Estimasi Kebutuhan Pilkada di Sragen Ditafsir Capai Rp 53 Milliar, Pemkab Siap Back Up dan Mendukung Penuh

Estimasi Kebutuhan Pilkada di Sragen Ditafsir Capai Rp 53 Milliar, Pemkab Siap Back Up dan Mendukung Penuh
Foto: Komponen pemilu pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), Selasa (24/1/2023). (Dok)
SOLO RAYA
Rabu, 25 Jan 2023  14:57

SRAGEN – Dipimpin langsung oleh Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) di Sragen usai digelar, Selasa (24/1/2023).

Waktu menjelang pemilihan kepala daerah atau Pilkada di Kabupaten Sragen pun makin dekat. Usai acara pelantikan pun terbahas melalui sharing, dalam pengungkapan bahwa Pemerintah Kabupaten Sragen mengatakan siap membantu anggaran terkait kebutuhan pemilihan kepala daerah (pilkada). 

Oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen juga mengestimasi kebutuhan untuk pilkada nantinya mencapai Rp 53 miliar.

”Sebagai bentuk dukungan pihak kami nantinya siap mem-backup anggaran KPU. Semua juga ada kaitan sharing dengan Provinsi, jadi untuk masalah jumlahnya anggaran ya masih komunikasi terus dengan KPU untuk menginventarisasi agenda dan kegiatannya. Disisi lain juga masih adanya pembicaraan yang lebih lanjut," terang Bupati Sragen Yuni. 

Lanjutnya, Yuni juga berharap pelaksanaan Pilkada di Sragen nantinya bisa berjalan lancar dan sukses. 

”Mudah-Mudahan bisa lebih rendah lagi,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Sragen Minarso menjelaskan, untuk pemilihan umum (pemilu), total terkait anggaran berasal dari APBN. Sedangkan yang dikomunikasikan dengan Pemerintah Kabupaten Sragen yakni anggaran pilkada. Sementara anggaran sharing antara pemprov dan pemkab.

”Usulan jika kondisi normal Rp 53 miliar. Dari anggaran sekitar itu, calonnya bisa 4-5 pasang calon. Artinya ini masih dibicarakan bersama. Nanti realitanya kami tunggu,” jelasnya.

Kemudian terkait PPS, 624 orang dilantik serentak di Stadion Taruna. Perihal pengumuman hasil nilai PPS, dia menerangkan tidak ada aturan baku harus ditampilkan atau tidak.

Namun untuk ujian PPK dilangsungkan dengan CAT, sehingga peserta bisa melihat nilai yang bersangkutan. Sedangkan nilai PPS, yang dikoreksi melalui PPK, kemudian semua nilai dilaporkan ke KPU untuk dilanjutkan rapat pleno.

”Nilai tertinggi rangking 1-6 disampaikan ke KPU. Kemudian diturunkan hasil pleno PPK, dilihat adakah nilai dari PPS calon jadi, bergeser menjadi tidak jadi. Atau dari tidak jadi bergeser jadi. Laporan terakhir tidak ada kesalahan,” bebernya.(ras/tri) 

Editor: Awi

TAG:
#pelantikan
#pps
#sragen
Berita Terkait
Bertempat di Rumah Dinas, Sebanyak 19 Kepala Desa Resmi di Lantik. Ini Pesan Bupati Sragen
Bertempat di Rumah Dinas, Sebanyak 19 Kepala Desa Resmi di Lantik. Ini Pesan Bupati Sragen
Bertempat di Rumah Dinas, Sebanyak 19 Kepala Desa Resmi di Lantik. Ini Pesan Bupati Sragen
Bertempat di Rumah Dinas, Sebanyak 19 Kepala Desa Resmi di Lantik. Ini Pesan Bupati Sragen
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Sinergi KKP dan Pemangku Kepentingan Diperkuat, Sukabumi Disiapkan Jadi Pilot Project Percepatan Layanan Sektor Kelautan dan Perikanan
Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Gelar Pelatihan Diversifikasi Produk Perikanan, Dorong UMKM Tingkatkan Nilai Tambah dan Daya Saing
KKP dan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Perkuat Standar Budidaya melalui Sosialisasi CPIB dan CBIB
DPU Kabupaten Sukabumi Genjot Rehabilitasi Jaringan Irigasi Citepus, Perkuat Pasokan Air untuk Pertanian
DPU Kabupaten Sukabumi Tingkatkan Kualitas Ruas Jalan Jaksa Agung R. Suprapto di Palabuhanratu
Indeks Berita