DPD RI dan Pemkab Pantau Aktifitas Galian C di Boyolali yang Belum Sejahterakan Masyarakat, Aparat di Minta Tegas

DPD RI dan Pemkab Pantau Aktifitas Galian C di Boyolali yang Belum Sejahterakan Masyarakat, Aparat di Minta Tegas
Foto: Diskusi PPUU DPD RI dengan Pemkab Boyolali terkait Rancangan Undang-Undang Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam di Kantor Setda Boyolali, Kamis (9/2/2023). (Doka)
SOLO RAYA
Jumat, 10 Feb 2023  12:32

BOYOLALI - Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyoroti aktivitas pertambangan di daerah yang belum menyejahterakan masyarakat termasuk di Boyolali.

Diketahui, Kota Susu masuk dalam salah satu daerah untuk inventarisasi materi RUU tentang Sistem Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA). Salah satu materi yang menjadi perhatian yakni regulasi yang termaktup dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Wakil PPUU DPD RI M. Afnan Hadi Kusumo mengaku prihatin pada pengelolaan SDA yang belum menyejahterakan masyarakat dan pembangunan daerah, sehingga perlu dibuat aturan yang lebih detail.

“Harapanya, masyarakat dan daerah bisa merasakan hasilnya. Maka kami mencari lokasi yang patut dijadikan contoh, bahwa pengelolaan SDA dari sisi regulasi masih kurang, salah satunya Boyolali. Kami (DPD RI) berbagi tugas. Ada yang di Aceh dan Kalimantan Barat,” urainya di Kantor Setda Boyolali, Kamis (9/2/2023).

Boyolali, Aceh, dan Kalimantan Barat dipilih karena memiliki kesamaan dalam pengelolaan SDA. Sesuai UU Ciptakerja, perizinan pertambangan berada di pusat. Daerah sama sekali tidak dilibatkan. Sebab itu, bagi hasil di daerah menjadi kecil, bahkan nihil.

Berkaca dari fakta tersebut, kata Afnan, DPD RI merasa perlu adanya regulasi baru. “Kadang-kadang (pemerintah daerah) nggak tahu. Tiba-tiba di situ ditambang. Nah itu, kelemahannya UU Cipta Kerja di situ. Karena perizinan dari pusat, ya suka-suka pusat mau mengeluarkan izin atau tidak,” ungkapnya.

Menurut Afnan, kondisi itulah yang melandasi DPD RI menolak UU Cipta Kerja karena dinilai bertentangan dengan UU tentang Pemberian Kewenangan Daerah dan UU Otonomi Daerah.

Tak luput dari sorotan DPD RI, yakni tambang ilegal. Afnan meminta aparat di daerah tegas, karena mereka menjadi penegak UU.

“Kalau tidak berdampak pada kesejahteraan masyarakat, buat apa ditambang? Ditambang nggak ada pengaruhnya, tidak ditambang juga tidak ada pengaruhnya. Mending nggak ditambang, nggak ganggu lingkungan,” tegas dia.

Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali Masruri mengamini perizinan penambangan dari pusat membuat gundah. Karena pemerintah daerah sama sekali tidak menerima hasil apapun. Belum lagi ketika masyarakat menolak, yang jadi sasaran protes adalah pemerintah daerah.

“Hal yang dirasakan saat ini adalah adanya gesekan perizinan yang diberikan pusat kepada proyek pertambangan di daerah. Di mana daerah bersangkutan ternyata merupakan lahan pertanian,” jelas dia. (ras/muf/dwi) 

Editor: Awi

TAG:
#aktifitas
#tambang
#boyolali
Berita Terkait
Makin di Perketat, Seputar Tambang di Klaten Sekarang Diawasi Tim Lintas OPD
Makin di Perketat, Seputar Tambang di Klaten Sekarang Diawasi Tim Lintas OPD
Makin di Perketat, Seputar Tambang di Klaten Sekarang Diawasi Tim Lintas OPD
Makin di Perketat, Seputar Tambang di Klaten Sekarang Diawasi Tim Lintas OPD
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Kasus Suap Gatut Sunu, DPW Rajawali Jatim: Jangan Ada yang Dilindungi, Semua Pelaku Harus Dihukum Berat 
Polda Sumsel Tingkatkan Respons Cepat Penanganan 3C, Keamanan Masyarakat Jadi Prioritas
Polsek Cigudeg Gelar Kegiatan Jumat Bersih lingkungan hidup sedunia 
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Indeks Berita