Tarif Sewa Lapak Lahan BMKG yang Diduduki GRIB Jaya Tangsel hingga Rp22 Juta

Polda Metro Jaya membongkar bangunan milik ormas GRIB Jaya yang berdiri di atas lahan milik BMKG di kawasan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (24/5/2025).
Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut dibangun dan disewakan secara ilegal oleh ormas kepada para pedagang.
“Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak, milik BMKG,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Polisi juga menangkap 11 orang anggota GRIB Jaya yang menduduki lahan milik Badan BMKG tersebut.
Selain menduduki lahan ternyata oknum anggota ormas itu juga melakukan tindakan premanisme.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan modus premanisme yang dilakukan ialah pemungutan liar (pungli).
Pungli itu diterapkan bagi pedagang yang membuka lapaknya di area itu.
"Apa modus para preman ini? Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG, kemudian memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).
Izin ini diberikan kepada pedagang pecel lele dan hewan kurban. Mereka kemudian melakukan pungutan liar hingga puluhan juta rupiah.
"Pengusaha pecel lele dipungut Rp3,5 juta per bulan. Ya tadi rekan-rekan bisa mendengarkan sendiri, dialog antara Pak Kapolres Tangsel dengan pengusaha pecel lele tersebut. Kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban, itu telah dipungut Rp22 juta," tuturnya.
Uang hasil sewa ditransfer langsung ke oknum ormas berinisial Y, yang diketahui menjabat sebagai ketua DPC GRIB Jaya Tangsel.
“Ini pungutan liar, negara tidak boleh kalah!” tegas Ade Ary terkait pembongkaran bangunan milik ormas GRIB Jaya di lahan BMKG Tangsel.












