Jadi Tersangka Pemalakan 5T, 3 Anggota Kadin Cilegon Dipecat

Jadi Tersangka Pemalakan 5T, 3 Anggota Kadin Cilegon Dipecat
 
HUKUM
Sabtu, 17 Mei 2025  18:10

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memberhentikan sementara tiga anggota organisasi terkait dengan dugaan pemalakan di Cilegon, Banten.

Ketua Kadin Anindya Bakrie mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang digelar kepolisian dalam kasus tersebut.

"Dengan menghormati asas praduga tidak bersalah, Kadin Indonesia akan menonaktifkan ketiga anggota Kadin hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Anindya dalam rilis resmi, Sabtu (17/5/2025).

Dia menegaskan secara internal Kadin mengambil tindak tegas dengan menonaktifkan pengurus Kadin Cilegon yang terlibat dugaan pemalakan.

Diketahui, Ketua Kadin Kota Cilegon Muhammad Salim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten pada Jumat malam (16/5/2025).

Pada saat yang sama, penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon Ismatullah Ali dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Zahuri.

Ketiganya ditetapkan tersangka atas kasus permintaan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk, di Cilegon, Banten.

Dalam keterangan usai pemeriksaan, Muh Salim disebut berperan menggerakkan dan mengajak orang untuk melakukan dugaan aksi pemerasan tersebut di PT China Chengda Engineering.

"Muh Salim dan Ismatullah bertemu dengan PT Total (perwakilan PT. Chengda) dan memaksa meminta proyek," tulis keterangan Polda Banten.

Saat mendatangi pihak perusahaan tersebut, Ismatullah disebut menggebrak meja kala minta proyek tanpa lelang, sementara Rufaji berperan mengancam akan menghentikan proyek jika pihaknya tak dilibatkan oleh PT China Chengda Engineering.

Beberapa barang bukti yang turut disita antara lain tangkapan layar ajakan Ketua Kadin Cilegon ke para saksi untuk mendatangi lokasi proyek PT China Chengda Engineering, satu lembar surat dari Kadin ke PT China Chengda, hingga notulen pertemuan tertanggal 8 dan 22 April 2025.

TAG:
#kadin
#investor
#pemalakan
#polda banten
Berita Terkait
Ngaku Pegawai PT Antam Tipu Puluhan Warga, Wanita Asal Kaligandu Kota Serang Masuk DPO Polda Banten
Ngaku Pegawai PT Antam Tipu Puluhan Warga, Wanita Asal Kaligandu Kota Serang Masuk DPO Polda Banten
Ngaku Pegawai PT Antam Tipu Puluhan Warga, Wanita Asal Kaligandu Kota Serang Masuk DPO Polda Banten
Ngaku Pegawai PT Antam Tipu Puluhan Warga, Wanita Asal Kaligandu Kota Serang Masuk DPO Polda Banten
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Tebar Semangat Toleransi melalui Bakti Religi di Rumah Ibadah
Driver Ojol Pelaku Kekerasan Seksual Anak Ditangkap di Gandus, Polrestabes Palembang Pastikan Proses Hukum Maksimal
Isu Mengejutkan: Dugaan Pemerasan Rp1,05 Miliar Terhadap 21 Anggota DPRD, Nama Kasi Pidsus Indra Susanto Disorot
Rotasi Kapolda Kalbar Dpp lsm Maung Ucapkan Terima Kasih Kepada Irjen Pipit Rismanto, Sambut Pemimpin Baru 
Harga Ikan di Pasar Cibaraja Stabil, Dinas Perikanan Sukabumi Pastikan Pasokan Aman
Indeks Berita