Digelontor Dari APBN 2023, Pengerjaan Proyek Program PISEW Desa Cangkol Plupuh Sragen di Duga Adanya Penyimpangan

Digelontor Dari APBN 2023, Pengerjaan Proyek Program PISEW Desa Cangkol Plupuh Sragen di Duga Adanya Penyimpangan
 
SOLO RAYA
Rabu, 21 Jun 2023  21:16

SRAGEN - Pelaksanaan fisik Rabat Beton pada Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Lemah (PISEW) yang pendanaannya melalui APBN 2023 untuk dua Desa di wilayah Kecamatan Plupuh Sragen yakni meliputi Dukuh Genengan Desa Cangkol sebagai desa inti dan Desa Plupuh sebagai Desa penyangga dan sesuai Juknis PISEW 2023 yang dilaksanakan secara swakelola diduga adanya penyimpangan dan tak sesuai speak. 

Data yang dihimpun, terkait anggarannya sendiri digelontor sebesar Rp.500 juta dengan penerima beberapa titik. Namun patut diduga dalam pelaksanaannya berdasarkan beberapa sumber warga setempat mengatakan dalam pelaksanaan pekerjaan menyimpang dari ketentuan.

Proyek jalan Desa yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat umum, seyogyanya jangan menjadi kekecewaan tersendiri buat masyarakat, khususnya yang terisolir semakin tahun bukannya menikmati jalan yang bagus, sebaliknya masyarakat selalu merasa terzalimi oleh permainan oknum-oknum pelaku proyek yang tak jelas serta memanfaatkan situasi demi meraup keuntungan pribadi maupun kelompoknya. 

Perlu diketahui, informasi adanya dugaan penyimpangan tersebut mencuat usai pembangunan jalan cor beton yang menghubungkan dua desa sepanjang 862 meter, tetapi setelah dilakukan pengecekan kualitas maupun kuantitas hasil pekerjaan itu tidak sesuai dengan yang tertera pada Papan Nama Kegiatan, terpasang sejak bulan kemarin. 

Pada dasarnya bunyi dalam Papan Nama Kegiatan itu sendiri menerangkan perihal volume pekerjaan 862 m tapi dalam Juknis Pisew disebutkan ketebalan beton adalah minimal 15 cm dengan mutu beton FC 14,5 mpa (setara dengan K175), namun setelah dilakukan pengukuran ketebalan sebelum di cor ternyata bervariasi antara 12 untuk yang tengah, ada yang 13 hingga 14 cm kemudian yang 15 cm hanya sebelah pinggir saja. 

Ketua Lapaan RI BRM Kusumo Putro yang didampingi Wisnu selaku sekjennya mengatakan, kondisi demikian menurutnya adanya beberapa kejanggalan. Pihaknya pun dalam waktu dekat akan menguji laboratorium terkait mutu beton menggunakan hammer test dengan melibatkan akademisi agar hasil akurat.

Lanjut dia, sangat dimungkinkan terjadinya kerentanan anggaran dengan berbagai dugaan penyimpangan pekerjaan yang merugikan keuangan negara, serta masuk keranah hukum pidana korupsi. Kemudian proyek pembangunan rabat beton tersebut juga di duga dikerjakan asal-asalan tanpa melihat kwalitasnya, padahal jelas proyek tersebut menyerap anggaran negara. Disamping itu, dimana segmen pengecoran seharusnya memakai mixer dan bukan moleng biasa, walaupun sepintas pekerjaan baik tetapi dimungkinkan kepadatannya juga bisa tidak memenuhi standart. 

""Untuk ketebalan saja tampak terlihat dikurangi, tinggal dikalikan saja jumlah panjangnya, dari situ sangat tidak sesuai volumenya, lantas dikemanakan.? Belum lagi kualitas beton juga patut dipertanyakan, mengingat pekerjaan dilakukan secara manual menggunakan molen,"" terangnya pekan lalu. 

Kusumo dengan tegas juga mempertanyakan soal peran Ketua KKAD ( kelompok kerja antar desa ) dalam kinerjanya, termasuk pula tenaga pendamping pengawas kegiatan dari tingkat Propinsi. Disisi lain bagaimana soal kesepakatan keranah Camat selaku penanggung jawab kegiatan wilayah tersebut berdasarkan Juknis Pisew 2023.

“Perlu diperhatikan, bila dugaan tersebut benar penyelesaian tidak hanya memperbaiki atau mengembalikan dana saja, tetapi bisa masuk ke ranah yang lain karena pelanggaran-pelanggaran bukan pada nominalnya. Padahal, baru indikasi saja sudah masuk ranah pidana apalagi sudah terjadi,"" tambah dia.

Dengan demikian, Dia menjelaskan bahwasanya Proyek tersebut dikhawatirkan akan rusak parah saat pada masa musim hujan nantinya, bahkan proyek itu akan mudah hancur disebabkan tak ada penguat pengunci di bahu sayap cor proyek rabat beton dan dikerjakan tak jelas serta asal kerja. 

Disisi lain, BRM Dr. Kusumo Putro SH, MH Ketua Umum LAPAAN RI dalam menguak beberapa temuan tersebut juga menggandeng dan sinergi dengan salah satu kerabat sekaligus tim militannya yakni Awi selaku Kabiro Eks Soloraya Media Aliansi Indonesia-KPK yang kebetulan berdomisili diwilayah Kabupaten Sragen. 

Mereka pun sepakat bahwasanya terkait hal ini menggunakan asas praduga tak bersalah, akan tetapi bakal mengkawal sampai tuntas. Dalam menguak semua secara sistem tidak hanya melaporkan ke Dinas Pemukiman Wilayah Jateng di Semarang saja, namun juga membuat tembusan ke Kementerian PUPR nantinya. 

Hal inipun membuat para aktivis itu menyayangkan adanya pengerjaan proyek milik Pemerintah yang kurang adanya pengawasan, apalagi total dengan anggaran mencapai ratusan atau milyaran rupiah. Sepatutnya pekerjaan tersebut dilakukan mengikuti standart Kementrian PUPR, baik itu dari dimensi, spesifikasi teknik dan lain-lain. Apabila hal ini tidak diikuti oleh para pelaksana proyek dan pihak penyelenggara proyek dalam hal ini PPK kurang memperhatikan standarisasi serta terindikasi merugikan negara. 

Terpisah, Kabiro Eks Soloraya Media Aliansi Indonesia-KPK Awi juga membenarkan soal kesinergian khususnya selama ini bersama BRM Kusumo Putro, dan diakuinya soal sistem serta berbagai giat yang ada. Dalam hal menguak ini pun diakuinya Awi dijawil khusus, dengan satu komando tetap tegak lurus dan mendukung segala sesuatu nantinya untuk menguak seluruh dugaan serta indikasi yang ditemukan tersebut. 

""Benar kemarin Kang Mas Kusumo memang japri juga jawil saya pribadi, bahkan setiap apapun di Sragen beliau komunikasi pribadi dengan saya, bukan kali ini saja. Kemarin juga membahas pula temuan rangkaian itu di Sragen sekitar 16 titik diduga adanya penyimpangan. Nominal Rp. 500 juta dikali 16 titik, jadi kalau dikalkulasi total anggaran mencapai Rp. 8 Miliar,"" bebernya. 

Awi pun membeberkan, tidak menutup kemungkinan selama ini bukan kali ini saja banyak aktor intelektual diberbagai permainan proyek milik negara. Dari beberapa hal yang kadang bisa dirubah dengan kebijakan kotor dan menyimpang, aturan serta UU apa yang mengatur proyek pembaruan data juga dokumen abal-abal serta berjubal dengan alasan untuk membuat pernyataan serta laporan manipulasi data agar proyek tersebut seolah-olah benar di buat sedemikian rupa oleh PA, PPK, Kontraktor dan sebagainya.

""Celakanya lagi, di tambah dengan proyek tambal sulam akal-akalan untuk memperdayai mata masyarakat dan warga pengguna jalan yang di kelola dinas atau instansi dalam bentuk proyek maling bersama kebijakan yang tak jelas. Ironisnya, proyek korupsi mengatasnamakan masyarakat dan kepentingan khalayak ramai masyarakat, padahal cuma dijadikan alat dan kambing hitam untuk memuluskan kepentingan oknum saja. Maka atas gambaran semua itu, mari kita melek publik. Kami berharap bantuan warga dan narasumber tambahan datanya, semoga jikalau adanya proyek yang tak jelas dalam pelaksanaannya ini bisa di periksa serta di Audit secara aturan juga hukum yang berlaku sehingga semua bisa terungkap kebenarannya,” imbuh Awi. 

Sementara itu, dikonfirmasi awak media di tempat terpisah, Kepala Desa Cangkol Kecamatan Plupuh, Suwandi, dihubungi ketika melalui whatsapp di ponselnya justru menjawab dengan bantahan serta menolak bahwa terkait pengerjaan proyek tersebut dikatakan menyimpang dari aturan.

Suwandi juga berdalih, dengan berdasarkan keterangan pekerjanya dilapangan, bahwa saat dilakukan investigasi tersebut bahwa dalam pengukuran kedalaman kondisinya waktu itu belum di cor.

“Silahkan datang ke kantor mas, dan cek ulang lagi di lapangan lagi.” tandasnya. (Tim) 

TAG:
#penyimpangan
#proyek
#pisew
#plupuh
#sragen
Berita Terkait
Kasus Kredit Fiktif Nasabah BKK Weru Sukoharjo Masih Berlanjut Dipersidangkan, Tersangka di Tuntut 7 Tahun Penjara dan Masih Ajukan Banding
Kasus Kredit Fiktif Nasabah BKK Weru Sukoharjo Masih Berlanjut Dipersidangkan, Tersangka di Tuntut 7 Tahun Penjara dan Masih Ajukan Banding
Kasus Kredit Fiktif Nasabah BKK Weru Sukoharjo Masih Berlanjut Dipersidangkan, Tersangka di Tuntut 7 Tahun Penjara dan Masih Ajukan Banding
Kasus Kredit Fiktif Nasabah BKK Weru Sukoharjo Masih Berlanjut Dipersidangkan, Tersangka di Tuntut 7 Tahun Penjara dan Masih Ajukan Banding
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Polsek Cigudeg Gelar Kegiatan Jumat Bersih lingkungan hidup sedunia 
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Indeks Berita