Indikasi Penyelewengan Dalam Program PSR (Sawit) dan UPPB (Karet) di Kabupaten Kotabaru, Kalsel

Indikasi Penyelewengan Dalam Program PSR (Sawit) dan UPPB (Karet) di Kabupaten Kotabaru, Kalsel
 
DAERAH
Senin, 25 Okt 2021  16:35

Pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), tepatnya di Desa Sukamaju, Kecamatan Sampanahan diduga diwarnai sejumlah penyelewengan.

Sejumlah indikasi penyelewengan itu di antaranya, dana yang disalurkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) berdasarkan rekomendasi teknis (rekomtek) yang dikeluarkan Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), yakni sebesar Rp30 juta per petani per hektar, sedangkan dalam pelaksanaannya RAB hanya sebera Rp25 juta per petani per hektar, sehingga ada selisih Rp5 juta perhektarnya dari keseluruhan lebih kurang 200 hektar di Desa Sukamaju.

Indikasi penyelewengan lainnya adalah harusnya bibit yang disalurkan untuk tiap hektar adalah 142 batang dengan anggaraan Rp50 ribu per batangnya, namun dalam RAB hanya disalurkan 135 batang.

Berikutnya untuk kegiatan pancang lubang-tanam tabas dengan anggaran Rp5,5 juta yang diborongkan tidak pernah selesai, di antaranya bibit banyak yang tidak ditanam sementara masyarakat tidak boleh ikut dalam kegiatan yang diborongkan tersebut. Selanjutnya dibiarkan begitu saja tanpa ada serah terima kepada petani.

Sedangkan bagi petani yang mau mengerjakan sendiri, anggaran Rp5,5 juta itu dapat diberikan langsung kepada petani yang bersangkutan.

Indikasi Penyelewengan UPPB

Sementara itu, untuk perkebunan karet, Desa Sukamaju mendapat bantuan pupuk 200 ton yang disalurkan melalui Unit Pengolahan dan Pemasaran Bokar (UPPB).

Dari informasi yang berhasil dihimpun dari warga, indikasi penyelewengan itu, pertama pupuk tersebut seharusnya disalurkan langsung ke petani secara gratis, di mana setiap hektar mendapat jatah sebanyak 10 sak. Namun petani diharuskan membayar Rp55 ribu persaknya.

Kemudian untuk racun jamur di mana ada jatah gratis 4 liter perhektar, namun pada prakteknya petani hanya diberikan 2 liter perhektar, itupun harus membayar Rp20 ribu perliter.

Begitupun dengan jatah angkong (alat angkut manual) secara gratis, namun pada prakteknya petani harus membayar angkong sebesar Rp100 ribu per biji. Diduga angkong-angkong jatah gratis itu juga diperjualbelikan secara online.

Para petani sangat berharap program PSR dan UPPB di Desa Sukamaju tersebut dilaksanakan secara transparan sehingga tidak dijadikan ajang penyelewengan jabatan dan wewenang oleh oknum-oknum setempat.

Sampai berita ini diturunkan Media AI belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk dari Dinas Perkebunan Kabupaten Kotabaru.

TAG:
#kotabaru
#kalimantan selatan
#sawit
Berita Terkait
Masyarakat Desa Arahan Sepakati Tuntutan Terhadap PT. Bumi Sawit Permai
Masyarakat Desa Arahan Sepakati Tuntutan Terhadap PT. Bumi Sawit Permai
Masyarakat Desa Arahan Sepakati Tuntutan Terhadap PT. Bumi Sawit Permai
Masyarakat Desa Arahan Sepakati Tuntutan Terhadap PT. Bumi Sawit Permai
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tebar Semangat Toleransi melalui Bakti Religi di Rumah Ibadah
Driver Ojol Pelaku Kekerasan Seksual Anak Ditangkap di Gandus, Polrestabes Palembang Pastikan Proses Hukum Maksimal
Isu Mengejutkan: Dugaan Pemerasan Rp1,05 Miliar Terhadap 21 Anggota DPRD, Nama Kasi Pidsus Indra Susanto Disorot
Rotasi Kapolda Kalbar Dpp lsm Maung Ucapkan Terima Kasih Kepada Irjen Pipit Rismanto, Sambut Pemimpin Baru 
Harga Ikan di Pasar Cibaraja Stabil, Dinas Perikanan Sukabumi Pastikan Pasokan Aman
Indeks Berita