Mengurai Carut Marut Masalah Pertanahan di Indonesia [2]

Mengurai Carut Marut Masalah Pertanahan di Indonesia [2]
 
PROFIL & OPINI
Kamis, 25 Jul 2019  23:24

[sebelumnya]

Pendaftaran tanah reguler (non PTSL) bisa memakan waktu yang lama sampai dengan terbitnya sertifikat, menurut Ferry disebabkan oleh regulasi yang tidak mengikuti perkembangan jaman. 

Peraturan yang dipergunakan masih mengacu pada UUPA tahun 1960 dan aturan turunannya PP No. 24 Tahun 1997, PP No. 46 Tahun 2002 dan Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

"Untuk kondisi saat itu, peraturan-peraturan tersebut bisa dimengerti karena semangatnya adalah kehati-hatian agar tidak terjadi tumpang tindih atau sengketa yang diakibatkan terbitnya sebuah sertifikat tanah," ujarnya.

Namun peraturan terutama yang mengatur proses-proses pendaftaran tanah berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 itu, di mana untuk tanah non adat memerlukan waktu 98 hari, dan untuk tanah adat ditambah waktu 3 bulan lagi untuk publikasi, sudah sangat ketinggalan jaman menurutnya.

"Sekarang ini, di mana banyak disebut sebagai janam Revolusi Industri 4.0, yang serba online dan otomatis, peraturan tersebut harus direvisi," kata dia.

Dengan sebuah aplikasi yang handal, luas serta batas-batas tanah, statusnya dan data-data yang terkait dengannya mestinya bisa tersaji dengan sangat cepat.

"Proses administrasi yang njlimet, pengukuran batas secara manual menggunakan theodolite yang harus disaksikan oleh pemohon serta pihak-pihak yang berbatasan, jelas sudah kuno. Tidak efisien sama sekali," paparnya.

Revisi peraturan yang menyesuaikan perkembangan jaman dan teknologi, kata Ferry, secara teknis sebenarnya tidak sulit.

"Yang sulit itu 'polical will'-nya. Ada banyak kepentingan dari proses pendaftaran tanah yang njlimet dan panjang itu. Butuh perubahan 'mind set' (pola pikir - red). Butuh revolusi mental," tegasnya.

[bersambung]

TAG:
#sengketa tanah
#ferry sitepu
#aliansi
Berita Terkait
Korwil Intelijen Investigasi AI Provinsi NTB Siap Bekerjasama Dengan Pemerintah
Korwil Intelijen Investigasi AI Provinsi NTB Siap Bekerjasama Dengan Pemerintah
Korwil Intelijen Investigasi AI Provinsi NTB Siap Bekerjasama Dengan Pemerintah
Korwil Intelijen Investigasi AI Provinsi NTB Siap Bekerjasama Dengan Pemerintah
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Desa Karang Tengah Bentuk Satgas Mitra Masyarakat Jalur Wisata 
Giat Patroli KRYD Gabungan 3 Pilar, Kapolsek Megamendung Pastikan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Wilayah Hukum Kecamatan Megamendung Aman Kondusif
Pemasangan Besi WF Hampir Selesai, Pembangunan Jembatan Terus Dikebut
Aktivitas Nelayan Lumpuh Akibat BBM Mahal, DPC Maung Kubu Raya Desak Pemda Tangani Serius
​Kontraktor harus berkomitmen dan kredibel dalam menangani pekerjaan proyek yang di kerjakannya
Indeks Berita