Kejati Banten Periksa Saksi Kasus dugaan Korupsi Lahan Sport Center,3 Saksi masih Mangkir, Berikut 9 Nama Saksi dan Perannya

AliansiNews.ID-Banten, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) Banten, Rangga Adekresna menyatakan, pemanggilan saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Stadion Banten International Centre (BIS) karena pekan kemarin mangkir, maka pekan ini akan melakukan pemeriksaan kembali.
“Kami sudah kirimkan surat panggilan untuk saksi kasus dugaan korupsi sport Center atas nama Tubagus Chaeri Wardana dam Fahmi Hakim,yang dijadwalkan pemeriksaan pada hari Kamis (28 November 2024),” kata Rangga kepada awak media pada Senin 25/11/2024).
Jika pekan kemarin, lanjut Rangga, Kejati Banten memanggil tujuh saksi untuk dimintai keterangannya, pekan ini memanggil sembilan saksi.
” Sehubungan dengan ketidakhadrian saksi-saksi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Tanah/Lahan di Desa Kemanisan Kecamatan Curug Kota Serang untuk Pembangunan Sport Center Pada Biro Umum Dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2008 sampai 2011, pada tanggal 22 Nopember 2024, hari Jum’at yang lalu, Tim Penyidik Tinggi Banten Kembali melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi tersebut,”tegas Rangga.
Adapun saksi-saksi yang dipanggil kembali dalam perkara tersebut:
1. Tubagus Chaeri Wardana; suami Airin Rachmi Diany
2. Fahmi Hakim; Ketua DPRD Banten/Ketua Golkar Kabupaten Serang
3. H. Sutadi, BE, MM (Ex Karo Umum dan Perlengkapan Setda Prov Banten Tahun 2011 s.d 2012;
4. Ahmad Hafidz, S.Sos (Bendahara Biro Umum dan Perlengkapan Setda Prov Banten Tahun 2011 s.d 2012);
5. Nopriyadi Prwansyah (Bendahara Biro Umum dan Perlengkapan Setda Prov Banten Tahun 2008 s.d 2009;
6. M. Nuh Suradilaga (Anggota Tim Pengadaan Tanah);
7. Iwan Hermawan (Penerima Ganti Rugi tanah);
8. Deddy Suandi (Penerima Ganti Rugi tanah);
9. Erwin Prihandani (Pemilik Tanah yang dipinjam KTP nya oleh Dadang Suprijatna)
Para pihak tersebut tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2024.
Sebelumnya, Plh Asintel Kejati Banten, Aditya Rakatama mengatakan tidak ada upaya Kejati Banten untuk mempengaruhi jalannya Pilkada. Dirinya menegaskan, jika tidak ada politisasi hukum.
Aditya juga menilai, pemanggilan TCW dan Fahmi Hakim lantaran keduanya tidak mengikuti kontestasi Pilkada, baik sebagai calon Gubernur maupun calon Walikota.
“Keduanya bukan calon Gubenur dan Walikota,. Jadi murni hukum, tidak ada kaitan dengan Pilkada,” kata Aditya , pada jumat (22/11/24).
Saat ditanya alasan keduanya baru dipanggil Kejati, ia mengungkapkan, hal itu sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 terkait optimalisasi Kejaksaan dalam menyukseskan Pemilu Serentak 2024.
Di mana, seluruh Kejaksaan harus menunda kasus hukum yang berhubungan dengan para calon.
“Kenapa (Fahmi Hakim) baru dipanggil sekarang? Karena yang bersangkutan pada waktu itu menjadi peserta Calon Legislatif (Caleg ) makanya sesuai instruksi kita tahan dulu,” ungkapnya.
“Tapi, sekarang kan kondisinya yang bersangkutan sudah jadi Ketua DPRD (Banten),” sambungnya.
Aditya juga memastikan, pemanggilan TCW dan Fahmi Hakim serta lima orang lainnya untuk memperkuat alat bukti.
Lebih lanjut Rangga merinci, Pemeriksaan hari ini yang hadir baru enam orang saksi diantaranya Fahmi Hakim (Ketua DPRD provinsi Banten), Deddy Suwandi, Erwin Prihandani, Maman Suarta (mantan biro umum), Novriyadi Priwansyah (mantan Bendahara Biro Umum 2008-2009 dan Ahmad Hafiz (Mantan Bendahara Biro Umum 2010-2011).
Sementara tiga orang saksi yang belum hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi ialah Tubagus Chaeri Wardana (TCW), Iwan Hermawan dan Sutadi (Mantan Kepala Biro Umum) kalau untuk Sutadi beliau sedang sakit.
Rangga menyatakan, pemanggilan saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Stadion Banten International Centre (BIS) karena pekan kemarin mangkir, maka kemaren (kamis 28 November 2024-red) dilakukan pemeriksaan.
Sebelumnya, Sukatma, selaku pengacara dari Tb Chaeri Wardhana alias Wawan mengungkapkan, kasus sport center merupakan salah satu perkara yang pernah dihadapi kliennya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini keputusannya sudah inkrach atau berkekuatan hukum tetap.
Sukatma mengaku, klienya belum menerima surat panggilan dari Kejati Banten. Namun saat ditanya perihal kasus ini dibuka saat tahun politik, Sukatma enggan banyak berkomentar. Menurutnya, publik pasti punya penilaian apakah terjadi politisasi hukum atau tidak.
Sekadar diketahui, sebelum membangun sport center atau Banten International Stadium, Pemprof Banten meminta pertimbangan dari KPK. "Seperti kita tahu, gedung Sport Center atau Banten International Stadium sudah megah berdiri. Artinya lahannya sudah dimanfaatkan oleh pemerintah provinsi," ujar Sukatma, dalam keterangan resminya, Kamis, (21/11/24).(ARM)











