Kasus Terapis Spa Bawah Umur Tewas di Jaksel, Polisi Bidik Pasal TPPO

Kasus Terapis Spa Bawah Umur Tewas di Jaksel, Polisi Bidik Pasal TPPO
Foto: Lokasi RTA ditemukan.
PPA & TPPO
Minggu, 12 Okt 2025  14:20

Kasus tewasnya pegawai panti pijat dan spa di Pejaten, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu masih menimbulkan tanda tanya.

Polisi masih terus menyelidiki kasus penyebab meninggalnya korban dan tengah menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, menuturkan masih terus menyelidiki penyebab meninggalnya korban dan masih menunggu laporan resmi autopsi dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk mengetahui penyebab kematian korban.

Kepolisian Metro Jakarta Selatan terus berkoordinasi dan menyelidiki kasus tewasnya seorang perempuan yang merupakan seorang terapis spa yang masih dibawah umur berinisial RTA (14).

Dalam temuan, Polisi menduga ada kemungkinan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak.

Hal ini diperkuat dengan laporan dari keluarga korban ke Polres Metro Jakarta Selatan. 

Sementara ini, polisi telah menginterogasi 15 saksi yang merupakan rekan kerja korban dan pihak yayasan panti pijat spa.

Sebelumnya, remaja berusia 14 tahun ditemukan tewas di sebuah lahan kosong yang tidak jauh dari tempatnya bekerja yang diduga melompat dari lantai lima gedung spa.

Pihak keluarga menduga korban mengalami tekanan saat bekerja karena korban mengeluhkan adanya denda sebesar Rp50 juta jika ingin berhenti bekerja serta penghasilan yang menurun drastis hingga hanya Rp1 juta.

KPAI: Ada Indikasi Eksploitasi Anak

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong penyelesaian cepat dan menyeluruh atas kasus kematian terapis berinisial RTA yang ditemukan tewas usai jatuh dari lantai lima sebuah gedung di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Komisioner KPAI Bidang Pengampu Anak Korban Kekerasan Fisik dan Psikis, Diyah Puspitarini, menilai kasus ini tidak hanya berkaitan dengan kekerasan fisik, tetapi juga mengandung unsur eksploitasi anak.

Diyah meminta agar proses hukum berjalan hingga tuntas dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dijerat dengan pasal berat, sesuai Undang Undang Perlindungan Anak.

“Kami meminta agar proses berlanjut dan pelanggarannya jelas Pasal 75C dan 75F UU Perlindungan Anak dengan hukuman berat,” tegasnya.

TAG:
#terapis spa
#eksploitasi anak
#tppo
#bawah umur
#jakarta
Berita Terkait
Kasus eksploitasi anak di Tangerang, penyalur ART jadi tersangka
Kasus eksploitasi anak di Tangerang, penyalur ART jadi tersangka
Kasus eksploitasi anak di Tangerang, penyalur ART jadi tersangka
Kasus eksploitasi anak di Tangerang, penyalur ART jadi tersangka
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Triliun, Tiga Tersangka Baru Kasus KUR Mikro Ditahan
Pemdes Upang Makmur Salurkan BLT Dana Desa (DD) Tahap Pertama untuk Lansia
TNI Hadir Untuk Rakyat, Pembangunan Jembatan Garuda Memasuki Proses Perakitan Besi WF
Imigrasi Klaim Dokumen Lengkap, Keberadaan TKA China di PLTSa Kramasan Tetap Jadi Sorotan
Polda Sumsel Percepat Identifikasi Korban Kecelakaan Maut di Posko DVI Palembang
Indeks Berita