Diduga Sunat Bantuan RTLH, Eks Kepala Desa di Kemusu Boyolali Dilaporkan ke Kejari. Terdakwa Kini Jalani Sidang di PN Tipikor Semarang

Diduga Sunat Bantuan RTLH, Eks Kepala Desa di Kemusu Boyolali Dilaporkan ke Kejari. Terdakwa Kini Jalani Sidang di PN Tipikor Semarang
Foto: Ilustrasi
SOLO RAYA
Sabtu, 18 Feb 2023  21:30

BOYOLALI - Bantuan RTLH bukanlah hal asing ditelinga warga masyarakat, apalagi dibidang Lembaga dan Media, khususnya seluruh awak Media Aliansi Indonesia KPK eks Soloraya, seputar bantuan RTLH jadi sorotan santer dan tersendiri saat ini. 

Kepala biro Media Aliansi Indonesia KPK eks-Soloraya, Eko Awi juga mengatakan bantuan RTLH jadi sorotan tajam saat ini. Dia menambahkan, wujud bantuan RTLH yang didapat warga masyarakat variatif, bantuan meliputi dari Provinsi, Pemerintahan Desa, sampai ada yang didapat dari Kodim, serta instansi lainnya. 

Sosok pria muda yang akrab dipanggil Awi asal Kecamatan Miri Sragen ini juga menjelaskan, terkait bantuan RTLH yang menjadi sorotan, tidak menutup kemungkinan terjadi dibeberapa wilayah dengan beberapa dugaan konflik yang bermacam-macam. 

"Dugaan tingkat ketidak transparansi program ini variatif, dari tidak tepat sasaran, anggaran disunat, juga kongkalikong sampai manipulasi oknum bekerjasama dengan pihak toko matrial. Saya yakin masih banyak didaerah lain adanya kasak kusuk soal penyimpangan bantuan seperti ini, untuk seluruh warga masyarakat tidak usah takut. Silahkan sharing bersama kami, kita bantu luak, jika memang keranah hukum sampai pelaporan akan kami kawal dan dampingi, " bebernya. 

Lanjut Awi, seperti kasus baru yang terkuak, dimana mantan Kepala Desa (Kades) Bawu, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Parjo, diduga karena tidak tranparan soal penyaluran bantuan RTLH, akhirnya beberapa waktu lalu juga dilaporkan.

Kasus tersebut berlanjut dan kini mantan Kepala Desa Bawu, Kecamatan Kemusu itu untuk babak perdananya dengan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

"Mantan Kepala Desa Parjo dilaporkan dan kini jadi terdakwa kasus, diduga telah memanipulasi dan menyunat dana bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) desa setempat. Tidak tanggung-tanggung, aksinya selama ini telah enam tahun lamanya, dan meraup untung senilai Rp 164 juta," terangnya. 

Hal yang sangat disayangkan, seorang pejabat desa diberi kepercayaan warga masyarakat akan tetapi menyalahgunakan wewenang jabatannya. Dengan memperkaya diri, memanipulasi serta meraup keuntungan pribadi dengan objeknya warga masyarakat yang tidak tahu apa-apa. 

Disisi lain, banyak warga masyarakat dibodohi dan tidak adanya ketransparanan soal bantuan RTLH, karena ada aturan, speak sampai target yang layak untuk mendapat bantuan RTLH ini. 

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali Romli Mukhayatsyah saat dikonfirmasi awak media juga membenarkan adanya pelaporan soal kasus dugaan penyunatan bantuan RTLH yang dilakukan mantan Kades Bawu Kecamatan Kemusu Boyolali. Mantan Kades Parjo pun saat ini dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang dimana tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Laporan sudah ditindak lanjuti, pelaku saat ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Mantan Kepala Desa Parjo ini telah dulunya telah menyalahgunakan wewenang jabatan dan melakukan penyelewengan dana RTLH sejak 2013 sampai 2019,” terangnya. 

Diketahui, aksi modus dan manipulasi yang dilakukan Mantan Kades Parjo ini yaitu dengan menyunat bantuan RTLH milik warga masyarakat, dimana terhadap 30 keluarga penerima manfaat.

Dalam hal ini akal bulus pelaku beraksi dengan berbagai tipu muslihat menipu warga masyarakat. Namun pada akhirnya terkuak, yang seharusnya bantuan untuk masing-masing warga penerima bantuan mendapat Rp 15 juta. Tapi oleh mantan Kades Parjo dipotong senilai Rp 3 juta hingga Rp 6 juta masuk kantong pribadi dan kroninya. 

"Aksi kelakuan jahat itu dilakukan selama enam tahun hinga meraup Rp 164 juta. Disisi lain, ada juga yang terkuak lain, dimana warga penerima bantuan RTLH hanya sampai ke penerima bantuan cuma Rp 9 juta atau Rp 12 juta saja. " imbuhnya. (Tim) 

TAG:
#dilaporkan
#sunat rtlh
#eks kades bawu kemusu
#boyolali
Berita Terkait
Sertijab di Gelar, Kapolres Boyolali Kini di Pimpin Tokoh yang Pernah Menjabat Penyidik di KPK
Sertijab di Gelar, Kapolres Boyolali Kini di Pimpin Tokoh yang Pernah Menjabat Penyidik di KPK
Sertijab di Gelar, Kapolres Boyolali Kini di Pimpin Tokoh yang Pernah Menjabat Penyidik di KPK
Sertijab di Gelar, Kapolres Boyolali Kini di Pimpin Tokoh yang Pernah Menjabat Penyidik di KPK
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Dari Pesantren untuk Indonesia, Polda Sumsel dan JKSN Kolaborasi Perkuat Wawasan Kebangsaan
Proyek Peningkatan Jalan Trans Sabbang Tallang Sae di Seko Disorot, Material Yang Digunakan Diduga Ilegal
Indeks Berita