Advertisement

Kecanduan Judi Online, Pria Asal Sragen Ini Nekat Gelapkan Mobil Rental

SOLO RAYA
Selasa, 24 Jan 2023  08:09
Kecanduan Judi Online, Pria Asal Sragen Ini Nekat Gelapkan Mobil Rental
Foto: Tim unit reskrim bersama resmob Polres Sragen berhasil menangkap tersangka Winarno. (Dok)

SRAGEN – Pelaku usaha rental mobil patut mewaspadai praktik penggelapan dari penyewanya. Jangan sampai bernasib sama seperti Winardi, 55, warga Bulurejo, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang ini yang harus kehilangan tiga unit mobil sekaligus karena dibawa kabur penyewanya.

Awalnya, Winardi menyewakan tiga mobilnya kepada Winarno, 40, warga Partoyasan, Desa Soko, Kecamatan Miri pada Kamis (3/11/2022) silam. Jenis mobil tersebut Toyota Avanza nomor polisi AD 8912 IF, Toyota Avanza nomor polisi AD 1016 DY, dan Daihatsu Granmax nomor polisi AD 8976 CE.

Namun hingga perjanjian yang ditentukan, mobil tidak kunjung kembali. Akhirnya Winardi melaporkan kejadian itu ke Polsek Sumberlawang, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Kenaikan PBB di Sragen Tuai Berbagai Sorotan, DPRD Haryanto Angkat Bicara dan Merasa Tidak di Libatkan BPKPD

Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro menyampaikan setelah menerima laporan itu, tim unit reskrim bersama resmob Polres Sragen berhasil melacak keberadaa mobil korban. Tersangka Winarno akhirnya berhasil ditangkap.

Hasil penyidikan, tersangka menjual tiga mobil itu ke dua penadah. Masing-masing Cholifah Alamin, 43; dan Widi Risdiyanto, 29. Keduanya warga Ngemplak, Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo.

”Tersangka melakukan perkara tindak pidana pidana penipuan dan atau penggelapan tiga kendaraan dengan modus berpura-pura merental atau menyewa. Selanjutnya digadaikan ke penadah. Tersangka mendapatkan uang tunai sebesar Rp 70 juta,” terangnya.

Akibat aksi penipuan itu, korban mengalami kerugian Rp 500 juta. Sementara dari pengakuan tersangka, uang hasil penggelapan digunakan untuk bermain judi online.

Baca juga: Kenaikan PBB di Sragen Berbuntut Panjang, Beberapa Warga Rencana Ajukan Audensi ke DPRD

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372, 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sedangkan dua penadah dikenakan pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Curian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (ras/tri) 

Editor: Awi

1
2
Berikutnya
TAG:
aliansi
Judi online
penggelapan
sragen
Formasi Indonesia Satu
Jaro Ade

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Kades Prabumenang Bungkam saat ditanya Terkait Padat Karya Tunai Desa

Sumsel   Jumat, 29 Mar 2024  13:38

Pemdes Hujan Mas Abung Barat salurkan beras ke warga penerima

Lampung   Jumat, 29 Mar 2024  11:55

SMK Negeri 3 Palembang Meriahkan Ramadhan dengan Kegiatan Pesantren Empat Hari

Sumsel   Jumat, 29 Mar 2024  07:48

Prestasi Gemilang, 38 Siswa SMA Negeri 17 Palembang Diterima di PTN Melalui SNBP

Sumsel   Jumat, 29 Mar 2024  07:35

Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Pastikan Perangkat Desa Terima Gaji Sebelum Lebaran

Sumsel   Jumat, 29 Mar 2024  07:25

Bupati Sukabumi Sampaikan LKPJ Bupati Tahun 2023 Pada Rapat Paripurna DPRD

JABAR   Jumat, 29 Mar 2024  06:00

Forum Pelajar OKU Timur Resmi Dilantik, Berikut Pesan Bunda Literasi OKU Timur

OKU TIMUR   Jumat, 29 Mar 2024  03:15

Perumda Pasar NKR lakukan pendekatan Pedagang Pasar Kutabumi agar Terima Direlokasi

BANTEN   Jumat, 29 Mar 2024  00:57

Memasuki H 10 Hari Raya Idul Fitri Masyarakat Harus Waspada

DAERAH   Jumat, 29 Mar 2024  00:44

Proses pembongkaran bangunan gedung Pasar Anyar ditargetkan selesai dalam waktu 1,5 bulan

BANTEN   Jumat, 29 Mar 2024  00:31

Pemdes Tanjung Jaya Kec. Sungkai Barat salurkan BLT DD TA 2024 ke warga penerima manfaat

LAMPUNG   Kamis, 28 Mar 2024  22:40

Jalin sinergi Forkopimda Dan PJ Bupati Lampung Utara adakan acara BUKBER

LAMPUNG   Kamis, 28 Mar 2024  21:17

Intruksi Kapolda Sumsel Di Abaikan Copot Kapolsek Babat Toman

SUMSEL   Kamis, 28 Mar 2024  21:09

DPD BPAN-LAI Sumsel Ungkap Dugaan Penggelembungan Suara di PPK Air Sugihan

SUMSEL   Kamis, 28 Mar 2024  14:14

Ramadhan Penuh Makna di SMP Tamansiswa: Kolaborasi Hangat dengan OCBC Syariah Palembang dan..

SUMSEL   Kamis, 28 Mar 2024  12:48

Berbagi Kasih, Membangun Harapan: SMK Tamansiswa 1 Palembang Torehkan Semangat Sosial

SUMSEL   Kamis, 28 Mar 2024  10:31

Pemkab Tangerang "Siap datangi " POPDA Banten di Kota tangerang

BANTEN   Kamis, 28 Mar 2024  10:30

i52 peserta pelajar SMA/SMK ikuti Program " Sehari jadi walikota "

BANTEN   Kamis, 28 Mar 2024  07:41

Disindir Mahfud soal Mahaguru Hukum Tata Negara, Yusril Beri Jawaban Menohok

NASIONAL   Rabu, 27 Mar 2024  23:45

Gugatan Anies-Ganjar Senada, Tim Hukum Prabowo-Gibran Matangkan Jawaban

NASIONAL   Rabu, 27 Mar 2024  23:12

SBY: Jangan Lukai Hati Rakyat yang Menghendaki Prabowo Jadi Presiden

NASIONAL   Rabu, 27 Mar 2024  21:23

Ganjar Tolak Tawaran Jadi Menteri, Gibran: Siapa yang Nawarin?

NASIONAL   Rabu, 27 Mar 2024  20:17

Diduga Membuat Oli Palsu, Kemendag Diminta Tindak PT. Nusantara Dua Kawan

EKONOMI   Rabu, 27 Mar 2024  18:16

Operasi Pekat 2024, Polrestabes Palembang Sita Lebih 1/2 Kilogram Sabu, Gulung 27 Pelaku Narkoba..

SUMSEL   Rabu, 27 Mar 2024  18:14

Kades Desa Mardiharjo Jarang Ngantor, Saat Dana Desa Cair Jadi Pertanyaan

SUMSEL   Rabu, 27 Mar 2024  15:57
Selengkapnya
Bagikan Facebook
Bagikan X
Bagikan Whatsapp
Bagikan Telegram
Copy Link