Kejari Sragen Isyaratkan Penetapan, Kasus Dugaan Pungli PTSL Desa Trombol Mondokan Bakal Ada Status Tersangka

Kejari Sragen Isyaratkan Penetapan, Kasus Dugaan Pungli PTSL Desa Trombol Mondokan Bakal Ada Status Tersangka
 
JATENG-DIY
Minggu, 31 Okt 2021  23:50

Kasi Pidana Khusus, Agung Riyadi mewakili Kajari Sragen Sinyo Benny Redy Ratag mengisyaratkan segera ada penetapan status tersangka kasus PTSL di Kabupaten Sragen. Foto: dok/istimewa

SRAGEN – Bakal membuat gempar kembali di tengah mencuatnya kasus dugaan pungutan liar (Pungli) program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Kecik Kecamatan Tanon. Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sragen mengisyaratkan segera ada penetapan status tersangka kasus PTSL.

Akan tetapi, isyarat penetapan tersangka itu terjadi untuk kasus dugaan penyimpangan PTSL di Desa Trombol, Kecamatan Mondokan.

Isyarat tersebut disampaikan oleh Kasi Pidana Khusus, Agung Riyadi, Minggu (31/10/2021). Mewakili Kajari Sragen Sinyo Benny Redy Ratag, ia menyampaikan sudah ada perkembangan terbaru dari kasus dugaan penyimpangan PTSL di Trombol.

Progres terbarunya, penyidik Polres Sragen yang menangani kasus itu sudah berkoordinasi untuk segera mengirimkan SPDP lanjutan yang ada nama tersangkanya.

“Sebelumnya kan baru SPDP tapi belum ada nama tersangkanya. Nah, kemarin dari penyidik menghubungi kami berkoordinasi bahwa nanti akan segera mengirimkan SPDP yang ada nama tersangkanya,” paparnya.

Kasipidsus Agung Riyadi juga menguraikan SPDP kasus PTSL Trombol itu sudah diterima dari Polres Sragen sejak 3 Februari 2021 silam.

Sebelumnya sempat tiga bulan lebih vakum, penyidik di Polres kemudian melanjutkan kembali penanganan kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.

Dengan isyarat SPDP dengan nama tersangka, Agung menyebut pihaknya kini tinggal menunggu kiriman SPDP terbaru dengan tersangka, seperti yang dijanjikan penyidik.

“Setelah nanti dikirim, kami tinggal menunggu kiriman berkasnya,” jelasnya.

Dia menyampaikan biasanya ketika SPDP sudah dikirimkan ke kejaksaan, normalnya paling lama sebulan atau dua bulan sesudahnya, akan diikuti pelimpahan berkas dan penetapan tersangka.

“Memang kemarin di SPDP memang belum ada penetapan tersangka. Tapi biasanya ketika SPDP sudah naik, nggak lama langsung penetapan tersangka dan pelimpahan berkas. Tapi kami kan sifatnya pasif, hanya menunggu dan menerima limpahan dari Polres. Harapan kami kalau memang sudah jelas, ya segera dinaikkan berkasnya biar segera ada kejelasan,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dari kronologi SPDP itu diterima pada 3 Februari 2021. Kala itu, Agung menyampaikan dalam SPDP itu memang belum disertai penetapan nama tersangka. Kemudian saja sudah ada uraian singkat soal kasus dugaan penyimpangan dan poin-poinnya.

Disisi lain, dugaannya terjadi penyimpangan dalam program PTSL di Desa Trombol tahun 2018. Di mana ada lima tanah tak bertuan atau tanah OO yang diketahui diam-diam disertifikatkan atas nama pribadi panitia dan perangkat desa.

Diketahui ada empat panitia Pokmas PTSL dan satu perangkat desa setempat yang dilaporkan ke kepolisian karena menyertifikatkan tanah tanpa alas hak atau tanah OO menjadi hak milik pribadi, masuk dalam daftar sebagai terlapor.

Kemudian dari 5 bidang tanah negara yang dialihkan ke pribadi itu tersebar di tiga titik. Yakni satu bidang tanah di Dukuh Ngunut RT 1, disertifikatkan atas nama S (Koordinator Pengukuran Tanah PTSL), satu di Dukuh Trombol RT 18 atas nama S (Bendahara Panitia PTSL).

Lalu satu bidang di Dukuh Kadisono RT 16 atas nama SY (Ketua Panitia PTSL), satu bidang di Dukuh Kadisono RT 13 atas nama G (Sekretaris Panitia PTSL) dan satu bidang di Dukuh Ngunut RT 3 atas nama BT (Sekretaris Desa). Dari data luasan tanah yang dipribadikan itu bervariasi antara 800 meter persegi hingga 1000 meter persegi. Ada yang berbentuk pekarangan ada pula yang sawah tegalan.*(tim)

TAG:
#
Berita Terkait
Berdasar Keprihatinan dan Wujud Kepedulian Masyarakat, Warga Desa Sriwedari Magelang Deklarasikan Organisasi Anti Korupsi di Tingkat Desa
Berdasar Keprihatinan dan Wujud Kepedulian Masyarakat, Warga Desa Sriwedari Magelang Deklarasikan Organisasi Anti Korupsi di Tingkat Desa
Berdasar Keprihatinan dan Wujud Kepedulian Masyarakat, Warga Desa Sriwedari Magelang Deklarasikan Organisasi Anti Korupsi di Tingkat Desa
Berdasar Keprihatinan dan Wujud Kepedulian Masyarakat, Warga Desa Sriwedari Magelang Deklarasikan Organisasi Anti Korupsi di Tingkat Desa
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Kasus Suap Gatut Sunu, DPW Rajawali Jatim: Jangan Ada yang Dilindungi, Semua Pelaku Harus Dihukum Berat 
Polda Sumsel Tingkatkan Respons Cepat Penanganan 3C, Keamanan Masyarakat Jadi Prioritas
Polsek Cigudeg Gelar Kegiatan Jumat Bersih lingkungan hidup sedunia 
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Indeks Berita