LPM Desa Tambahagung Pati di Duga Jadi Sarang Korupsi, Lembaga Aliansi Indonesia Turun ke Lapangan Temukan Ini !

LPM Desa Tambahagung Pati di Duga Jadi Sarang Korupsi, Lembaga Aliansi Indonesia Turun ke Lapangan Temukan Ini !
Foto: Tim Lembaga Aliansi Indonesia, Bambang Sumadi SH menkonfirmasi ketua Gapoktan desa tambahagung tambakromo pati Sudiharto. (Dok)
SOLO RAYA
Minggu, 12 Feb 2023  14:44

PATI – Bangunan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) dan RMU (Rice Milling Unite) di Desa Tambahagung yang bersumber dari anggaran DAK tahun 2022 kisaran Rp 983 182 000,- melalui Dinas Ketahanan pangan diduga menjadi sarang korupsi oleh Gapoktan desa setempat. 

Data yang dihimpun saat terjun dilapangan, salah satu tim Lembaga Aliansi Indonesia, Bambang Sumadi SH menyampaikan, proyek Lumbung Pangan Masyarakat terkait peralatan tersebut diduga tidak sesuai dengan speak yang tertuang dalam kontrak kerja.

Lanjut Bambang, bersama tim lembaga – awak media saat menkonfirmasi ketua Gapoktan desa tambahagung tambakromo pati Sudiharto, kata dia tidak tahu menahu dan tak tahu apa-apa tentang pembangunan dan pengerjaan proyek bangunan.

"Ketua Gapoktan bilang bahwa semua dikerjakan oleh Imam yang juga sebagai Kadus tambahagung tambakromo, akan tetapi temuan kami tempat proyek juga tidak di temukan papan informasi proyek atau prasasti proyek yang menerangkan besaran anggaran biaya dan sumbernya dari mana," jelas dia.

Kejanggalan makin terlihat dikala dihubungi melalui via telpon disaat jam kerja, Imam menjawab dan berpesan pada Sudiharto, "jika ditanya aneh aneh jangan dijawab" lontar Imam.

Hal ini jelas menunjukan bahwa proyek yang dibiayai oleh negara ini seakan akan tertutup tak ada keterbukaan publik,dan terbukti dilokasi proyek tidak ada tak di ketemukan nama papan proyek, atau prasasti mengetahui menjelaskan atau pemberitahuan, sehingga masyarakat tidak tahu ini proyek apa dan biayanya berapa bahkan dari mana sumbernya.

Karena Imam tidak bisa di temui, akhirnya,Tim mendatangi rumah Kepala Desa Tambahagung tambakromo, Suwono. Dia mengatakan belum bisa memberi kepastian dan banyak komentar. Bahkan hal sederhana, siapa yang bawa kunci gembok gudang lumbung tersebut masih saling lempar tanggung jawab.

Disisi lain, kembali dikonfirmasi ke Imam juga berdalih kunci gembok gudang tersebut dibawa tukang yang rumahnya di daerah Gabus.

"Skenario yang di buat oleh Imam, saya duga agar tim tak bisa masuk kedalam lokasi lumbung untuk mendokumentasi alat RMU dan Bed Drayer yang harganya mencapai 406 jutaan yang ada di gudang tersebut," bebernya.

Berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasi kejadian tersebut tim akan meneruskan terkait dugaan korupsi proyek Lumbung pangan masyarakat yang menelan anggaran mencapai 1 milyar dari anggaran DAK tahun 2022 kisaran Rp 983 182 000, ke ranah Dinas ketahanan pangan kabupaten pati Ke kejaksaan Tinggi Semarang Jawa Tengah.

"Kami menduga, Ketua Gapoktan dijadikan tumbal Kades nya itu sendiri yang bermain. Ketua Gapoktan juga oknum Bayan sudah di reorganisasi diplekoto untuk teken kontrak dengan Dinas Ketahanan pangan, padahal yang mengerjakan adalah Kades Suwono dan Kadus Imam sendiri." Imbuhnya.

Lembaga Aliansi Indonesia berharapa, Inspektorat Kabupaten Pati yang telah mendapatkan penugasan dari Kejaksaan Negeri Pati dengan target waktu satu bulan,  diharapkan bekerja secara profesional karena kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat luas. (Tim)

 

ANALISIS PERHITUNGAN PROGRES FISIK

KEGIATAN PEMBANGUNAN LUMBUNG PANGAN MASYARAKAT (LPM) DAN SARANA PENDUKUNGNYA

DARI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK PENUGASAN SUB BIDANG PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2022. DI DESA TAMBAHAGUNG KECAMATAN TAMBAKROMO KABUPATEN PATI

Disusun :

Drs. HARTOYO

Mantan Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan

Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pati

(1) Kontrak Lumbung tgl. 8 April s/d 31 Agustus 2022 senilai Rp.576.682.000,-

(2) Kontrak RMU & Bed Dryer, tgl 10 Juni s/d 8 Agustus 2022 senilai Rp.406.500.000,- , jadi total nilai bantuannya Rp.983.182.000,-

 

(3) Tgl 27 Mei 2022, terima Penyaluran dana Termin 1 senilai Rp.202.812.501;

(4) Tgl 8 Agustus 2022, akhir kontrak RMU & Bed Dryer;

(5) Tgl 23 Agustus 2022, terima Penyaluran Dana Termin 2 senilai Rp. 373.869.499,-

(6) Tgl 25 Agustus 2022, Javatech mulai kirim barang(RMU & Bed Dryer) hingga sekarang belum diuji coba;

(7) Tgl 31 Agustus 2022, akhir kontrak Lumbung;

(8) Tgl 4 September 2022 saldo masih Rp.63.966.725,00.

(9) Tgl 28 September 2022, dari hasil pengukuran bersama yang dilakukan Tim Dinas Ketahanan Pangan ditemukan anggaran yang belum dikerjakan dari Kontrak Lumbung senilai Rp.183.585.119,31. Yang artinya mengalami kebocoran 32%.

(10) Sedangkan dari pembelian barang lewat e-Katalog kepada CV. Javatech Agro Persada rinciannya sbb :

- Nilai Kontrak : RMU nilainya Rp.180.000.000,- & Bed Dryer nilainya Rp.223.000.000,- + ongkos kirim Bed Dryer nilainya Rp.3.500.000,- jadi total nilainya Rp.406.500.000,-

- Progres per 12 Desember 2022 sbb : Dari total harga tsb, berapa sebenarnya yang harus diterima CV. Javatech :

(a) Kewajibannya :  membayar PPH pasal 21 (5%) senilai Rp.20.300.000,-; PPN (11%) senilai Rp.44.660.000,-; Pengurangan ongkos kirim senilai Rp.3.500.000,-; Denda keterlambatan senilai Rp.51.219.000, jadi total nilainya Rp.119.679.000,- atau 29,4% dari total penerimaan tersebut. Pada saat pencairan tgl 15 Desember 2022 CV. Javatech belum membayar denda & pengurangan ongkos kirim senilai Rp.86.219.000,- atau mengalami kebocoran hingga 72% 

- Bagaimana bila barang tidak bisa difungsikan? 

Dalam Kontrak, pasal 1 angka 2 huruf e.1 menyatakan : 

Penyedia berkewajiban mengganti barang bila barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi barang sebagaimana tercantum pada SP ini. 

Bila pada saat cek lapangan barangnya tidak bisa memenuhi spesifikasi maka CV. Javatech wajib mengganti barangnya. Bila tidak mampu memenuhinya maka CV. Javatech wajib mengembalikan kerugian negara dari harga barang senilai Rp.406.500.000,- dan kewajiban yang belum dibayar senilai Rp.86.219.000,- jadi total nilainya Rp.492.719.000,- atau terjadi kebocoran hingga 172%.

KESIMPULAN SEMENTARA :

(1) Kontrak Pembangunan Lumbung di Desa Tambahagung Kec. Tambakromo berpotensi  terjadi kebocoran hingga 32%;

(2) Kontrak Pengadaan RMU dan Bed Dryer di Desa Tambahagung Kec. Tambakromo berpotensi terjadi kebocoran hingga 172%.

 

Editor: Awi

 

 

TAG:
#dugaan
#lpm
#tambahagung
#korupsi
#pati
Berita Terkait
Kasus Kredit Fiktif Nasabah BKK Weru Sukoharjo Masih Berlanjut Dipersidangkan, Tersangka di Tuntut 7 Tahun Penjara dan Masih Ajukan Banding
Kasus Kredit Fiktif Nasabah BKK Weru Sukoharjo Masih Berlanjut Dipersidangkan, Tersangka di Tuntut 7 Tahun Penjara dan Masih Ajukan Banding
Kasus Kredit Fiktif Nasabah BKK Weru Sukoharjo Masih Berlanjut Dipersidangkan, Tersangka di Tuntut 7 Tahun Penjara dan Masih Ajukan Banding
Kasus Kredit Fiktif Nasabah BKK Weru Sukoharjo Masih Berlanjut Dipersidangkan, Tersangka di Tuntut 7 Tahun Penjara dan Masih Ajukan Banding
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Polsek Cigudeg Gelar Kegiatan Jumat Bersih lingkungan hidup sedunia 
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Indeks Berita