Jalan Magelang-Semarang di Duga Jadi Ajang Berkeliaran Pengangsu, Disebut Distribusi BBM Subsidi Sanksi Bagi SPBU Nakal Selama Ini Kurang Tegas

Jalan Magelang-Semarang di Duga Jadi Ajang Berkeliaran Pengangsu, Disebut Distribusi BBM Subsidi Sanksi Bagi SPBU Nakal Selama Ini Kurang Tegas
Foto: Penampakan transaksi disalah satu SPBU jalan raya sepanjang Magelang-Semarang tepatnya di Pringsurat Temanggung Jawa Tengah. (Dok)
SOLO RAYA
Senin, 20 Mar 2023  09:42

TEMANGGUNG – Modus penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi ternyata beragam. Dalam kasus di Jawa Tengah yang terungkap bulan-bulan terakhir ini, untuk melancarkan aksi nakal tersebut petugas SPBU bekerja sama dengan pihak luar yang membutuhkan BBM bersubsidi.

Penemuan tim lapangan terbaru, jalan raya sepanjang Magelang-Semarang patut diduga Pertamina SPBU Rejosari Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung Jawa Tengah, akrab menjadi ajang para pengangsu BBM bersubsidi.

Pantauan dilapangan, pekan lalu sekitar pukul 22.15 WIB adanya transaksi pada salah satu SPBU tersebut dan ditemukan pembelian solar bersubsidi memakai armada truk yang sudah dimodifikasi dalamnya ada kempu dan mampu memuat solar 4000 liter atau 4 KL. 

Transaksi semacam ini selain merugikan juga terjadi karena kurangnya pengawasan, dimana dalam penjualan solar bersubsidi tersebut tidak menutup kemungkinan adanya tangan panjang yang ikut kerja sama terlibat dalam struktur birokrasi didalamnya. 

Dalam konfirmasi terhadap TD selaku driver truk dengan nopol B 2914 SBM tersebut dikatakan dia hanya disuruh oleh oknum bos solar inisial AG asal Temanggung. 

Kemudian sumber yang lain muncul adanya mobil pengangsu yang memakai armada L300, dikatakan oleh pengemudinya juga sekedar selaku pekerja. Dia mengaku BBM yang diambil dari SPBU Pertamina Pringsurat tersebut lalu ditampung atau timbun, kemudian dijual kembali ke pihak perusahaan dengan harga industri yang lebih tinggi. 

Aksi para oknum mafia BBM dalam menghisap solar subsidi di SPBU-SPBU Temanggung tersebut dengan cara permainan barcode dan metode helikopter atau memutar keluar masuk ke SPBU untuk mangkal serta pengisian. 

Tim Lembaga Aliansi Indonesia bersama para awak media khususnya wilayah Jawa Tengah yang selama ini ikut kontrol sosial pun senantiasa memantau dan memonitor segala perkembangan aspek yang terjadi dilapangan. Aliansi Indonesia juga berharap agar aparat penegak hukum serta Pertamina mengambil langkah memperketat pengawasan hingga penindakan.

Lembaga Aliansi Indonesia senantiasa menghimbau kepada seluruh masyarakat yang melihat tindakan penyelewengan solar bersubsidi, dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau Pertamina. Dengan pengawasan bersama produk-produk subsidi agar masyarakat yang berhak juga dapat menikmati. 

Dalam aturan pun tertuang jelas, terkait BBM bersubsidi jenis solar tertera sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, ditujukan untuk sektor transportasi, yakni kendaraan berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum (ambulance, Pemadan kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan berplat kuning. Kendaraan yang masuk kategori berhak atas solar subsidi perlu memperlihatkan surat verifikasi dan rekomendasi dari SKPD terkait.

Disisi lain, karena hal itu merupakan bentuk penyelamatan hak masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan BBM bersubsidi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55. Ada pidananya dan denda. Langkah pengawasan dan pencegahan pun yang masih sangat dibutuhkan masyarakat.

Dijawa tengah sendiri saat ini Pertamina juga telah memberikan sanksi kepada sekitar 100 SPBU nakal yang terbukti melakukan pelanggaran dan penyelewengan di antaranya pengisian solar subsidi dengan jerigen tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan atau administrasi, serta melayani pengisian atau transaksi di atas 200 liter. Sementara penindakan ini terus dilanjutkan Pertamina sampai saat ini kemudian beserta pemantauannya melibatkan berbagai elemen dalam kerjasamanya. 

KABIRO MEDIA ALIANSI INDONESIA-KPK BERKOMENTAR

Kepala Biro Media Aliansi Indonesia-KPK yang dinaungi pusat jakarta dan sinergi dengan seluruh personil Lembaga Aliansi Indonesia beserta para awak media, Eka Awi juga menyampaikan bahwa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi secara ilegal harus ditindak tegas. Selama ini, sanksi yang diberikan tidak tegas sehingga kasus tersebut terus berulang.

Awi juga menegaskan seyogyanya pihak berwajib melakukan penindakan agar masyarakat tidak beranggapan aparat penegak hukum telah main mata dengan oknum mafia BBM ataupun persepsi buruk dengan para pelaku. Disisi lain, Pertamina dan Polri harusnya menunjukkan komitmennya kepada masyarakat, untuk mengawasi dan menindak tegas siapa saja yang terlibat tanpa tebang pilih. 

Kemudian untuk sanksi dari Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) semestinya tak hanya sekadar skorsing melainkan juga pengurangan hingga penghentian alokasi BBM subsidi untuk SPBU tersebut.

"Harusnya SPBU yang melanggar dengan menjual solar subsidi ke pelanggan yang bukan haknya harus ditindak tegas. BPH Migas sikapnya gimana? Harus dilakukan terapi kejut kepada SPBU yang turut terlibat main jual BBM bersubsidi, " terangnya. 

Menurut Awi, apabila adanya penemuan SPBU / SPBN yang melakukan penyelewengan solar bersubsidi sangat jelas merugikan negara dan masyarakat. Pertamina diharapkan terus berkoordinasi intens dengan POLRI dan TNI untuk menindak tegas penyimpangan penyaluran solar yang tidak sesuai dengan regulasi tersebut. 

"Jika hanya diskors saja sich tetap saja akan bandel, main lain. Setidaknya alokasi BBM bersubsidinya itu lho yang di kurangi minimal 50 hingga 75 persen. Kalau perlu itu berlaku selamanya. Nah, adapun penentuan besaran alokasi ada di BPH migas. Kita tunggu sanksi apa yang akan dijatuhkan BPH Migas terhadap SPBU yang ketangkap main itu," tandas Awi menambahkan.

Perlu diketahui, lanjut Awi, para oknum mafia BBM bersubsidi jenis solar biasanya didistribusikan bukan kepada yang berhak. Modus penyelewengan BBM bersubsidi tersebut dilakukan dengan cara membeli BBM jenis biosolar subsidi dan menjualnya kembali kepada pemilik kendaraan berat dan pabrik.

Disisi lain, kendaraan pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari 6 bukan merupakan kendaraan yang berhak menggunakan solar subsidi, sehingga diharapkan mereka menggunakan solar nonsubsidi seperti Pertamina Dex atau Dexlite. 

"Monggolah, mbok jangan serakah-serakah. Tahu sendiri juga banyak kalangan masyarakat yang mempunyai usaha kecil menengah dibagian pertanian, mereka juga butuh BBM subsidi itu. SPBU jangan terlalu mempersulit, kasihan wong cilik. Wes kahanan ekonomi podo mungkret, aturan mengikat, tapi untuk para mafia fine-fine aja. " Imbuhnya. (Tim/LAI) 

TAG:
#pengangsu
#mafia
#bbm
#temanggung
#magelang
Berita Terkait
SPBU Sepanjang Salatiga-Semarang Tuai Sorotan Media dan Lembaga, Diduga Jadi Ajang Para Mafia dan Pengangsu Bandel
SPBU Sepanjang Salatiga-Semarang Tuai Sorotan Media dan Lembaga, Diduga Jadi Ajang Para Mafia dan Pengangsu Bandel
SPBU Sepanjang Salatiga-Semarang Tuai Sorotan Media dan Lembaga, Diduga Jadi Ajang Para Mafia dan Pengangsu Bandel
SPBU Sepanjang Salatiga-Semarang Tuai Sorotan Media dan Lembaga, Diduga Jadi Ajang Para Mafia dan Pengangsu Bandel
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Sentuhan Humanis Polisi, Anak Hilang di Seberang Ulu II Berhasil Ditemukan dan Dipertemukan dengan Keluarga
Kejar hingga Jambi, Polres Muratara Ringkus Komplotan Pencuri Infrastruktur Kelistrikan
Sespri Prabowo temui Jokowi di Solo, ada apa?
Rupiah Terus Melemah Sentuh Rp17.825 per Dolar AS, DPP MAUNG Pusat Sorot & Sampaikan Langkah Penyeimbang
Korban Kehilangan 11 Keping Emas, DPC MAUNG Malang Raya Ingatkan Kewajiban Pertanggungjawaban BuktiĀ 
Indeks Berita