Dirut PT Amal Bikin Sukses, Tersangka Obat Setelan DiCilegon Mangkir Dari Pemeriksaan BPOM

Dirut PT Amal Bikin Sukses, Tersangka Obat Setelan DiCilegon Mangkir Dari Pemeriksaan BPOM
Foto: Apotek Tampak sepi pengunjung usai didatangi BPOM beserta aparat pemerintah setempat
BANTEN
Kamis, 23 Jan 2025  06:00

AliansiNews.ID-Kota Cilegon, Kasus dugaan penyebaran penjualan obat setelan atau obat yang tidak ketahui merk, fungsi, masa expirednya oleh Apotek GAMA 1 Kota Cilegon memasuki babak baru, Lucky Mulyawan Martono(LMM) anak dari bos Apotek Gama Group, Edy Mulyawan Martono (EMM) tidak hadir memenuhi panggilan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Balai BPOM di Serang. 

"LMM yang dijadwalkan hadir  dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka  dugaan obat setelan berbahaya pada Rabu 22 Januari 2025  tidak hadir memenuhi panggilan, karena sedang berada diluar negeri,” terang, Mojaza  pada awak media.

Moza menambahkan bahwa LMM(tersangka-) juga meminta dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada awal Februari 

“Katanya lagi di luar negeri, minta dijadwalkan ulang. Rencananya awal Februari nanti, jelasnya.

Mojaza menjelaskan, Lucky menyandang status tersangka sejak Senin 20 Januari 2025. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUH Pidana. 

“Saat ini satu orang (yang ditetapkan sebagai tersangka-red), inisialnya LMM Ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pemilik Sarana Apotek atau PSA. Direktur PT Amal Bikin Sukses itu diduga menjadi orang yang bertanggungjawab atas temuan obat di Apotek Gama Kota Cilegon.

Diduga, ratusan ribu butir obat yang ditemukan di apotek tersebut merupakan obat racikan dan berbahaya. “LMM ini merupakan PSA-nya,” ujarnya 

Diketahui sebelumnya 400 ribu butir obat ditemukan dan dilakukan penyitaan dari Apotek GAMA 1 Kota Cilegon saat BPOM melakukan pengawasan terhadap pelayanan kefarmasian pada 9 Oktober 2024 lalu.

“Obat setelan ini dilarang,” tegasnya. 

Mojaza mengatakan, ada tiga jenis obat yang Mojaza mengatakan, ada tiga jenis obat yang disita. Diduga, obat tersebut mengandung Natrium Diklofenat, Deksametasol, Salbutamol Sulfate, Teofilin, klorfeniramin maleat dan Asam Mefanemat. Obat tersebut biasanya digunakan untuk pengobatan sakit gigi, demam dan sesak nafas. “Obat ini digunakan buat sakit gigi,” ujarnya. 

Mojaza mengungkapkan, obat setelan atau racikan tersebut merupakan obat yang berbahaya. Sebab, obat itu tidak diketahui kandungannya, identitas obat, nomor bets, tanggal kadaluarsa, indikasi dan dosis aturan pakai. Selain itu, keamanan dan khasiat obat tidak terjamin hingga membahayakan masyarakat 

“Obat ini berbahaya bagi masyarakat,” ujarnya.

Terpisah, Kuasa Hukum tersangka ,Rahmatulah Jupri menginfokan keberadaan kliennya sedang berada diluar negeri.

" Sedang berada diluar negeri, tapi sudah dikonfirm untuk dijadwalkan ulang ".(Tar/ARM)

TAG:
#
Berita Terkait
Daftar Lengkap Dana Transfer ke Daerah 2025 Kota Cilegon Rp 1 Triliun
Daftar Lengkap Dana Transfer ke Daerah 2025 Kota Cilegon Rp 1 Triliun
Daftar Lengkap Dana Transfer ke Daerah 2025 Kota Cilegon Rp 1 Triliun
Daftar Lengkap Dana Transfer ke Daerah 2025 Kota Cilegon Rp 1 Triliun
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Polres Ogan Ilir Perketat Pengawasan Narkotika Jenis Baru, Dua Pengedar Tembakau Sintesis Ditangkap
Sabu 17 Paket dan Uang Tunai Diamankan dari Kantong Celana Tersangka di Simpang Tiga Kisam Tinggi
Dugaan Permainan Tender di Pemkot Lubuklinggau, Sejumlah Paket Proyek Diduga Bermasalah
Desa Karang Tengah Bentuk Satgas Mitra Masyarakat Jalur Wisata 
Giat Patroli KRYD Gabungan 3 Pilar, Kapolsek Megamendung Pastikan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Wilayah Hukum Kecamatan Megamendung Aman Kondusif
Indeks Berita