Mengedukasi Wajib Pajak UMKM, IKPI Palembang Konsultasi Gratis.

Mengedukasi Wajib Pajak UMKM, IKPI Palembang Konsultasi Gratis.
Foto: IKPI Palembang Sumsel.
SUMSEL
Rabu, 29 Mar 2023  17:48

PALEMBANG-SUMSEL, Aliansinews.

Sebagai bentuk wujud salah satu Memorandum of Understanding (MoU) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) cabang Palembang dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP) untuk mengedukasi Wajib Pajak perusahaan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) khususnya".

"IKPI cabang Palembang mempersembahkan "Konsultasi Pengisian SPT (Surat Pemberitahuan) Badan Khusus UMKM" Secara Gratis yang akan dilaksanakan pada tanggal 01, 10, 17 dan tanggal 28 April 2023 mendatang pada Pukul 09.00 sampai Pukul 16.00 WIB yang dipandu langsung oleh Konsultan Pajak IKPI bertempat di Kantor Sekretariat IKPI cabang Palembang Jl. Kapten Marzuki No. 2415 B (Sebelum Manggala School)".

Daftarkan sekarang melalui http://bit.Iy/KonsultasiSPTBadan. Dapatkan Sovenir Menarik!. Konsultasi Pengisian SPT (Surat Pemberitahuan) Badan Khusus UMKM ini didukung oleh Perhimpunan INTI (Indonesia Tionghoaa Sumsel) yang diketuai oleh Alvin Kenedy. Hal ini disampaikan Ketua IKPI cabang Palembang, Andreas Budiman SE SH MSi MH CTL BKP dibincangi media ini Rabu (29/03/2023). 

"UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro, Khususnya", kata Advokat ini. 

"Dalam konsultasi nanti, tentunya disampaikan

Berupa petunjuk pengisian SPT dan PPH (Surat Pemberitahuan dan Pajak Penghasilan) khusus Badan oleh anggota IKPI Palembang yang sebelumnya telah mengikuti TFT (Trainning For Trainner) yang diadakan oleh Pengurus Pusat IKPI", ucap Konsultan Pajak ini. 

"IKPI secara Nasional berdiri sejak 27 Agustus 1965 lampau yang telah berkembang sekarang memiliki 42 cabang yang beranggotakan mencapai 6000 anggota yang tersebar di Indonesia dari sabang sampai merauke yang tentunya semua IKPI cabang memberikan Konsultasi SPT tahunan didaerah masing-masing", ungkap Andreas. 

"Dengan diadakannya Konsultasi Pengisian SPT ini, tentunya dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak terutama badan dan wajib pajak pun menjadi melek pajak", terang Advokat dan Pengacara spesialis hukum pidana perpajakan ini. 

Konsultasi pengisian SPT PPH Badan ini, tentunya akan diadakan secara berkala. Maka, Andreas menghimbau, "Ayo segera laporkan SPT PPH Badan guna menghindari denda", himbau Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perundang Undangan Perhimpunan INTI (Indonesia Tionghoaa Sumsel) ini.(yn)

TAG:
#
Berita Terkait
Program Swasembada pangan,serta adanya Surat pernyataan tidak akan Mengalih fungsikan lahan Proses Penyelidikan dihentikan.
Program Swasembada pangan,serta adanya Surat pernyataan tidak akan Mengalih fungsikan lahan Proses Penyelidikan dihentikan.
Program Swasembada pangan,serta adanya Surat pernyataan tidak akan Mengalih fungsikan lahan Proses Penyelidikan dihentikan.
Program Swasembada pangan,serta adanya Surat pernyataan tidak akan Mengalih fungsikan lahan Proses Penyelidikan dihentikan.
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Polisi Militer TNI 11 Mei 2026
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Perawat Sedunia 12 Mei 2026
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Bidan Internasional 05 Mei 2026
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Kebebasan PERS 03 Mei 2026
Dinas PU Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 02 Mei 2026
Indeks Berita