Jadi Saksi Sidang di MK, Tsania Marwah: Untuk Ibu-ibu yang Kehilangan Hak Asuh

Aktris Tsania Marwah masih memperjuangkan hak asuh anaknya yang kini tinggal bersama mantan suaminya, Atalarik Syah. Dalam upayanya menegakkan keadilan, Tsania merasa jengah terhadap tindakan Atalarik Syah yang diduga membatasi pertemuannya dengan anak selama tujuh tahun terakhir.
Tsania mengungkapkan bahwa dirinya bahkan harus mengambil inisiatif untuk menengok anaknya di sekolah, karena tidak diizinkan oleh mantan suaminya.
"Nggak diizinkan, itu saya aja inisiatif datang mau nengokin anak saya (ke sekolahnya)," kata Tsania Marwa di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).
Hal ini menjadi salah satu alasan kehadiran Tsania di MK). Ia hadir dalam sidang Mahkamah Konstitusi Judicial Review sebagai saksi salah satu pemohon dalam perkara hak asuh anak.
Bukan untuk diri sendiri
"Ini adalah bentuk perjuangan untuk semua warga Indonesia, anggaplah saya hanya wakilnya dengan pemohon-pemohon ibu-ibu di sini," ujarnya.
Tsania mengatakan, perjuangannya bukan hanya untuk dirinya sendiri, melainkan juga untuk semua warga Indonesia yang mengalami hal serupa.
Ia menjelaskan bahwa dirinya hanyalah wakil dari para pemohon lain, terutama para ibu yang tidak mendapatkan hak asuh anak sepenuhnya setelah putusan cerai.
Uji Materi Pasal 330 KUHP
MK melakukan pengujian Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap UUD 1945, Senin (18/3/2024).
Pengujian materiil ini termasuk dalam agenda sidang lanjutan mengenai keterangan saksi dari kasus hak asuh anak. Permohonan ini teregistrasi dengan nomor perkara 140/PUU-XXI/2023, yang diajukan Aelyn Halim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish Sadaranggani.
Melalui keterangan pers, para pemohon tercatat memiliki kasus yang sama, yakni memiliki hak asuh anak setelah bercerai, tetapi mantan suami mengambil anak secara paksa.
Pasal 330 dinilai ambigu
Para pemohon mengajukan uji materi laporan terkait Pasal 330 ayat (1) KUHP yang penafsirannya tidak jelas, khususnya pada frasa “barang siapa”. Adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut:
“Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Ketidakjelasan hukum ini, menurut para pemohon, menimbulkan ambiguitas pada penerapannya, sehingga kasus hilangnya hak asuh anak kerap terjadi. (*)












