Dugaan Penipuan CPNS di Kuak BPAN LAI Sragen, Divisi Penelitian: Kami Harap Pihak Hukum Bertindak Tegas dan Transparan

Ketua BPAN LAI Sragen Awi (Kanan) bersama Divisi Penelitian Tri Babe (kiri) saat berbincang-bincang dengan Wakil Ketua FKKD Sragen Siswanto diruang kerjanya. Foto: dok/ist
SRAGEN - Kasus penipuan penerimaan CPNS sudah berulang kali terjadi. Terutama saat seleksi CPNS sedang berlangsung. Biasanya oknum penipu mulai beraksi dengan menjanjikan kelulusan.
Kasus terbaru yang dikuak BPAN (Badan Penelitian Aset Negara) Aliansi Indonesia Sragen adalah dugaan penipuan CPNS dengan korban rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) yang melibatkan ST, seorang pensiunan guru, warga Gemolong Sragen sempat ditawari agar anaknya jadi ASN Pemerintah Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah.
Dimana ada dalam kasus ini dicatut adanya perantara adalah inisial (C) warga Soko Miri, (S) diduga pelaku warga Masaran Sragen dan (SJ) pelaku warga Tasikmadu Karanganyar untuk meyakin para korban perihal rekrutmen PNS tersebut dengan kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Perlu diketahui, melalui akun Twitter BKN @BKNgoid, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan ciri-ciri modus penipuan. Ciri yang pertama adalah janji mengangkat menjadi CPNS tanpa seleksi atau menggunakan seleksi abal-abal. BKN menjelaskan bahwa dalam pengangkatan CPNS harus lewat seleksi yang diumumkan resmi oleh pemerintah. Hal ini dijelaskan secara lengkap di UU ASN No.5/2014.
Ciri yang kedua adalah meminta sejumlah uang untuk biaya masuk. Terkait hal ini BKN menegaskan bahwa proses seleksi CPNS dan PPPK tidak dipungut tarif atau biaya masuk apapun.
Kemudian ciri yang ketiga adalah oknum penipuan akan memberikan SK palsu dengan mencatut nama instansi pemerintah. BKN menjelaskan bahwa mulai dari tahapan seleksi, penetapan NIP dan penerbitan surat keputusan (SK) tidak pernah disampaikan lewat individu karena diumumkan kepada publik secara terbuka.
Sebelumnya Ketua BPAN LAI Sragen Awi meminta agar para warga masyarakat khususnya peserta seleksi CPNS melaporkan jika ada temuan pihak yang mengaku juga menjanjikan dapat membantu kelulusan.
“Laporkan bila ada pihak/oknum yang menawarkan dapat membantu kelulusan peserta. Perihal temuan korban penipuan CPNS asal Gemolong sudah kami ajukan lewat jalur hukum," katanya.
Awi menyampaikan kepada para peserta untuk percaya kemampuan diri. Dia mengingatkan agar jangan percaya dengan pihak yang menjanjikan kelulusan karena itu pasti bohong.
Dia mengatakan CAT BKN mengutamakan transparansi. Dimana hasil bisa dipantau live streaming pada youtube @officialCATBKN oleh siapapun. Sehingga hasil peserta tidak bisa dimanipulasi. “Untuk peserta yang tidak lulus passing grade jangan patah semangat, masih ada banyak kesempatan di tempat lain. Yang penting jangan mudah tergiur oknum calo yang mengaku-ngaku bisa merekrut untuk menjadi PNS,” tambahnya.
Ketua BPAN LAI Sragen Awi juga menerangkan nantinya para pelaku sesuai undang-undang hukum yang berlaku bisa terjerat di pasal 55 KUHP dan 56 KUHP karena telah ikut serta membantu (melakukan penipuan).
Sementara itu, Divisi Penelitian Tri Babe yang ikut mendampingi korban juga selaku kuasa korban mengaku telah usai menyerahkan alat bukti tambahan dan bukti surat kuasa dari korban di Polres Sragen beberapa waktu lalu.
"Benar kami telah berkoordinasi bersama APH dan kasus sudah ditangani kepolisian. Kasus penipuan CPNS didalangi beberapa pelaku, kami akan kawal sampai tuntas," ungkapnya.
Menurutnya, bukti kwitansi dan berkas lainnya sudah diserahkan kepihak penyidik. Kwitansi pun jelas memperlihat transaksi uang yang dari korban ditanda tangani pelaku untuk korban.
Tri Babe bersama tim juga mengaku sudah mendatangi pelaku untuk konfirmasi dan menanyakan. Bahkan ada kesepakatan hitam diatas putih pengembalian uang, akan tetapi dari tempo yang ditentukan pelaku telah mengingkari perjanjian.
"Dugaan penipuan yang dilakukan kelompok mereka itu terjadi sejak tahun 2018. Saat itu C, SJ dan S disebut menawarkan, membujuk, dan merayu para korban bila ingin menjadi seorang PNS. Data sementara, dalam kasus ini ada 2 pelaku dan 1 perantara," tandasnya.
Dia juga mengatakan, adanya unsur pidana dari hasil pemeriksaan dan dugaan penipuan rekrutmen PNS yang dilakukan oleh para pelaku, serta adanya dugaan unsur-unsur pidana yang terlibat. Kemudian juga bahwa pelaku meminta uang kepada para korban untuk proses penerimaan menjadi PNS dengan nominal yang berbeda-beda juga bertahap.
"Korban menyerahkan uang variatif mulai yang terkecil Rp 5 juta sampai Rp 25 juta. Perkembangan sementara pihak penyidik sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi dan beberapa pelaku. Kami harap pihak hukum bertindak tegas dan transparansi." Imbuhnya. (Tim)
Bersambung
(Demi obyektifnya pemberitaan terupdate dengan bertahap dan bersambung sampai konfirmasi kepihak hukum nantinya)











