di Tetapkan Jadi Tersangka
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
2 tersangka kasus narkoba di Polres Ngawi dinikahkan
Boros Rp1 T per bulan, BGN evaluasi insentif SPPG Rp6 Juta per hari
Sadis! Pelajar SMA di Luwu Timur bunuh gadis tetangga gegara cinta tak sampai
Viral TNI hadang massa demo mahasiswa, ini kata Kapuspen
Hendak terbang dengan jet pribadi, penyelundup narkoba buronan Interpol ditangkap di bandara Bali
Indeks Berita