Kembali MAK Laporkan Dinas PUPR Sumsel ke Kejati Sumsel Terkait Dugaan Kejanggalan dan Penyelewengan Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Musi Rawas

Kembali MAK Laporkan Dinas PUPR Sumsel ke Kejati Sumsel Terkait Dugaan Kejanggalan dan Penyelewengan Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Musi Rawas
Foto: LSM MAK aksi di Kejati Sumsel
SUMSEL
Jumat, 14 Jun 2024  18:18

Palembang, Aliansinews

Dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) kembali dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi (MAK) kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera.Selatan (Kejati Sumsel). Intansi yang dilaporkan adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan Provinsi Sumatera Selatan. Dalam laporannya,

Masyarakat Anti Korupsi (MAK) melaporkan adanya dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta diduga banyak kejanggalan dan penyelewengan Pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.

Dalam laporannya, Ketua MAK, Hendra, usai menyampaikan surat pengaduan ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel, pada hari Jum'at (14/06/2024) kepada awak media mengatakan, bahwa menurut informasi dari masyarakat dan investigasi tim MAK di lapangan mendapatkan informasi kegiatan tersebut banyak diduga banyak kejanggalan / penyelewengan.

Adapun Kegiatan yang kami Laporkan Ke Kejati Sumsel di antaranya :

A..Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Sumsel

 1. Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Musi Rawas, Pelaksana SWAKELOLA,  Sumber Dana APBD Tahun 2023, Pagu Rp.1.000.000,000.

2.Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Musi Rawas Utara, Pelaksana SWAKELOLA, Sumber Dana APBD Tahun 2023, Pagu Rp.1.000.000.000.

Hasil Investegasi kami di Lapangan ;
1.Menurut hasil pantauan kami dilapangan Proyek Pemeliharaan Rutin Jalan Dan Jembatan tersebut diduga terjadi banyak kejanggalan dan Penyelewengan Pekerjaan (Foto, Dokumen Dan Data Terlampir)

2.Menurut hasil pantauan kami dilapangan seluruh Pemeliharaan Rutin Jalan Dan Jembatan tersebut diatas Diduga dikerjakan tidak jelas peruntukan nya dan diduga tumpang tindih bersamaan dengan proyek-proyek kabupaten setempat (Foto, Dokumen Dan Data Terlampir)

3.Diduga proyek swakelola tersebut hanya tebas bayang saja dan tidak adanya tampal sulam diduga pihak PU Bina Marga Provinsi sumatera selatan mengerjakan kegiatan swakelola tersebut hanya seadanya (Foto, Dokumen Dan Data Terlampir)

4.Diduga laporan realisasi hanyalah rekayasa saja sebab pengerjaan proyek tersebut tidak jelas pengerjaan nya (Foto, Dokumen Dan Data Terlampir)

5.Diduga proyek tersebut terjadi Penggelembungan Dana yang sangat Signifikan (Foto, Dokumen Dan Data Terlampir

6.Diduga kuat pelaksanaan kegiatan tersebut kurang diawasi secara intensif baik dari segi manajemen mutu oleh instansi yang terkait sehingga kegiatan tersebut diatas dikerjakan asal jadi saja (Foto, Dokumen Dan Data Terlampir)

7.Mengingat Tahun 2018 sudah ada terdakwa terhadap proyek swekola tersebut dengan modus operandi, penggelembungan harga, penggelembungan masa kerja dan penggelembungan jumlah pekerja untuk itu kami minta kepada Kejaksaan Tinggi untuk lebih teliti dan menanggapi dengan serius dikarenakan masalah ini pernah terjadi, kami berharap agar Kejaksaan Tinggi dengan tegas dan serius menangangi laporan kami ini.

8.UANG NEGARA ADALAH UANG RAKYAT BUKAN UANG PEJABAT....!!!!!!

Maka dari itu, Kami Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (MAK) Meminta kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk segera memeriksa, memanggil Kepala Dinas, Kepala Bidang, KPA, dan PPK Kegiatan tersebut dan menugusut tuntas apa yang kami sampaikan diatas karena kuat dugaan kami proyek tersebut diatas terindikasi adanya dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

Harapan kami,"Kejati Sumael dapat mengusut tuntas permasalahan ini, karna ini menyangkut uang negara dan uang rakyat,"jelaskan. 

"Apabila Laporan dan temuan kami tidak segera di tindaklanjuti, maka MAK akan melakukan aksi unjuk rasa di Kejati Sumsel.dengan massa yang lebih banyak,"pungkasnya.(Manda)

TAG:
#lsm mak
#kejaksaan
#musi rawas
Berita Terkait
Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Makan Minum Tahfidz
Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Makan Minum Tahfidz
Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Makan Minum Tahfidz
Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Makan Minum Tahfidz
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Polsek Cigudeg Gelar Kegiatan Jumat Bersih lingkungan hidup sedunia 
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Indeks Berita