Isu Hak Angket "Ejakulasi Dini", Nafsu Besar Tenaga Kurang

Isu Hak Angket "Ejakulasi Dini", Nafsu Besar Tenaga Kurang
Foto: Ilustrasi demo mendukung hak angket.
POLITIK
Kamis, 21 Mar 2024  06:23

Hak angket untuk mengusut tudingan kecurangan pemilu pertama kali dicetuskan oleh mantan capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo lalu disambut oleh mantan capres 01 Anies Baswedan. Keduanya bukan pengurus inti parpol, bahkan Anies kader pun bukan.

Oh ya, perlu saya tegaskan bahwa status Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo bukan lagi capres setelah penetapan dan pengumuman oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tadi malam, Rabu (20/3/2024), tapi mantan capres.

Khusus Prabowo sudah naik statusnya menjadi Presiden Terpilih, dan tentunya Gibran menjadi Wakil Presiden terpilih. Status itu sah, bagi yang masih waras.

Kembali ke soal hak angket yang sebenarnya lebih merupakan cetusan emosional seorang Ganjar, semacam keputusasaan dari seorang kandidat presiden dengan elektabilitas tertinggi lalu merosot pasca berbagai blundernya sendiri, dan ujung-ujungnya menjadi penghuni dasar klasemen, pinjam istilah supporter sepakbola yang pernah sangat disakiti oleh ulah Ganjar.

Lebih buruk lagi karir politik Ganjar Pranowo diramalkan sudah tamat, modal politikmya habis, kalau pinjam istilahnya M Qodari "saldonya nol". Ganjar akan sulit bangkit lagi setelah menyerang habis mentor politiknya sekaligus sosok yang meng-endorse dia di saat partainya sendiri, PDIP, belum bisa menerima dia sebagai kandidat capres.

Jadi memang saya memandang hak angket itu nafsunya Ganjar akibat keputus-asaan tadi. Sementara mantan cawapresnya, Mahfud MD, lebih rasional dan jauh-jauh hari menyatakan lebih fokus menyiapkan gugaan ke MK. Dan itulah jalan terakhir bagi yang tidak puas dengan hasil pemilu.

Hak angket memang tidak mungkin bisa digunakan untuk membatalkan hasil pemilu, karena hak angket hanya bisa digunakan ke pemerintah terkait dengan pelaksanaan undang-undang. Sedangkan pemilu tidak dilaksanakan oleh pemerintah tapi oleh lembaga independen yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP. Sampai sini faham belum son? 

Lalu isu hak angket itu bergulir liar dan bersambut dengan nafsu di kamar sebelah, barisan sakit hati yang berkumpul di belakang mantan capres-cawapres 01, yang memang nafsunya sudah sampai ke ubun-ubun untuk memakzulkan Jokowi, presiden yang approval ratingnya di bulan Februari 2024 masih sangat tinggi di kisaran 76-79%. Artinya Jokowi yang kalian bemci itu disukai mayoritas rakyat Indonesia, Dul!!!

Pun di DPR RI isu hak angket kurang bergairah. Jika dari parpol koalisi pendukung Prabowo-Gibran sudah pasti menolak mentah-mentah hak angket, maka dari parpol koalisi 01 dan 03 pun dukungan itu sangat tidak bulat.

PDIP sebagai parpol parlemen terbesar belum pernah menyatakan sikap secara resmi, kecuali sekedar inisiatif pribadi sebagian anggota DPR dari PDIP, mirip dengan pernyataan Puan Maharani di bulan November 2023 bahwa kritik Ganjar kepada Jokowi tidak mewakili PDIP.

PPP jauh-jauh hari sudah memperlihatkan keengganannya. Hanya PKS dan PKB yang masih  cukup lantang. 

Nasdem? Sejak awal sikap Nasdem ambigu atau sedang menimbang-nimbang dengan melempar bola "menunggu PDIP". Lalu dengan pernyataan resmi Nasdem semalam yang menerima hasil pemilu serta memberi selamat pada Prabowo-Gibran, boleh dikatakan nasib hak angket "game over".

Hak angket yang akan diperalat untuk memaksakan kehendak melalui metode keroyokan (harus dibawa ke rapat paripurna yang dihadiri 50% + 1 anggota DPR RI, dan disetujui oleh 50% + 1 dari yang hadir) hampir dapat dipastikan gagal total. Nafsu besar itu sangat kekurangan tenaga.

Kini isu hak angket yang ditunggangi isu pemaksuzul, ditambah teriakan "curang-cureng" tanpa pernah bisa dibuktikan itu panggungnya tinggal melaluii demo berjilid-jilid.

Biarlah para pembenci Jokowi, barisan sakit hati itu demo sepuasnya, sampai nafsu mereka terpuaskan. Biarkan saja nafsu hak angket mencapai ejakulasinya, ejakulasi dini.

Penulis: Muhammad Syafei (Dewan Pendiri Formasi Indonesia Satu)

TAG:
#hak angket
#pemilu
#pilpres
Berita Terkait
Mahfud MD: yang Diputuskan KPU Tak Bisa Diubah dengan Hak Angket
Mahfud MD: yang Diputuskan KPU Tak Bisa Diubah dengan Hak Angket
Mahfud MD: yang Diputuskan KPU Tak Bisa Diubah dengan Hak Angket
Mahfud MD: yang Diputuskan KPU Tak Bisa Diubah dengan Hak Angket
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Dari Pesantren untuk Indonesia, Polda Sumsel dan JKSN Kolaborasi Perkuat Wawasan Kebangsaan
Indeks Berita