Memalukan..!! Ada Daftar List Oknum Wartawan Juga Media Minta THR Viral di Grobogan, Berikut Daftarnya

Memalukan..!! Ada Daftar List Oknum Wartawan Juga Media Minta THR Viral di Grobogan, Berikut Daftarnya
 
SOLO RAYA
Minggu, 06 Agu 2023  10:41

GROBOGAN – Pada dasarnya Dewan Pers telah mengeluarkan imbauan kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR).

Surat edaran himbauan Dewan Pers tersebut berisi bila ada permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.

Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers ataupun media.

Informasi yang dihimpun, beberapa waktu lalu viral dimana kurang lebih sejumlah sembilan nama wartawan dari media mainstream yang tercatut dalam daftar list meminta sumbangan terkait Tunjangan Hari Raya ke beberapa instansi di Kabupaten Grobogan.

Lebih ironisnya lagi ini di lakukan oleh beberapa oknum wartawan dari perusahaan pers yang besar. Kemudian dari kesembilan nama tersebut hampir semua dari media televisi yang tergabung dalam asosiasi IJTI ( Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ) untuk wilayah kabupaten Grobogan.

Dari situ menunjukan bahwa kegiatan meminta sumbangan tersebut sudah menjadi rutinitas di setiap moment menjelang hari raya Idul Fitri. Pasalnya, diantara dua data yang muncul menunjukan untuk tahun yang berbeda. Contoh lain yakni seperti daftar list disalah satunya yang juga tertuju pada Ketua DPRD pada tahun 2020 lalu. 

Padahal dalam aturan sendiri bahwasanya mengatasnamakan profesi wartawan atau redaksi bahkan pada asosiasi PERS, tidak diperbolehkan meminta dalam bentuk sumbangan atau bantuan apapun, karena merupakan perbuatan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik ( K.E.J ) dan hal tersebut tentu sangat menciderai independensi Pers yang menjadi pilar ke – 4 di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut salah satu pemerhati pers dan juga berprofesi sebagai Advokasi hukum, Minarno Tirta l, S.H l, menyampaikan sangat menyayangkan dengan apa yang telah di lakukan oleh beberapa oknum tersebut .

Menurutnya, sikap Insan Pers seharusnya dilandasi sikap moral, etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.

” Mereka ini kan sebagai wartawan dari media yang besar dan terdepan di negeri ini yang sudah tentu terjamin semua kesejahteraannya, kenapa harus meminta THR lagi dari instansi-instansi khususnya di Grobogan,” ujarnya pekan lalu. 

Tambah Minarno Tirta, pihaknya akan segera mengadukan pelanggaran etika tersebut ke masing – masing redaksi serta tembusan ke Dewan Pers .

”Saya akan segera membuat surat aduan ke redaksi masing – masing serta tembusan ke dewan pers , agar segera ada tindakan tegas terhadap mereka bila benar – benar terbukti pelanggarannya.” Imbuhnya.

Tindakan ketegasan itupun serta merta mendapat support berbagai awak media yang lain khususnya Soloraya, hal itu untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Diharapkan pula Dewan Pers tidak boleh menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.

Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai atau wartawannya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak atau Ibu, wajib untuk menolaknya.

Hal yang sama juga diungkapkan salah satu Awak media di Sragen, Warsito, bahwasanya setiap menjelang perayaan hari raya keagamaan di Indonesia hendaknya setiap instansi-instansi mewaspadai adanya permintaan THR dalam bentuk apapun yang mengatasnamakan pers.

“Setiap perusahaan pers sudah memberikan hak wartawan dan karyawan berupa THR, sesuai hari raya keagamaan masing-masing personel. Soal hak kesejahteraan ya berdasarkan cara kerja keprofesionalan juga karyanya,” tandasnya.

Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu Bapak atau Ibu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers. 

Atas beredarnya di wilayah Grobogan soal daftar list tersebut, salah satu wartawan dari media televisi nasional (Nama disembunyikan) saat dikonfirmasi disinggung soal THR tersebut sempat menyampaikan bahwa ” Semua sudah clear ”.

Disisi lain, muncul juga sosok nama selaku koordinator inisial Eko, saat dihubungi via WhatsApp 081225891*** menjawab “Maaf Niki sinten? Dapat no saya dari mana? Maaf saya gak tahu, udah malam bos tak rehat.

Hingga berita ini di terbitkan masih ada beberapa pihak yang akan dilakukan konfirmasi untuk keberimbangan berita ini. Berbagai sumber

Bersambung

(Tim) 

TAG:
#
Berita Terkait
Akulturasi Budaya Islam dan Kejawen, Dusun Sendangwuni Bonagung Tanon Sragen Gelar Tradisi Ritual "Dekahan Deso" Atau Bersih Desa
Akulturasi Budaya Islam dan Kejawen, Dusun Sendangwuni Bonagung Tanon Sragen Gelar Tradisi Ritual "Dekahan Deso" Atau Bersih Desa
Akulturasi Budaya Islam dan Kejawen, Dusun Sendangwuni Bonagung Tanon Sragen Gelar Tradisi Ritual "Dekahan Deso" Atau Bersih Desa
Akulturasi Budaya Islam dan Kejawen, Dusun Sendangwuni Bonagung Tanon Sragen Gelar Tradisi Ritual "Dekahan Deso" Atau Bersih Desa
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Triliun, Tiga Tersangka Baru Kasus KUR Mikro Ditahan
Pemdes Upang Makmur Salurkan BLT Dana Desa (DD) Tahap Pertama untuk Lansia
TNI Hadir Untuk Rakyat, Pembangunan Jembatan Garuda Memasuki Proses Perakitan Besi WF
Imigrasi Klaim Dokumen Lengkap, Keberadaan TKA China di PLTSa Kramasan Tetap Jadi Sorotan
Polda Sumsel Percepat Identifikasi Korban Kecelakaan Maut di Posko DVI Palembang
Indeks Berita