Merasa ketakutan dan terancam, 10 saksi kasus Vina Cirebon ajukan perlindungan ke LPSK

Merasa ketakutan dan terancam, 10 saksi kasus Vina Cirebon ajukan perlindungan ke LPSK
Foto: Wakil Ketua LSPK Sri Suparyati.
HUKUM
Rabu, 12 Jun 2024  16:18

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan dari sepuluh saksi kasus Vina Cirebon. Sebelum mengambil keputusan, mereka melakukan asesmen dan pendalaman.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan, hingga saat ini pihaknya tengah menelaah dan melakukan assesmen psikologis.

“Assesmen psikologis itu kan juga membutuhkan waktu yang juga tidak singkat gitu ya,” kata Sri kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (12/6/2024).

Sri menuturkan, dari hasil assesmen psikologis itu nanti akan kelihatan perlindungan yang dibutuhkan seperti apa. Mulai dari perlindungan fisik hingga perlindungan hak prosedural.

“Baik pendampingan, bantuan medis, psikologis, seperti itu. Jadi, nanti tergantung pada hasil asesmen psikologis dan juga penelaahannya,” kata Sri.

Ia menambahkan, dari 10 orang yang mengajukan perlindungan ini berasal dari pihak keluarga korban atau saksi mata.

“Mix ya ada keluarga korban ada juga saksi,” pungkas Sri.

Sebelumnya, Ketua LPSK Achmadi menegaskan, yang paling penting bagi instansinya adalah para saksi merasa aman dan bebas dari ancaman.

Dengan begitu, mereka bisa memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Dia menerangkan, sepuluh permohonan perlindungan itu diajukan saksi dari berbagai latar belakang. Termasuk keluarga korban.

LPSK juga membuka diri kepada pihak keluarga Rizky atau Eky.

”LPSK pada intinya menawarkan perlindungan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan korban, termasuk keluarganya, untuk memberikan keterangan pada proses peradilan,” kata Achmadi.

Ia menyatakan, untuk mengungkap peristiwa yang menyebabkan Vina dan Eky meninggal dunia, para saksi harus menyampaikan kesaksian sebenar-benarnya.

Concern LPSK semakin besar setelah mengetahui ada beberapa pihak yang merasa terancam. Bagi LPSK, saksi dan korban harus bebas dari ancaman.

”Sebenarnya tidak hanya ancaman. Tapi, rasa takut juga jadi alasan perlunya (saksi dan korban) diberi perlindungan,” tegas Achmadi. Dengan begitu, mereka leluasa saat menyampaikan keterangan. Baik kepada penyidik maupun di muka sidang. (*)

TAG:
#saksi kasus vina cirebon
#vina cirebon
#lpsk
Berita Terkait
Saksi baru kasus Vina Cirebon muncul lagi, Suroto sebut Vina sempat minta tolong sebelum dievakuasi
Saksi baru kasus Vina Cirebon muncul lagi, Suroto sebut Vina sempat minta tolong sebelum dievakuasi
Saksi baru kasus Vina Cirebon muncul lagi, Suroto sebut Vina sempat minta tolong sebelum dievakuasi
Saksi baru kasus Vina Cirebon muncul lagi, Suroto sebut Vina sempat minta tolong sebelum dievakuasi
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Kriminalitas jalanan meningkat,Polda Sumsel dan FKD satukan langkah Ciptakan wilayah aman
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Keluang Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Kurang Mampu
Perkuat Kepedulian Sosial, Polda Sumsel Salurkan Bantuan Sembako dan Kebutuhan Dasar di Babat Supat
Diduga dibakar hidup-hidup ibu tiri, siswi SMP di Jayapura tewas
PPPK Bawaslu Empat Lawang Berstatus Tersangka Pengeroyokan, Aktivis dan Kuasa Hukum Desak BKN serta Bawaslu RI Bertindak Tegas
Indeks Berita