Korupsi Kian Merajalela di Jawa Tengah, 105 Perkara di Tangani Kejati Dalam Beberapa Bulan Ini. Tingkat Penyimpangan Menyebar ke Semua Daerah

Korupsi Kian Merajalela di Jawa Tengah, 105 Perkara di Tangani Kejati Dalam Beberapa Bulan Ini. Tingkat Penyimpangan Menyebar ke Semua Daerah
Foto: Ilustrasi
SOLO RAYA
Jumat, 21 Apr 2023  11:51

SEMARANG - Berbagai fenomena berbagai kelakuan oknum pejabat di Indonesia tak pernah absen dari dunia publik khususnya media, para sosok yang dianggap sebagai tokoh serta mampu memimpin dan menjadi panutan masyarakat sepertinya jadi bahan simbolis saja dalam perkembangan sekarang. Mereka lupa akan ikrar dan jejak riwayat hidupnya sebelum karir digapainya. 

Mereka juga tak sadar, berbagai gaya hidup dan penampilan yang dikenakannya saat bekerja itu difasilitasi dari mana, digaji pakai uang siapa serta dari mana asalnya. Makin ironis, hingga mencuat dipublik hampir tiap hari informasi berita praktik korupsi telah menyebar di seluruh kabupaten/kota khususnya di Provinsi Jawa Tengah.

Data yang dihimpun, kasus korupsi dana APBD oleh legislatif yang diproses oleh aparat penegak hukum, saat ini terjadi di 25 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jateng. Sementara kasus korupsi oleh eksekutif yang ditangani kejaksaan/kepolisian serta Komisi Pemberantasan Korupsi, terjadi di 35 kabupaten/kota maupun pemerintah provinsi.

Dugaan penyimpangan oleh eksekutif antara lain disangkakan kepada Kepala daerah, diantaranya yang tersangkut kasus korupsi (baik yang masih aktif, mantan/almarhum) ada 17 kasus. Perilaku korup pejabat atau mantan pejabat publik tersebut terungkap dari penelusuran data. 

Dalam jangka 6 bulan ini, tiga kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jateng, yaitu Bupati Batang Bambang Bintoro, Bupati Purworejo Kelik Sumrahadi, dan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip.

Sementara itu, asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Uung Abdul Syukur saat didampingi Kasi Penyidikan Gatot Guno Sembodo juga mengatakan, dalam bulan dekat ini, jika dirata-rata satu kejaksaan di daerah telah menyidik tiga kasus baru. Ini artinya ada 3 x 35 kab/kota atau 105 perkara.

Kejaksaan Agung saat ini sudah menyeleksi jaksa-jaksa yang akan ditempatkan sebagai satgas khusus kasus korupsi. Mereka akan ditempatkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, di bawah kendali Aspidsus dan Kajati.

Kemudian Satgas khusus ini dibentuk guna melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara-perkara baru, dengan wilayah kerja di seluruh Jateng.

Maraknya kasus korupsi di Jateng mendapat perhatian khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK M Jasin mengungkapkan, saat ini KPK memberi perhatian tersendiri terhadap penanganan kasus korupsi yang diduga dilakukan wali kota Semarang.

Selain itu, KPK juga melakukan supervisi intensif terhadap penanganan kasus buku ajar di 14 wilayah di Jateng.

Disisi lain, Boyamin dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Eko Haryanto dari Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, secara terpisah memaparkan, era reformasi justru menjadikan pejabat publik “berlomba” berbuat korupsi.

“Pemerintahan di Jateng ini seolah telah menjadi sarang koruptor,” tandas Boyamin.

Otonomi daerah yang menyangkut menambah kewenangan dan kekuasaan dimanfaatkan pejabat eksekutif dan legislatif untuk kepentingan mereka sendiri, guna menjarah uang APBD.

“Bukan hanya dana yang sifatnya penunjang kegiatan yang dirampok, melainkan ranah anggaran publik pun dimanipulasi untuk kepentingan kelompok,” ungkap Eko Haryanto.

Pakar hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta Isharyanto SH MH menyatakan, jika memperhatikan pola kasus korupsi APBD di Jawa Tengah yang pelakunya adalah politikus (legislatif atau kepala daerah), nampak ada kekeliruan diri mereka dalam menempatkan diri.

“Di sektor publik yang harusnya untuk kepentingan umum, dipahami seolah seperti sektor privat, yang selanjutnya dijalankan sebagai komoditas. Posisi politik mereka dianggap sebagai profesi yang dapat mendatangkan laba, sehingga mereka mengabaikan norma-norma hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Di samping itu, lanjut dia, peran partai politik yang mestinya mengontrol para politikus yang menduduki jabatan publik, namun fungsi kontrol itu sirna. Sebaliknya partai malah minta setoran dari pejabat publik atau kandidat.

Pengamat politik dari Lembaga Peneliti Teranova Semarang Andreas Pandiangan menyatakan, persoalan korupsi tidak dapat lepas dari masalah birokrasi.

Menurut pengamatannya, reformasi birokrasi yang merupakan tujuan reformasi 1998 sampai kini belum berjalan. Bahkan usaha-usaha ke arah sana belum dimulai secara serius.

“Ini lantaran dinamika politik yang sedang berlangsung. Otonomi telah memberi kewenangan lebih pada daerah. Usaha-usaha menuju birokrasi yang ideal menjadi terbatasi oleh kepentingan-kepentingan legislatif dan pimpinan eksekutif,” tuturnya.

Asisten Komisi Ombudsman Nasional Perwakilan Jateng-DI Yogyakarta berpendapat, intensitas korupsi antara zaman Orba dengan sekarang sejatinya sama. Hanya saja, saat ini lebih banyak yang terungkap dan terdata.

“Kalau dulu penyelesaian hukum dilakukan di bawah meja. Sekarang, apalagi setelah hadirnya KPK, aparat mulai berani menindak, meski dalam penanganannya kadang lambat atau ada kasus diangin-anginkan. Masyarakat sendiri terprovokasi untuk melaporkan dugaan penyimpangan dan melakukan kontrol. Pers memiliki peran kuat dalam pengungkapan penanganan perkara ke publik,” ucapnya.

Pakar UGM Dr Denny Indyaraya mengatakan sependapat dengan Guru Besar Emeritus Fakultas Hukum Undip Prof Dr Sutjipto Rahardjo. Negara ini seharusnya sudah dinyatakan sebagai darurat korupsi.

“Saya belum melihat ada langkah-langkah darurat. Langkah yang dilakukan sifatnya masih sporadis.” bebernya. (sam/tim) 

TAG:
#korupsi
#jateng
#merajalela
#kejati
Berita Terkait
Modus Mengolah Data Kredit dan Mark Up Kredit, Salah Satu Karyawan BKK Buliu Sukoharjo di Tetapkan Jadi Tersangka
Modus Mengolah Data Kredit dan Mark Up Kredit, Salah Satu Karyawan BKK Buliu Sukoharjo di Tetapkan Jadi Tersangka
Modus Mengolah Data Kredit dan Mark Up Kredit, Salah Satu Karyawan BKK Buliu Sukoharjo di Tetapkan Jadi Tersangka
Modus Mengolah Data Kredit dan Mark Up Kredit, Salah Satu Karyawan BKK Buliu Sukoharjo di Tetapkan Jadi Tersangka
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
2 tersangka kasus narkoba di Polres Ngawi dinikahkan
Boros Rp1 T per bulan, BGN evaluasi insentif SPPG Rp6 Juta per hari
Sadis! Pelajar SMA di Luwu Timur bunuh gadis tetangga gegara cinta tak sampai
Viral TNI hadang massa demo mahasiswa, ini kata Kapuspen
Hendak terbang dengan jet pribadi, penyelundup narkoba buronan Interpol ditangkap di bandara Bali
Indeks Berita