Merasa ketakutan dan terancam, 10 saksi kasus Vina Cirebon ajukan perlindungan ke LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan dari sepuluh saksi kasus Vina Cirebon. Sebelum mengambil keputusan, mereka melakukan asesmen dan pendalaman.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan, hingga saat ini pihaknya tengah menelaah dan melakukan assesmen psikologis.
“Assesmen psikologis itu kan juga membutuhkan waktu yang juga tidak singkat gitu ya,” kata Sri kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (12/6/2024).
Sri menuturkan, dari hasil assesmen psikologis itu nanti akan kelihatan perlindungan yang dibutuhkan seperti apa. Mulai dari perlindungan fisik hingga perlindungan hak prosedural.
“Baik pendampingan, bantuan medis, psikologis, seperti itu. Jadi, nanti tergantung pada hasil asesmen psikologis dan juga penelaahannya,” kata Sri.
Ia menambahkan, dari 10 orang yang mengajukan perlindungan ini berasal dari pihak keluarga korban atau saksi mata.
“Mix ya ada keluarga korban ada juga saksi,” pungkas Sri.
Sebelumnya, Ketua LPSK Achmadi menegaskan, yang paling penting bagi instansinya adalah para saksi merasa aman dan bebas dari ancaman.
Dengan begitu, mereka bisa memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Dia menerangkan, sepuluh permohonan perlindungan itu diajukan saksi dari berbagai latar belakang. Termasuk keluarga korban.
LPSK juga membuka diri kepada pihak keluarga Rizky atau Eky.
”LPSK pada intinya menawarkan perlindungan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan korban, termasuk keluarganya, untuk memberikan keterangan pada proses peradilan,” kata Achmadi.
Ia menyatakan, untuk mengungkap peristiwa yang menyebabkan Vina dan Eky meninggal dunia, para saksi harus menyampaikan kesaksian sebenar-benarnya.
Concern LPSK semakin besar setelah mengetahui ada beberapa pihak yang merasa terancam. Bagi LPSK, saksi dan korban harus bebas dari ancaman.
”Sebenarnya tidak hanya ancaman. Tapi, rasa takut juga jadi alasan perlunya (saksi dan korban) diberi perlindungan,” tegas Achmadi. Dengan begitu, mereka leluasa saat menyampaikan keterangan. Baik kepada penyidik maupun di muka sidang. (*)












