Humas Pernusa: Sebutir Nasi yang Kita Makanpun Tak Lepas dari Politik

Humas Pernusa: Sebutir Nasi yang Kita Makanpun Tak Lepas dari Politik
Foto: Humas Pernusa Agustinus P. Gultom bersama Mayjen TNI (Purn) Ben Jura Rimba.
POLITIK
Rabu, 22 Nov 2023  17:02

Hunas Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa) Agustinus Petrus Gultom, SH, mengatakan pihak-pihak yang tegas dilarang terlibat dalam politik praktis adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pegawai Badan Usaha milik Negara (BUMN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). 

"Larangan itupun berlaku sebatas hanya aktifitas di ruang publik ya. Kalau di ranah privat di internal keluarganya misalnya, ya larangan itu tidak berlaku. Siapa yang bisa melarang setiap orang untuk mengajak atau mempengaruhi keluarganya sendiri untuk memilih parpol atau capres-cawapres tertentu? Kan itu aktifitas di ranah privat," kata Agustinus seusai bersama DPP Pernusa silaturahmi dengan mantan Kapuskes TNI, Mayjen TNI (Purn), Selasa (21/11/2023). 

Sedangkan bagi organisasi baik yang berbemtuk ormas, LSM, paguyuban dan sebagainya itu terserah internal masing-masing, bagaimana dengan AD/ART nya apakah ada larangan di internal mereka atau tidak. 

"Seandainya adapun itu berlaku internal, sanksinya jika ada ya sanksi organisasi, tapi tidak bisa ada sanksi hukum," jelasnya. 

Terkait organisasi manapun dalam bentuk apapun, sah-sah saja seandainya mendukung atau terlibat dalam politik praktis. 

Dengan terlibat dalam politik praktis, menurut Agustinus, justru membuka peluang bagi satu organisasi untuk ikut berperan mewarnai atau menentukan arah suatu kebijakan. 

"Apa sih dalam hidup ini yang tak lepas dari politik? Menyelesaikan masalah pun kerap tak lepas dari lobi-lobi politik, bahkan tiap butir nasi yang kita makan pun tak lepas dari kebijakan politik," tegasnya. 

Agustinus yang juga Ketua BP2 Tipikor di Lembaga Aliansi Indonesia itu menyimpulkan tidak ada masalah suatu organisasi di bawah ke arah politik, selama memang tidak ada larangan dalam AD/ART organisasi yang bersangkutan.

Dia mencontohkan Aliansi Indonesia pun, menurutnya, di tahun 2014 mendukung Prabowo, 2019 mendukung Jokowi. Namun Agustinus menegaskan sekedar mencontohkan dan tidak bicara dalam kapasitas sebagai pengurus Lembaga Aliansi Indonesia, tapi dalam kapasitas sebagai Humas Pernusa. 

"Yang masalah itu seandainya, ini seandainya ya, organisasi dipakai untuk menipu masyarakat. Janji muluk-muluk mau menyelesaikan masalah, tapi prakteknya cuman ngeruk duit dari masyarakat. Nah, kayak gitu yang harusnya dipermasalahkan," pungkasnya. (*) 

TAG:
#pernusa
#pilpres
#pemilu
Berita Terkait
Ketum Pernusa dan Kader Soksi KP Norman Serukan Pemilu dan Pilpres yang Gembira dan Diisi dengan Adu Gagasan
Ketum Pernusa dan Kader Soksi KP Norman Serukan Pemilu dan Pilpres yang Gembira dan Diisi dengan Adu Gagasan
Ketum Pernusa dan Kader Soksi KP Norman Serukan Pemilu dan Pilpres yang Gembira dan Diisi dengan Adu Gagasan
Ketum Pernusa dan Kader Soksi KP Norman Serukan Pemilu dan Pilpres yang Gembira dan Diisi dengan Adu Gagasan
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
MA Kabulkan PK Menteri ATR/BPN, Sofhuan Yusfiansyah Nilai SHGU PT SKB Dibatalkan Secara Permanen
Tim Putri Bambu Kuning Raih Juara 1 Turnamen Olahraga Antar-Kelurahan Kecamatan Tenayan Raya
2.194 Kasus ODGJ di Purwakarta, DPD Rajawali Desak Penerapan UU Kesehatan & KUHP 2023
Peduli lingkungan, PT. LGI tanam pohon bersama masyarakat di Srumbung, Magelang
BPC HIPMI Kota Palembang Rumuskan Program Strategis, Siap Cetak Wirausahawan Muda Berdaya Saing
Indeks Berita