Klinik di Kec. Tanalili Dikelukan Masyarakat Soal BPJS, Dinas Kesehatan Diminta Tindak Tegas KLINIK Tersebut

Media Aliansi Indonesia
Banyaknya fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS diharapkan mampu memberikan pelayanan yang maksimal sebagaimana Peraturan Pemerintah RI Nomor 47 tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Dapat dipahami bahwa faskes (fasilitas kesehatan) berkaitan dengan alat atau tempat penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan, baik yang berfokus pada promosi kesehatan, pencegahan, pengobatan, maupun rehabilitasi.
Secara sederhana, faskes atau fasilitas kesehatan merupakan tempat di mana peserta BPJS Kesehatan mendapatkan perawatan sesuai dengan pilihan yang mereka buat saat mendaftar.
Namun ada yang berbeda dengan salah satu dokter yang membuka praktek umum diwilayah desa tanalili kecamatan bungadidi kabupaten luwu utara
Pasalnya bahwa praktek umum tersebut jarang terbuka diwaktu kerja sehingga sangat menyulitkan bagi peserta BPJS yang ikut menjadi peserta di faskes tersebut untuk mendapatkan haknya sebagai peserta BPJS
Berdasarkan keluhan masyarakat tim aliansi indonesia melakukan tinjauan ke lokasi tempat praktek umum tersebut dan mendapatkan kenyataan sebagaimana keluhan masyarakat dimana Praktek umum tidak terbuka pada jam kerja
setelah tim menulusuri lebih jauh tim menduga bahwa dokter praktek tidak bertempat tinggal diwilayah itu melainkan dimasamba yang berjarak sekitar 45 menit dari lokasi prakteknya
salah satu pasien yang berada ditempat itu menuturkan bahwa lebih dari satu jam dirinya menunggu namun tempat praktek tersebut tidak kunjung terbuka padahal masih dalam jam kerja hingga dirinya memutuskan untuk berobat ketempat lain
Selain itu bahwa salah satu petugas kesehatan yang bertugas di faskes tersebut merupakan bidan yang diduga tidak memiliki izin praktek
Menanggapi hal ini Ketua Aliansi Indonesia Tandi Buni mengungkapkan bahwa tujuan dari Faskes tingkat satu berada di daerah adalah untuk menjangkau masyarakat lebih dekat agar masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan secara cepat dan maksimal
namun praktek umum yang berada di desa pattila tidak berfungsi sebagaimana mestinya walaupun telah bermitra dengan BPJS kesehatan
Kami mendesak pemerintah daerah dalam hal ini dinas kesehatan masamba agar mengevaluasi dokter yang membuka praktek umum di wilayah itu dan meninjau kembali izin oprasinya
Selain itu kami meminta kepada BPJS agar memutus kemitran dengan dokter yang mendirikan praktek umum diwilayah tanalili
Dan mendesak pihak polres Luwu Utara agar melakukan penyelidikan terhadap data kepesertaan BPJS yang diduga banyak dari peserta BPJS tidak mengetahui bahwa dirinya terdaftar di Dokter Praktek tersebut
Dokter praktek yang membuka fasilitas kesehatan ditempat tersebut berinisial H, kami sudah berusaha untuk melakukan klarifikasi kepada mereka namun tak kunjung ditemui hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak pemilik klinik itu
(ONO)












