“Lelucon” Walikota Bekasi: Tanah Aset Negara Tidak Perlu Sertifikat

“Lelucon” Walikota Bekasi: Tanah Aset Negara Tidak Perlu Sertifikat
 
AGRARIA
Senin, 06 Feb 2017  17:49

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan telah menekankan pentingnya sertifikasi tanah pemerintah dalam rangka menjaga aset Negara. Namun hal itu sepertinya tidak berlaku bagi Walikota Bekasi, Dr. H. Rahmat Efendi. Menurut Rahmat, aset Negara tidak perlu sertifikat.

Demikian yang disampaikan oleh Suyanto, SH, Ketua Tim Biro Hukum DPP Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), dalam pemaparannya terkait upayanya memperjuangkan tanah milik Hadi Surya selaku ahli waris dari Abdul Hamid Murdjani. “Lelucon” itu, kata Suyanto, dilontarkan oleh Rahmat Efendi dalam pertemuan dengannya dalam rangka mempertanyakan tanah di Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, yang diklaim merupakan aset Pemkot Bekasi.

Saat ditanyakan sertifikat yang dimiliki Pemkot Bekasi atas tanah yang sekarang dibangun untuk Pasar Semi Induk Pondok Gede itulah Rahmat menyatakan “aset Negara tidak perlu sertifikat”.

“Sepertinya saya harus kuliah hukum sepuluh tahun lagi, karena baru saya tahu kalau tanah aset Negara itu tidak perlu sertifikat,” kelakar Suyanto.

Tentang upaya timnya dalam memperjuangkan hak Hadi Surya, Suyanto menyampaikan bahwa dia memulai dengan mengirim surat ke Kelurahan Jatirahayu untuk meminta riwayat tanah tersebut. Namun jawabannya justru menyatakan bahwa tanah tersebut adalah aset Pemkot Bekasi yang diterima dari Pemkab Bekasi.

“Yang diminta apa, jawabannya kemana,” ujarnya sambil tersenyum.

Suyanto juga sudah berupaya untuk melakukan penguasaan fisik disertai pemasangan plang (papan nama) di atas tanah itu, namun gagal dan plang-nya hilang. Hal itupun sudah dilaporkan ke Polres Bekasi, namun tidak ada tindak lanjut sama sekali.

Dia kemudian mengirim surat ke Gubernur Jawa Barat, yang pada intinya minta agar serah terima tanah tersebut dari Pemkab Bekasi ke Pemkot Bekasi ditinjau ulang. Namun saat dia kembali datang ke kantor Walikota Bekasi dengan membawa surat dari Pemprov Jawa Barat, pihak Pemkot Bekasi tidak bersedia menemuinya.

Tentang legalitas tanahnya sendiri Suyanto telah melakukan cek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bekasi, dan di lokasi tersebut masih abu-abu, artinya belum ada legalitas atau sertifikat atas nama siapapun, termasuk atas nama Pemkot Bekasi.

Sedangkan dari pihak Hadi Surya, memiliki alas hak Girik/Letter C No. 09 , Persil No. 361, D-II No. Blok 2, Nop : 14 atas nama Ki Sengke cq. Abdul Hamid pr Odah. Saksi-saksi juga menguatkan itu, bahkan di lokasi tanah tersebut terdapat makam-makam keluarga.

Suyanto menyayangkan arogansi yang ditunjukkan oleh Walikota Bekasi, dan dia berencana untuk melapor kembali ke Gubernur Jawa Barat serta instansi terkait.

TAG:
#sengketa tanah
#bekasi
#pondok gede
Berita Terkait
Pengembang Perumahan Segara City, Bekasi, Diduga Gelapkan Tanah Milik Warga
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Polres Ogan Ilir Perketat Pengawasan Narkotika Jenis Baru, Dua Pengedar Tembakau Sintesis Ditangkap
Sabu 17 Paket dan Uang Tunai Diamankan dari Kantong Celana Tersangka di Simpang Tiga Kisam Tinggi
Dugaan Permainan Tender di Pemkot Lubuklinggau, Sejumlah Paket Proyek Diduga Bermasalah
Desa Karang Tengah Bentuk Satgas Mitra Masyarakat Jalur Wisata 
Giat Patroli KRYD Gabungan 3 Pilar, Kapolsek Megamendung Pastikan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Wilayah Hukum Kecamatan Megamendung Aman Kondusif
Indeks Berita