Kolaborasi 10 SPBU Vs Mafia Berujung Sanksi Pertamina, Kabupaten Sragen Darurat Penyimpangan BBM Bersubsidi. Salah Satunya Milik Pemkab

Kolaborasi 10 SPBU Vs Mafia Berujung Sanksi Pertamina, Kabupaten Sragen Darurat Penyimpangan BBM Bersubsidi. Salah Satunya Milik Pemkab
Foto: Penampakan aktifitas salah satu SPBU wilayah Sragen bagian timur. (Dok)
SOLO RAYA
Sabtu, 17 Jun 2023  16:04

SRAGEN - Mencuatnya kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Jawa Tengah sampai sekarang tidak ada hentinya. Seperti kasus beberapa waktu lalu yang lagi marak di karesidenan Soloraya atau sekitarnya, hingga saat ini di Kabupaten Sragen tuai sorotan merah dan darurat penyimpangan penjualan BBM Biosolar bersubsidi.

Data yang dihimpun Aliansi Indonesia-KPK, dari penelusuran dilapangan seputar modus dan intrik dibalik permainan mafia BBM jenis Solar tersebut akrab digunakan untuk kepentingan industri, kapal dan tambang. Modus para pelaku adalah membeli solar bersubsidi di berbagai SPBU dengan harga bukan industri yang diawali oleh para pengangsu yang sudah terkoordinir oleh pihak PT maupun pengepul.

Temuan tak cukup disitu saja, berbagai fenomena penampakan truk tangki dengan nama salah satu PT beberapa kali ditemui. Bahkan baik dari aktifitas sampai titik lokasi pengepul juga penimbun, tak tanggung-tanggung ada ditengah pemukiman warga masyarakat. Aktifitas yang dilakukan oleh oknum-oknum itu diduga penyaluran di distribusikan baik dari tambang dan kapal maupun industri dengan harga tinggi di atas rata-rata. Sedangkan barang yang dari SPBU hanya 6800. Jadi cukup lumayan besar para PT. Transportir mendapatkan keuntungan.

Seputar penjualan bahan bakar minyak (BBM) Biosolar bersubsidi di SPBU wilayah Kabupaten Sragen memprihatinkan karena diduga banyak SPBU yang melakukan penyimpangan bisnis, yakni menjual BBM Biosolar ke pengangsu atau tengkulak dan melayani penjualan dengan jirigen yang tidak dilengkapi surat rekomendasi Diskumindag. Para pelaku seolah bebas mengangsu ribuan liter per hari di tiap SPBU dengan menggunakan truk atau kendaraan lainnya yang dikemas secara modif sedemikian rupa. 

Dari hasil penelusuran diketahui ada dugaan keterlibatan pengelola SPBU dalam tindak pidana tersebut dan terdapat kesepakatan antara pengelola SPBU dengan pelaku pembeli BBM bersubsidi untuk membeli komoditas tersebut tanpa menggunakan aplikasi MyPertamina.

Sementara itu, Kabid Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Diskumindag Sragen R Widya Budi Mudita saat dimintai konfirmasi juga membenarkan bahwasanya wilayah Kabupaten Sragen masuk kategori darurat penyimpangan penjualan BBM Biosolar bersubsidi.

Mirisnya, disaat BPH Migas terjun kelapangan pengecekan ke wilayah Kabupaten Sragen dari data 30 SPBU ternyata yang melakukan penyimpangan penjualan BBM Biosolar diluar ketentuan terdapat 10 SPBU. Disisi lain, justru diantaranya juga SPBU milik Pemkab Sragen, dengan kode SPBU 44.572.21 tepatnya diwilayah dekat Pasar Nglangon atau Pasar Sukowati sekitar daerah Karangtengah dekat jantung Kota di Sragen.

"Yang jelas juga ada laporan, dari BPH Migas datanya ada 10 SPBU nakal di Sragen dan mereka bakal dikenai sanksi PT Pertamina yang tidak bersamaan namun bertahap," terang R Widya Budi Mudita yang didampingi Ndaru Roseno Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Diskumindag Sragen beberapa waktu lalu. 

Dia menambahkan, terkait sanksi penghentian pengiriman Biosolar tidak dilakukan secara bersamaan. Karena sanksi pembinaan maksudnya baik, tapi nanti kalau dilakukan secara bersamaan malah bisa menimbulkan gejolak di masyarakat, hal itu terkait ketersediaan solar di SPBU untuk kebutuhan di masyarakat. 

Terpisah, Kasi Operasional SPBU 44.572.21 di Nglangon Sragen Irfan Setiyono saat konfirmasi membenarkan lokasi SPBU tempat dia bekerja pernah di cek BPH Migas terkait penjualan BBM Biosolar bersubsidi diluar ketentuan.

Disisi lain dalam pengecekan juga adanya temuan dari BPH Migas biarpun saat ini sanksi dari PT Pertamina belum turun. Dia pun meyakini kalau sanksi pasti diberlakukan, namun secara resmi surat dari PT Pertamina belum turun serta masih menunggu surat formalnya. 

"Prediksi saya sanksi bisa saja terkait nilai subsidi BBM Solar dari pemerintah, dikalikan jumlah BBM Solar yang terjual. Harga BBN Biosolar saat ini Rp 6.800/ liter, "urainya.

Aturan yang perlu diketahui, tertera jelas bahwasanya setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, yaitu melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. 

Kesimpulannya, perlu adanya tindakan pengawasan ketat yang harus dilakukan, karena juga untuk melindungi Pertamina yakni sebagai perusahaan BUMN demi menghindari adanya kerugian negara. Kemudian dengan langkah tegas juga untuk memberikan efek jera kepada pelaku mafia solar yang beraksi di wilayah hukum eka Kabupaten Sragen dan sekitarnya.

Terpisah, Hanif Pradipta selaku Branch Sales Manajer (BSM) PT Pertamina Wilayah Sragen, Sukoharjo dan Wonogiri saat dikonfirmasi awak media juga menambahkan pada intinya setiap adanya laporan disertai data valid seputar BBM apalagi penyimpangan SPBU, pihaknya pasti akan menindaklanjuti dan kroscek terjun kelokasi. 

"Saat ini sudah ada SPBU yang dikenai sanksi penghentian pengiriman Biosolar, namun ada juga SPBU yang nantinya juga bakal kami bina dengan dikenai sanksi pula." tandas dia. (Awi/Tim) 

TAG:
#sanksi
#10 spbu
#mafia
#bbm
#sragen
Berita Terkait
Terlibat Politik Praktis, 3 ASN di Karanganyar Akhirnya Kena Sanksi Moral dari Kedinasan
Terlibat Politik Praktis, 3 ASN di Karanganyar Akhirnya Kena Sanksi Moral dari Kedinasan
Terlibat Politik Praktis, 3 ASN di Karanganyar Akhirnya Kena Sanksi Moral dari Kedinasan
Terlibat Politik Praktis, 3 ASN di Karanganyar Akhirnya Kena Sanksi Moral dari Kedinasan
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Dari Pesantren untuk Indonesia, Polda Sumsel dan JKSN Kolaborasi Perkuat Wawasan Kebangsaan
Indeks Berita