Desakan Keras Warga Desa Sebokor: Kejaksaan Negeri Banyuasin Diminta Segera Tetapkan Oknum Kades Sebokor sebagai Tersangka

Desakan Keras Warga Desa Sebokor: Kejaksaan Negeri Banyuasin Diminta Segera Tetapkan Oknum Kades Sebokor sebagai Tersangka
Foto: Kejaksaan negeri Banyuasin
SUMSEL
Sabtu, 11 Okt 2025  12:05

Banyuasin, AliansiNews.id. 

Realisasi Penggunaan dana desa (DD) tahun anggaran 2021 dan 2024 di Desa sebokor, Kecamatan air kumbang , Kabupaten Banyuasin Provinsi  Sumatera Selatan, menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat.

Pasalnya terdapat kejanggalan berupa 6 pembangunan fisik periode 2021 hingga 2024 yang terindikasi kuat telah diselewengkan oleh Oknum Kepala Desa serta Perangkat desa.

Berdasarkan keterangan dari salah satu warga setempat, yang meminta namanya tidak disebutkan, menjelaskan sejumlah kegiatan yang tercantum dalam laporan penggunaan Dana Desa ternyata tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Sabtu (11/10/2025) 

Terkait pengggunaan dana desa serta program pembangunan fisik, selama periode 2021 hingga 2024 lalu, 
“Amir selaku Kades Sebokor tidak pernah transparan kepada masyarakat, baik besaran dana serta RAB serta adanya beberapa kegiatan fiktip yang di nilai telah merugikan masyarakat," ujarnya saat diwawancarai

Berikut beberapa kegiatan yang diduga bermasalah berdasarkan keterangan warga:

1. Pembanguan yang tidak jelas 6 proyek fisik pada tahun 2021 -2024 anggaran tiap tahun ratusan juta yg di kucurkan sampai detik ini desa sebokor tidak ada kemajuan, menurut keterangan dari salah satu warga.

2. Dana BUMDES dri tahun 2021-2024 tidak ada kejelasan 

3. Terkait Pembuatan Surat Prona Sertifikat Tanah beberapa tahun lalu, hingga saat ini belum ada warga yang menerima sertipikat. jelas-jelas surat tersebut menurut informasi dari pihak BPN Banyuasin telah keluar

4. Banyaknya  bantuan untuk masyarakat desa sebokor tidak tepat sasaran 

5. Pihak desa bertindak semena-mena mengakui lahan seluas 4 ha milik desa, padahal lahan yang klaim sepihak oleh desa tersebut, selama ini telah kelola oleh warga

Lebih lanjut ia menuturkan, "Kami menduga, kades amir beserta perangkatnya selama periode 4 tahun lalu telah melakukan korupsi dana desa secara masif.

Lanjutnya, "Meskipun beberapa waktu lalu pihak penyidik Kejari serta Inspektorat Kabupaten Banyuasin, kami berharap aparat penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka oknum kepala desa tersebut, jangan sampai kejadian serupa berulang di desa lain, dalam wilayah Kabupaten Banyuasin,' pintanya.

Menyikapi Dugaan tersebut, ketua Tim Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia Wilayah Sumsel, David Kaunang mengatakan, Jika dugaan ini benar, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar hukum, termasuk Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam hal ini oknum Kades Sebokor, disangkakan melanggar Primer pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan adanya dasar hukum tersebut,   DPD BPAN LAI Sumsel berharap agar aparat penegak hukum, Kejari Banyuasin segera menetapkan oknum Kades Sebokor tersebut sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Periode 2021 hingga 2024," tandasnya. (Tri sutrisno)

TAG:
#
Berita Terkait
Oknum Kepala Desa Diduga Palsukan Tanda Tangan BPD,  Masyarakat Meminta Aparat Penegak Hukum Bertindak
Oknum Kepala Desa Diduga Palsukan Tanda Tangan BPD,  Masyarakat Meminta Aparat Penegak Hukum Bertindak
Oknum Kepala Desa Diduga Palsukan Tanda Tangan BPD,  Masyarakat Meminta Aparat Penegak Hukum Bertindak
Oknum Kepala Desa Diduga Palsukan Tanda Tangan BPD,  Masyarakat Meminta Aparat Penegak Hukum Bertindak
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Perkuat Ketahanan Sosial, Wakapolda Sumsel Resmikan Bantuan Air Bersih dan Ratusan Paket Sembako
Serba 0, statistik Cristiano Ronaldo Vs RD Kongo
Kolaborasi Pemda dan Perguruan Tinggi Jadi Kunci Penguatan Sektor Perikanan Sukabumi
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Hadiri Rapat Dinas Optimalisasi Peningkatan PAD Tahun 2026
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 05 Juni 2026
Indeks Berita