Kasus SK Bodong PDAM Demak sedang Menunggu Sidang Pemberkasan Laporan yang ke-2

Kasus SK Bodong PDAM Demak sedang Menunggu Sidang Pemberkasan Laporan yang ke-2
 
JATENG-DIY
Jumat, 18 Feb 2022  01:47

Divonisnya pelaku SK Bodong PDAM Demak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Demak pada bulan November 2021 lalu ternyata belum merupakan akhir dari perjalanan kasus tersebut.

Persidangan masih menunggu bagi kedua pelaku yaitu Febrian Maulana Andi dan Nurwito berdasarkan laporan dari korban kedua yaitu Eka Armianto.

Maulana telah divonis 1 tahun 6 bulan dan Nurwito dijatuhi hukuman 8 bulan penjara berdasarkan laporan Agus Cahya Mardiko.

Eka Armianto melaporkan Maulana dan Nurwito ke Polres Demak pada tanggal 21 Oktober 2021.

“Laporan saudara Eka tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Polres dan Kejari Demak, dan saat ini sedang menunggu jadwal untuk disidangkan di PN Demak,” ujar Yoyok Sakiran, Ketua BPAN Aliansi Indonesai DPD Provinsi Jawa Tengah yang mendampingi para korban penipuan SK bodong tersebut.

Yoyok juga menyampaikan ucapan terimakasih serta apresiasi kepada aparat penegak hukum (APH) dari Polres dan Kejari Demak yang secara serius dan professional menindaklanjuti laporan para korban.

Lebih jauh Yoyok mengatakan jumlah korban seluruhnya ada 14 orang, namun yang sudah melaporkan baru 2 orang, dan laporan yang pertama sudah selesai disidangkan.

“Jumlah rupiahnya bervariasi ya, antara 90 sampai 160 juta per orangnya tergantung tingkat pendidikan masing-masing,” terang Yoyok.

Yoyok menegaskan, Aliansi Indonesia akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan agar menimbulkan efek jera baik bagi pelaku maupun pihak lain agar tidak lagi melakukan penipuan serupa.

Yoyok juga menyampaikan, pada awal-awal dirinya dan Aliansi Indonesia mengungkap kasus tersebut, justru Maulana dan Nurwito menyebarkan fitnah dan hoaks terhadap dirinya melalui berbagai media online.

“Ya pada akhirnya fakta yang berbicara, siapa yang sebenarnya menyebarkan hoaks,” kata Yoyok.

Dia juga menyatakan, jika korban-korban lainnya akan melaporkan, pihaknya siap mendampingi dan mengawal prosesnya sampai tuntas.

TAG:
#sk bodong
#demak
#pdam
#aliansi
Berita Terkait
Kasus SK Bodong PDAM Demak Tetapkan 2 Tersangka, Pelaku Kini Mendekam Dalam Sel Tahanan dan Penyidikan Tahap Akhir
Kasus SK Bodong PDAM Demak Tetapkan 2 Tersangka, Pelaku Kini Mendekam Dalam Sel Tahanan dan Penyidikan Tahap Akhir
Kasus SK Bodong PDAM Demak Tetapkan 2 Tersangka, Pelaku Kini Mendekam Dalam Sel Tahanan dan Penyidikan Tahap Akhir
Kasus SK Bodong PDAM Demak Tetapkan 2 Tersangka, Pelaku Kini Mendekam Dalam Sel Tahanan dan Penyidikan Tahap Akhir
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Tanggap Karhutla, Satgas Aman Nusa II Tuntaskan Pemadaman di Ogan Ilir
Abaikan Aturan dan Ujian Kompetensi, Penunjukan Camat Gelumbang Muara Enim Picu Ancaman Gugatan PTUN
Koster Bongkar Vila di Kawasan Hutan, Pesannya Tegas: Jangan Main-Main dengan Aturan Bali
HARI KEDUA OPERASI SAR, MENGERAHKAN SRU LAUT DAN UDARA
Warga Gunung Dahu Bangkitkan Kembali Jiwa Gotong-Royong, Laksanakan Bersih-Bersih lingkungan 
Indeks Berita