Fokus Seremonial Pilkada, Pemkot Tangerang Biarkan Pembangunan Turap ilegal Proyek Perumahan tak berijin di Mutiara Pluit

AliansiNews.ID-Kota Tangerang, Sejumlah pengamat dan tokoh masyarakat menyayangkan proses pembangunan pendirian perumahan dan ruko seluas ribuan meter dikawasan Villa Mutiara Pluit tepatnya Rt01/11 kelurahan Periuk kecamatan Periuk Kota Tangerang yang tak memiliki ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG ). Hal ini membuat hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari sektor retribusi perijinan. Tak hanya itu sebelumnya proses perapihan dilokasi yang awalnya berdiri sejumlah pohon besar dan Gubuk-gubuk liar membuat sejumlah armada truk yang membawa sampah hilir mudik kelokasi mengotori ruas ruas jalan sempat di protes warga,selasa 30/9/2024.
Irwansyah Aktivis Lembaga Independent Bela Rakyat mengatakan " Sebagai aktivis tentunya saya memprotes kebijakan Satuan Polisi Pamong yang mendiamkan adanya pendirian bangunan yang tak berijin walaupun saat ini baru pendirian turab untuk menahan air, mereka kan digaji atau penghasilan pokok kerjanya dari pajak rakyat yang dibayarkan beda dengan kita , itu baru satu soal kebijakan , yang kedua saya atau kami bayar gaji mereka karena mereka punya fungsi menjaga ketrentrtaman dan ketertiban oleh karena itu kita tak rela bila pajak yang kita bayarkan untuk menggaji mereka tapi mereka tak menjalankan fungsinya, ujarnya mengomentari lambannya penanganan bangunan liar di Mutira Plui periuk Kota Tangerang.
Lanjutnya lagi, " Sejak awal seharusnya diberikan teguran tertulis atau sangsi adminitrasi , semisal para pekerja proyeknya membersihkan jalan raya yang tercecer sampah dan tanah akibat armada nya yang kerap lalu lalang meninggalkan sampah dijalan, jangan percayakan kepada satu orang yang tidak mengertii aturan main atau ketentuan yang berlaku mendirikan bangunan "
" Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan Perda kota Tangerang no 3 tahun 2012 tentang bangunan gedung dimana di dalamnya memuat pemilik gedung harus memiliki surat izin PBG dahulu sebelum membangun dan jelas sangsinya pun ada, jadi buat apa kita buat Perda dengan anggaran milyaran hasildari pajak rakyat kalau tak bisa dilaksanakan, jadi hargai rakyat Kota Tangerang yang telah menyisihkan uangnya untuk membayar pajak dan pajak itu untuk menggaji anda, cukup dengan bekerja sesuai fungsinya yakni Satpol PP, Tutup lokasi sebelum ada kejelasan terutama Analisa Dampak Lingkungan atau Amdal " terangnya.
Tambahnya " Kalo mereka tidak ada persoalan pembangunannya seharusnya mengurus ijin dahulu , dan membayar retribusi nya karena akan masuk dalam kas negara dalam bentuk PAD dari sektor retribusi perijinan pemkot Tangerang tapi kalo ada oknum yang membiarkan saja berarti lolos dari retribusinya, " ungkapnya.
Perlu diketahui lokasi proyek yang rencananya akan dibangun perumahan berada pada permukaan tinggi atau sejajar dengan raya dalam radius 300 meter terdapat peumahan perumahan periuk damai yang dihuni 268 KK atau sekitar 800 jiwa dengan permukaan sangat rendah , lalu pada jarak 200 meter dari lokasi proyek terdapat fasilitas umum yaitu Mesjid A Jihad dan ratusan rumah warga dan tempat usaha yang datarannya lebih rendah, tercatat dalam beberapa tahun ini wilayah tersebut terancam banjir besar dan satu satunya yang di andalkan adanya turab besar untuk menjaga limpahan air danau saat musim penghujan dan beberapa kali juga wilayah ini tertimpa bencana banjir. Hal yang sama juga dikwatirkan warga sekitar proyek , dimana dan kemana saluran pembuangan airnya bila sudah menjadi perumahan.
Sejumlah warga mengaku tak di libatkan dalam penandatanganan persetujuan rencana pendirian perumahan tersebut, tersiar kabar Lurah Periuk Anang sudah melakukan pertemuan sore tadi dikantor kelurahan bersama pelaksana proyek bersama sekel dan ketua RW 13.
" Heran ya kenapa rt dan warga tidak dilibatkan dalam pertemuan tersebut, kita ingoin tahu siteplan nya sepeti apa perumahan tersebut dan apa jaminannya tidak terkena dampak para warga laiinya yang memiliki rumah yang posisinya lebih rendah dari perumahan yang baru akan dibangun,"Ujar Suar warga sekitar.
Johan salah satu warga sekitar pembangunan meyakini akan terdampak dari berdirinya bangunan tersebut , dirinya juga meyakini pendirian bangunan tersebut belum memiliki ijin alias PBG dan akan mengakibatkankan sejumlah perumahan warga sekitar menjadi tempat pembuangan air karena lokasi berdirinya bangunan tersebut berada persis diatas pemukiman warga, senin/29/9/2024.
” Kami meyakini pembangunan yang saat ini sedang berjalan belum memiliki ijin, seharusnya berijin dulu baru memulai pekerjaan dan kalau memang ijinnya sedang on proses tunjukan Amdalnya , coba kita libatkan dalam kajian pembangunannya , yang jelas saya belum pernah liat terpampang reklame ijin pembangunanya,”ujarnya.
Lanjutnya, ” Kami sebagai warga sekitar tidak pernah dihubungi untuk membicarakan dampak dari pembangunan ini, kepada pelaksana proyek kalo membicarakan proyek ini jangan hanya kepada satu orang yang dianggap mewakli semua warga tidak benar itu, kan sudah ada mekanisme dan syaratnya kalau ingin mendirikan bangunan, salah satunya dokumen atau gambar rencana sistem sanitasi yang terdiri dari pengelolaan air bersih, air limbah, air hujan, drainase, dan persampahan juga ada dokumen lingkungan dan site plain,” rincinya.
Hal senada juga disampaikan Lurah Periuk Anang, Awalnya terinfo hanya meratakan dan merapihkan ternyata berlanjut pada proses pendirian pembangunan info yang ia dapatkan ijinnya sedang diproses.
” Dalam waktu dekat ini kita akan mengundang pengurus Rt/Rw sekitar lokasi pembangunan, saya kira juga awalnya hanya merapikan dan meratakan lahan tapi ternyata ada rencana pendirian bangunan, info yang saya dapatkan ijinnya sedang diproses ” tuturnya.
Pelaksana pembangunan,ED kepada kepada AliansiNews.ID mengatakan ijin pembangunannya sedang di urus, sambil menunggu prosesnya sedang lakukan perapihan dilokasi
" Ijinnya lagi di urus pak, sambil menunggu prosesnya dilokasi sedang dilakukan perapihan dan pendirian turap penahan tanah " ujarnya.
DPMPST Pemerintah Kota Tangerang menginformasikan bahwa PBG pembangunan dilokasi tersebut belum masuk kalo memang ada nama pemohon siapa biar kita periksa kembali persyaratannya, tapi kalo memang persayaratanya belum memenuhi dipastikan tidak masuk dalam berkas yang akan diproses.
“Tanyakan kembali kepada pelaksananya tidak benar itu sedang diproses, kalau sedang diproses sudah sampai dimana, dikita jelas tidak ada berkas pengajuannya, karena kita sudah cek 2 minggu terakhir sejak pendiriasn pondasi berdiri dilokasi tersebut tidak ada berkas masuk untuk pendirian ruko dilokasi tersebut”.
Sampai berita ini dilansir , Sejumlah Armada truk pengangkut batu kali berwarna kuning memasuki lokasi proyek pada pagi hari , begitu juga sejumlah pekerja yang pagi berada dilokasi pada siang harinya tak lagi terlihat , namun sejumlah material bangunan sudah berada di dalam lokasi proyek (Yus)











