Diduga Selewengkan Terkait Aset Desa, Kepala Desa Barukan Manisrenggo Klaten di Laporkan. Tembusan Mulai Inspektorat Sampai Bupati

Diduga Selewengkan Terkait Aset Desa, Kepala Desa Barukan Manisrenggo Klaten di Laporkan. Tembusan Mulai Inspektorat Sampai Bupati
Foto: Diduga alih fungsikan lahan pertanian, kades Barukan Dilaporkan ke Inspektorat Klaten. (Dok)
SOLO RAYA
Kamis, 15 Jun 2023  14:51

KLATEN – Aset Desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Oleh karena itu, pengelolaan asset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai.

Namun sorotan juga temuan mencuat terjadi di Desa Barukan, Kecamatan Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah yang diduga aktor pelakunya yakni Kepala Desanya sendiri atas Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan tentang Pengelolaan Asset Tanah Desa tersebut. 

Dari beberapa sumber juga mengatakan bahwa Kadesnya juga dianggap telah melampui kewenangan, pasalnya alih fungsi tanah desa ini tanpa diketahui oleh pemerintah Kabupaten Klaten. Untuk itu, Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan dalam pengelolaan serta berwenang harus bertanggung jawab atas asset tersebut.

Data yang dihimpun, bermula menampung daripada keluh kesah dari aspirasi warga masyarakat khususnya Desa Barukan, perihal temuan itupun resmi dilaporkan. Disisi lain, laporan juga telah tersalin ditembuskan ke Bupati Klaten, Dispermades Klaten, Inspektorat Klaten dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Klaten dengan harapan penyimpangan yang dilaporkan segera ditindaklanjuti sebagaimana peraturan dan hukum yang berlaku.

Salah satu aktivis SK yang ikut dalam mengawal perjalanan kasus itu, dalam keterangannya ke awak media mengatakan, bahwa hasil monitoring dan keterangan dari beberapa nara sumber ditemukan adanya pengelolaan asset tanah desa didaerah tersebut, dimana telah diubah manfaat dan fungsi dari lahan pertanian menjadi lahan kegiatan arena sirkuit balap motor.

Dalam sisi hukum hal tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No.1 tahun 2016 dan Peraturan Bupati Klaten No.56 tahun 2020 tentang Pengelolaan Asset Desa. 

“Selaku kontrol sosial masyarakat, hasil monitoring kami dilapangan banyak ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pengelolaan asset Desa Barukan. Selain itu, Kades tersebut juga tidak transparan dalam pengambilan kebijakan, tidak adanya musyawarah desa dalam menentukan program pembangunan desa,” ucap dia pekan lalu. 

Ditempat terpisah, Kepala Desa (Kades) Barukan, Eko Priyo Sadono mengaku pembangunan sarana kegiatan sirkuit balap motor tersebut atas inisiatif dirinya. Hal itu bertujuan untuk mengembalikan kejayaan desa ini yang terkenal akan pembalap yang tangguh dan sudah menjadi ikon Desa Barukan.

“Saya memberikan kegiatan untuk BUMDes, memang belum ada alih fungsi dari lahan hijau ke lahan apa saya kurang faham. Setahu saya itu bukan lahan hijau akan tetapi zona kuning, boleh untuk tidak ditanami dan tidak harus untuk pertanian. Pembangunan sirkuit menggunakan dana pribadi bukan dari dana desa atau dana kabupaten,” terangnya. 

Alasan Kades, dengan dibangunnya lahan sirkuit dengan luasan hampir 2 hektar ini tidak ada yang dirugikan. Kedepan, pembangunan Desa Barukan tidak berhenti sampai disitu. Rencananya disebelah selatan arena sirkuit akan dibangun gedung serba guna dengan nama Graha Mulya Bersama.

“Sebenarnya secara pribadi pembangunan sirkuit ini saya rugi tidak dapat masukan dari tanah tersebut. Kemarin Inspektorat sudah klarifikasi dan apabila tidak diperbolehkan karena melanggar hukum akan saya kembalikan ke pertanian lagi. Saya siap disuruh, besok pagi pun akan saya kembalikan, alat berat juga sudah siap dilokasi,” tegas dia. (Awi/red) 

TAG:
#kasus
#aset desa
#barukan
#klaten
Berita Terkait
Eks Manager Persis Solo Jadi Tersangka Kasus Pidana Pencucian Uang, Polisi di Desak Menahan Pelakunya
Eks Manager Persis Solo Jadi Tersangka Kasus Pidana Pencucian Uang, Polisi di Desak Menahan Pelakunya
Eks Manager Persis Solo Jadi Tersangka Kasus Pidana Pencucian Uang, Polisi di Desak Menahan Pelakunya
Eks Manager Persis Solo Jadi Tersangka Kasus Pidana Pencucian Uang, Polisi di Desak Menahan Pelakunya
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Reaksi Cepat Polsek Semendo Menindaklanjuti Dugaan Pengeroyokan Terhadap Wartawan Selidik Kasus
Penemuan Janin Bayi di Kali Irigasi Kemang Bogor, Warga Digegerkan Temuan Dikira Boneka
Wartawan Media Selidik Kasus Dikeroyok Saat Liput Proyek Provinsi Sumatra Selatan Tanpa Papan Proyek Di Desa Karya Nyata
Dies Natalis ke-66, Unsri Tegaskan Komitmen Berdampak bagi Negeri dan Perkuat Kiprah Internasional
Setiap Hari Ada Berita KKN, Tapi Yang Paling Utama Adalah Endingnya! MAUNG: Berapa yang Dituntaskan
Indeks Berita