Akhirnya Pengemudi BMW yang Tabrak Mahasiswa UGM Ditahan

Akhirnya Pengemudi BMW yang Tabrak Mahasiswa UGM Ditahan
Foto: Almarhum Argo Ericko Achfiandi.
JATENG-DIY
Rabu, 28 Mei 2025  19:37

Polisi menetapkan pengemudi mobil BMW berinisial CPP (21) sebagai tersangka kasus tabrak mati Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Setelah dilakukan gelar perkara kedua, penyidik menetapkan CPP sebagai tersangka dan yang bersangkutan telah ditahan di Polresta Sleman," kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, Rabu (28/5/2025).

Menurutnya, penyidik sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, serta dua kali gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.

Penyidik juga sedang menyelidiki upaya penghilangan barang bukti, lantaran mobil BMW itu sempat diganti pelat nomor polisinya.

Polisi turut menyita sepeda motor korban, mobil BMW berpelat B 1442 NAC milik tersangka, dan mobil Honda CRV milik korban lain sebagai barang bukti. Turut disita juga STNK dan SIM pengemudinya.

Tersangka CPP dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Diketahui, Argo Ericko Achfandi tewas ditabrak oleh mobil BMW yang dikemudikan oleh CPP, mahasiswa asal Jakarta Selatan di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu Argo Ericko, mahasiswa asal Cilodong, Depok mengendarai sepeda motor Honda Vario berpelat B 3373 PCG hendak berputar arah dari selatan ke utara. 

Pada saat bersamaan, mobil BMW melaju dari arah yang sama di lajur kanan sehingga menabrak motor korban hingga terpental.

Setelah menabrak motor, mobil BMW itu oleng ke kanan dan menghantam mobil Honda CRV yang sedang berhenti di pinggir jalan.

Akibat kejadian tersebut, Argo Ericko meninggal di tempat. Sementara pengemudi Honda CRV berinisial TRR (28) yang merupakan karyawan swasta asal Yogyakarta tidak mengalami luka-luka, tetapi mobilnya rusak.

TAG:
#ugm
#bmw
#diy
#yogyakarta
#laka lantas
Berita Terkait
Kena Gusur Tol Jogja-Solo, Kantor Polda DIY Segera Pindah ke Godean Sleman
Kena Gusur Tol Jogja-Solo, Kantor Polda DIY Segera Pindah ke Godean Sleman
Kena Gusur Tol Jogja-Solo, Kantor Polda DIY Segera Pindah ke Godean Sleman
Kena Gusur Tol Jogja-Solo, Kantor Polda DIY Segera Pindah ke Godean Sleman
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Reaksi Cepat Polsek Semendo Menindaklanjuti Dugaan Pengeroyokan Terhadap Wartawan Selidik Kasus
Penemuan Janin Bayi di Kali Irigasi Kemang Bogor, Warga Digegerkan Temuan Dikira Boneka
Wartawan Media Selidik Kasus Dikeroyok Saat Liput Proyek Provinsi Sumatra Selatan Tanpa Papan Proyek Di Desa Karya Nyata
Dies Natalis ke-66, Unsri Tegaskan Komitmen Berdampak bagi Negeri dan Perkuat Kiprah Internasional
Setiap Hari Ada Berita KKN, Tapi Yang Paling Utama Adalah Endingnya! MAUNG: Berapa yang Dituntaskan
Indeks Berita