Kecanduan Judi Online, Pria Asal Sragen Ini Nekat Gelapkan Mobil Rental
SRAGEN – Pelaku usaha rental mobil patut mewaspadai praktik penggelapan dari penyewanya. Jangan sampai bernasib sama seperti Winardi, 55, warga Bulurejo, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang ini yang harus kehilangan tiga unit mobil sekaligus karena dibawa kabur penyewanya.
Awalnya, Winardi menyewakan tiga mobilnya kepada Winarno, 40, warga Partoyasan, Desa Soko, Kecamatan Miri pada Kamis (3/11/2022) silam. Jenis mobil tersebut Toyota Avanza nomor polisi AD 8912 IF, Toyota Avanza nomor polisi AD 1016 DY, dan Daihatsu Granmax nomor polisi AD 8976 CE.
Namun hingga perjanjian yang ditentukan, mobil tidak kunjung kembali. Akhirnya Winardi melaporkan kejadian itu ke Polsek Sumberlawang, Rabu (18/1/2023).
Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujiantoro menyampaikan setelah menerima laporan itu, tim unit reskrim bersama resmob Polres Sragen berhasil melacak keberadaa mobil korban. Tersangka Winarno akhirnya berhasil ditangkap.
Hasil penyidikan, tersangka menjual tiga mobil itu ke dua penadah. Masing-masing Cholifah Alamin, 43; dan Widi Risdiyanto, 29. Keduanya warga Ngemplak, Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo.
”Tersangka melakukan perkara tindak pidana pidana penipuan dan atau penggelapan tiga kendaraan dengan modus berpura-pura merental atau menyewa. Selanjutnya digadaikan ke penadah. Tersangka mendapatkan uang tunai sebesar Rp 70 juta,” terangnya.
Akibat aksi penipuan itu, korban mengalami kerugian Rp 500 juta. Sementara dari pengakuan tersangka, uang hasil penggelapan digunakan untuk bermain judi online.
Baca juga: Kenaikan PBB di Sragen Berbuntut Panjang, Beberapa Warga Rencana Ajukan Audensi ke DPRD
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372, 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sedangkan dua penadah dikenakan pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Curian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (ras/tri)
Editor: Awi