Keseriusan Polres Kotim dalam menindak lanjuti laporan dugaan pencemaran di Sungai Mentaya dipertanyakan

Keseriusan Polres Kotim dalam menindak lanjuti laporan dugaan pencemaran di Sungai Mentaya dipertanyakan
Foto: Mantan Kades Rantau Tapang di lokasi pembuangan limbah yang diduga limbah PT. KMB
DAERAH
Kamis, 12 Okt 2023  19:11

Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) - Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) kecewa dengan penanganan Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terkait tindak lanjut laporan dugaan pencemaran lingkungan di Sungai Mentaya.

Bermula dari laporan masyarakat Desa Rantau Tapang Kecamatan Telaga Antang Kabupaten Kotim terkait Sungai Mentaya yang diduga tercemar limbah dari pengolahan kelapa sawit PT. KMB, yang mengakibatkan air sungai beraroma tak sedap, tidak layak digunakan untuk keperluan sehari-hari, menimbulkan gatal-gatal.

Laporan masyarakat tersebut oleh Ketua BPAN LAI DPD Provinsi Kalteng, Sri Rahayu, ditindak lanjuti dengan investigasi yang kemudian disusul mengirimkan laporan pengaduan (lapdu) ke Polres Kotim tertanggal 12 Mei 2023.

Polres Kotim sebenarnya telah menindak lanjuti lapdu tersebut dan telah menerbitkan surat perintah penyelidikan pada tangal 23 Mei 2023, namun proses penyelidikan itu yang keseriusannya dipertanyakan oleh Sri Rahayu dan menimbulkan kekecewaan.

“Berdasarkan informasi masyarakat sekitar dugaan pencemaran itu sudah terjadi lama, sejak tahun 2008. Makanya langsung kami tindak lanjuti dengan investigasi dan membuat laporan ke Polres Kotim,” ujar Sri Rahayu.

Dia mengatakan sudah tiga kali datang ke Polres Kotim untuk memenuhi panggilan guna memberikan keterangan, namun belum ada perkembangan yang signifikan terkait laporannya tersebut.

“Pihak Polres juga beralasan, mantan Kades setempat yaitu Bapak Diardi sebagai nara sumber sudah empat kali namun tidak pernah datang. Tentu saja beliau tidak datang, karena surat panggilannya salah nama. Baru panggilan yang terakhir pada bulan September itu yang namanya benar,” ujar Sri Rahayu.

Menurut Sri Rahayu, jika berdasarkan keterangan Polris Kotim dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) mengarahnya tidak terjadi pencemaran lingkungan oleh PT. KMB.

Sementara itu Staf Ahli LAI, Muhammad Safei, yang dimintai tanggapan mengatakan langkah Polres Kotim dari awal sudah tidak tepat.

“Itu pendapat saya ya, boleh kan berpendapat? Soal serius atau tidak tentu pihak Polres Kotim sendiri yang tahu pasti, namun kami sebagai lembaga kontrol sosial juga punya hak untuk menilai sepanjang tidak menuduh,” ujar Safei di kantor DPP LAI di Jakarta.

Menurut Safei terkait laporan dugaan pencemaran itu harus dibedakan apakah terjadi secara insidentil ataukah berlangsung terus-menerus dalam waktu yang lama. Jika insidentil maka tindakannya harus secepat mungkin, karena jika terjadi hari ini sangat mungkin besuk pagi jejak pencemaran itu sudah tidak ada.

“Kalau yang terjadi di Kotim itu kan sudah berlangsung lama, jadi jika laporan tanggal 12 Mei lalu tanggal 23 Mei terbit surat perintah penyelidikan itu sudah cukup cepat. Bagus langkah awalnya,” imbuhnya.

Namun langkah-langkah berikutnya Safei menduga bahwa Polres Kotim sekedar memenuhi azas prosedural akan tetapi tidak menyentuh pokok permasalahan.

“Jika berdasarkan salinan SP2HP dan keterangan dari Bu Sri Rahayu, sepertinya begitu sekedar memenuhi azas prosedural bahwa laporan sudah ditindak lanjuti,” kata dia.

Terkait laporan pencemaran lingkungan seharusnya yang pertama dilakukan adalah memastikan pada obyek yang dilaporkan itu benar terjadi pencemaran atau tidak.

“Pihak Polres Kotim memang sudah cek ke lokasi, namun cek ke lokasinya seperti apa dan apa yang dilakukan. Apakah cukup mengecek ada tidaknya pencemaran melalui visual saja atau bagaimana? Seharusnya setelah cek secara visual pihak Polres menggandeng pihak-pihak terkait, bisa dari Dinas Lingkungan Hidup atau pihak-pihak lainnya yang kompeten untuk melakukan tes laboratorium, untuk memastikan terjadi pencemaran lingkungan atau tidak,” jelasnya.

Saat pengambilan sampel air sungai itu lah, menurut Safei, pelapor, terlapor dan perwakilan masyarakat diundang untuk ikut hadir menyaksikan.

“Itu yang tidak dilakukan, setidaknya ini berdasarkan SP2HP dan laporan Ibu Sri Rahayu ya,” tegas Safei.

Setelah ada kepastian dari hasil tes laboratorium pihak Polres Kotim baru menentukan langkah berikutnya, jika memang tidak ada pencemaran berarti penyelidikan dihentikan, namun jika terjadi pencemaran baru menelusuri asalnya dari mana dan minta keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Ini yang saya lihat hanya cek lokasi lalu langsung minta keterangan-keterangan. Hal yang sangat mendasar dilewati,” tegasnya.

Untuk itu jika dugaan pencemaran masih terjadi hingga saat ini Safei akan meminta kepada Sri Rahayu untuk mengirim surat ke Polres Kotim sekali lagi guna meminta dilakukan tes laboratorium oleh pihak yang kompeten.

“Pihak yang kompeten itu ya salah satunya Dinas Lingkungan Hidup atau yang sejenisnya di Kotim, kemudian kalau di Jakarta kami biasa minta dari perguruan tinggi untuk secara terpisah atau bersama-sama dengan dinas melakukan tes laboratorium,” pungkasnya.

TAG:
#limbah b3
#kotim
#kaltim
#kalteng
#aliansi
Berita Terkait
Kegiatan Illegal Logging Ternyata Masih Merajalela Di Desa Saka Tamiang Kecamatan Kapuas Barat, Ada Apa Ya??
Kegiatan Illegal Logging Ternyata Masih Merajalela Di Desa Saka Tamiang Kecamatan Kapuas Barat, Ada Apa Ya??
Kegiatan Illegal Logging Ternyata Masih Merajalela Di Desa Saka Tamiang Kecamatan Kapuas Barat, Ada Apa Ya??
Kegiatan Illegal Logging Ternyata Masih Merajalela Di Desa Saka Tamiang Kecamatan Kapuas Barat, Ada Apa Ya??
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan di SMAN 18 Palembang Masuk Ranah Hukum, Kuasa Hukum Minta Kasus Diusut Hingga Persidangan
Kecelakaan beruntun di Tol Becakayu, 8 orang jadi korban
Trisula Wedha: Pengetahuan Suci Penghapus Kebatilan, Kunci Perubahan Zaman Menurut Maung ‑ Rajawali 
Kriminalitas jalanan meningkat, Polda Sumsel dan FKD satukan langkah Ciptakan wilayah aman
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Keluang Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Kurang Mampu
Indeks Berita