Kinerja Inspektorat Banyuasin dinilai lemah, Penegakan hukum terkait Proyek Pembangunan tanggul penahan banjir desa Upang cemara di pertanyakan

Banyuasin-AliansiNews.id.
Sejumlah kasus Penyelewengan dana desa (DD) di Kabupaten Banyuasin menjadi sorotan Publik. Baru-baru ini yang kembali mencuat adalah proyek Pembangunan tanggul penahan banjir yang bersumber dari dana desa tahun 2024. Desa Upang Cemara Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin
Selain itu, sejumlah kasus korupsi di Kabupaten Banyuasin juga banyak bergulir. Hal itu menjadi perhatian serius terhadap kinerja Inspektorat Banyuasin
Banyaknya kasus korupsi di Kabupaten Banyuasin, dinilai lemah lantaran pengawasan serta penegakan hukum oleh Inspektorat Banyuasin terkesan hanya diam di tempat, tanpa kepastian hukum." Ujar Ketua DPD BPAN-LAI Sumsel. Minggu (21/7/2024)
Sebab, jika pengawasan dilakukan maksimal, maka kasus tindak pidana korupsi yang bersumber dari dana desa (DD) di Kabupaten Banyuasin bisa diminimalisir. Sementara sejauh ini, bisa dikatakan setiap selalu muncul kasus korupsi." Ucap Syamsudin Djoesman. Pada awak media

“Oleh karena itu kami menilai, karena kinerja dari Inspektorat yang tidak maksimal dalam melakukan pengawasan. Jelas, kasus dugaan korupsi dana desa sudah sangat memprihatinkan,” tutur pria dengan sapaan Syamsudin tersebut.
Tumpuan masyarakat untuk mencegah kasus dugaan korupsi di Kabupaten Banyuasin ini adalah Inspektorat. Namun sejauh ini, dinilainya telah gagal melakukan pengawasan dan tidak bisa memaksimalkan kinerjanya.
Terhadap kegagalan Inspektorat inilah, maka wajar jika masyarakat sejauh ini kecewa terhadap kinerja Inspektorat Banyuasin.
“Ini akibat dari lemahnya pengawasan dari pihak Inspektorat, mulai dari perencanaan hingga pekerjaan selesai dikerjakan,” ungkapnya.
Menurutnya, Inspektorat daerah merupakan unsur pengawas yang memiliki tugas membina dan mengawasi seluruh kegiatan pemerintah, termasuk pelerjaan fisik, mulai perencanaan hingga pelaksanaan dana desa
Makanya, kami muncul pikiran ragu terhadap tugas Inspektorat dalam pengawasan, termasik munculnya kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan tanggul penanahan banjir ini,” katanya.
Sebab, lanjutnya, jika pengawasan dari awal ketat dilakukan oleh Inspektorat, maka perbuatan atau tindakan dugaan korupsi bisa dicegah.
“Padahal sudah jelas, proyek Pembangunan tanggul penahan banjir yang di bangun oleh Pemdes Upang cemara, dari awal kegiatan telah melanggar SOP serta Juknis Pelaksanaan penggunaan dana desa, dengan menggunakan pihak ke tiga sebagai pemborong serta pelaksana kegiatan, tanpa peran TPK sebagai pelaksana kegiatan. Hasilnya pembangunan tanggul penahan banjir di buat asal-asalan. Maka bohong kalau Inspektorat tidak tahu kalau proyek tersebut bermasalah sejak proses dikerjakan,“ paparnya.
Maka selanjutnya, ketua DPD BPAN-LAI Sumsel itu dengan tegas meminta Inspektorat tidak main-main dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya agar masalah korupsi yang menggunakan dana desa di Kabupaten Banyuasin bisa dicegah sejak dini.
“Sebab, dalam kegiatan pengawasan, melekat anggaran yang tidak sedikit. Bisa dicek di RKA Inspektorat itu, berapa anggaran perjalanan dinas untuk pengawasan dan evaluasi,” terangnya
Syamsudin menduga pengawasan yang dilakukan Inspektorat Banyuasin, selama ini tidak serius dan hanya formalitas belaka. Terbukti, banyak proyek bermasalah baik yang bersumber dari APBD maupun lainnya, termasuk program dana desa.
“Selama ini, tidak kami menemukan proyek tanpa papan nama dalam proyek tersebut, bahkan hasil pekerjaannya sangat mengecewakan, lebih-lebih kualitasnya sangat buruk,” tambahnya
“Kami selaku perwakilan masyarakat sangat kecewa atas respon inspektorat yang di nilai lemah dan terkesan lambat atas pelaporan dari awak media serta lembaga, kami berharap pihak inspektorat kabupaten Banyuasin gigih mengungkap pihak-pihak terlibat dalam proyek tersebut, termasuk memanggil pihak ke tiga serta Dinas PU pembuat Desain RAB yang di nilai tanpa adanya Pengawasan dalam Pekerjaan tersebut," tandasnya. (Tri Sutrisno)












