Advertisement

Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi, Eks Mantri Bank BRI Sukoharjo di Vonis Hukuman 5 Tahun Penjara

SOLO RAYA
Sabtu, 03 Jun 2023  15:48
Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi, Eks Mantri Bank BRI Sukoharjo di Vonis Hukuman 5 Tahun Penjara
Foto: Yulius Eko Hartanto menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Sukoharjo. (Dok)

SUKOHARJO –Setelah berkas perkara terpenuhi dan proses penetapan hukum, kini mantan mantri di Bank BRI Unit Tawangsari 2 dinyatakan terbukti bersalah dimana telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengajuan kredit fiktif di bank.

Terdakwa pun saat ini telah divonis dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda ratusan juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah. 

Dalam hal ini pelaku yang berstatus terdakwa yakni Yulius Eko Hartanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengajuan kredit fiktif sehingga merugikan negara melalui BRI sejumlah Rp 719.250.000 atau bank tersebut. 

Baca juga:
Tersandung Kasus Suap dan Gratifikasi, Eks Bupati Pemalang dkk di Jebloskan ke Penjara
Eks Manager Persis Solo Jadi Tersangka Kasus Pidana Pencucian Uang, Polisi di Desak Menahan..

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo Rini Tri Ningsih melalui Kasi Intel Galih Martino Dwi Cahyo juga mengatakan, terkait jalannya sidang putusan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Yulius Eko Hartanto itu selama ini telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah. 

Lanjut Galih, kemudian dalam putusannya majelis hakim memutus bersalah terdakwa sesuai dakwaan primer JPU (jaksa penuntut umum) yaitu Pasal 2 UU no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Advertisement Jaro Ade

'"Terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti Rp 719.250.000, subsider 1 tahun 6 bulan penjara. Tapi atas putusan ini baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir."" terang dia. (ras/han)

Baca juga:
Soal Kasus Korupsi PD BKK Bulu Sukoharjo, Penyidik Tipikor Kejari Limpahkan Berkas Tersangka..
Lagi-lagi Aparatur Desa di Laporkan, Sosok Bayan di Musuk Boyolali Ini Diduga Tilep Pajak PBB..
TAG:
#kasus
#eks mantri
#bri
#sukoharjo

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Puluhan Bintara Remaja Angkatan 50 Polres Bogor Ikuti Tradisi Pembaretan Di Polres Bogor

Bogor Raya   Kamis, 12 Sep 2024  11:23

Pemerintah Kabupaten OKU Timur Perluas Jargas Rumah Tangga

OKU Timur   Kamis, 12 Sep 2024  07:33

Realisasikan DD Tahap 2, Pemdes Ciaruten Ilir Laksanakan Pekerjaan TPT Dan Hotmix Jalan Lingkungan..

Bogor Raya   Rabu, 11 Sep 2024  17:32

Jelang Launching Desa Cantik Sidomulyo, BPS OKU Timur Laporkan Tingkat NTP Ke Bupati Lanosin..

OKU Timur   Rabu, 11 Sep 2024  16:49

Tim Bola Voli Bhayangkari Sumsel Putri Sriwijaya Raih Juara IV dan Best Setter di Turnamen..

Sumsel   Rabu, 11 Sep 2024  13:53
Bangunan Pondasi Gudang PT Terra Sentosa Diduga Ileggal Tak Berizin.
Anggaran Rp. 888 Juta UPTD PU Pantau Rehab Irigasi Di Surade Sukabumi
Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Sukabumi
Pengerjaan DIGAS, Dinas PU Sukabumi Percepat Rehabilitasi Jalan Pakuwon - Cipeuteuy

Tingkatkan Kenyamanan Pengguna, Dinas PU Perbaiki Ruas Jalan Caringin - Cidahu Sukabumi

JABAR   Rabu, 11 Sep 2024  06:26

Pembakaran Sampah Pakaian bekas di Perumahan Periuk Damai, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk..

BANTEN   Selasa, 10 Sep 2024  12:44

Dirgahayu Kabupaten Sukabumi Ke-154

JABAR   Selasa, 10 Sep 2024  11:26

Berhasil Tekan 25 Ribu Kasus Keluarga Berisiko Stunting, Kini Pemkab Tangerang bidik 5 Sasaran..

BANTEN   Selasa, 10 Sep 2024  10:36

Catatkan trend Positif Perkembangan Gairah Sportainment di Kota Tangerang

BANTEN   Selasa, 10 Sep 2024  10:04

Kepengurusan Perhimpunan Indonesia Tionghoa Kota Tangsel Dilantik, Ini Pesan Wali Kota Benyamin..

BANTEN   Selasa, 10 Sep 2024  00:19

Kejari OKU Timur Kembalikan Uang Rp 2.4 Miliar Hasil Sitaan Kasus Korupsi Bawaslu OKU Timur..

OKU TIMUR   Selasa, 10 Sep 2024  00:16

Pastikan Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan berjalan baik, DPR RI kunjungi Pemkot Tangerang..

BANTEN   Selasa, 10 Sep 2024  00:09

Dinas PU Kabupaten Sukabumi Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Jalan Penghubung Tiga Kecamatan ..

JABAR   Senin, 09 Sep 2024  22:12

Dibalik Tabir Kasus Penyewaan Lahan Aset Negara Ilegal di Stadion Maulana Yusuf Serang, ,Usai..

BANTEN   Senin, 09 Sep 2024  21:40

Dinas PU Kab. Sukabumi Perbaiki Jalan Baru, Usulan Peningkatan Status Di Kabupaten Sukabumi..

JABAR   Senin, 09 Sep 2024  20:34

Sukabumi Award 2024, Bupati "Momentum Wujudkan Inovasi dan Karya Untuk Pembangunan"..

JABAR   Senin, 09 Sep 2024  20:28

Ukir Prestasi, Kapolres Musi Rawas Berikan Penghargaan Kepada 19 Personel

SUMSEL   Senin, 09 Sep 2024  17:14

Doa Nabi Yunus disertakan 7 Bacaan Saat hadapi Kesulitan agar Dipermudah jalan keluarnya

BANTEN   Senin, 09 Sep 2024  15:15

Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas Sigap Meluncur ke TKP Evakuasi Warga Diserang Gajah..

SUMSEL   Senin, 09 Sep 2024  14:38

Warga Palembang Serahkan Ratusan Amunisi Dan Magazen M16 kepada Kodim 0418/Palembang

SUMSEL   Senin, 09 Sep 2024  14:32

Festival Sukabumi Sukabunga, Perhelatan Akbar Promosi Kekayaan Potensi Daerah

JABAR   Minggu, 08 Sep 2024  18:21

Bandel !,Sudah diperingati tak juga berhenti, KLHK RI Tutup Paksa Tempat Pembakaran Sampah..

BANTEN   Minggu, 08 Sep 2024  17:11

Klarifikasi Hj Lisa Nora Soal Dukungan ke Salah satu Bacagub Sumsel, Bukan Bentuk Arah Politik..

SUMSEL   Minggu, 08 Sep 2024  16:54

Kejari Lebak sudah kantongi nama para tersangka dugaan Mark Up di PDAM Multatuli

BANTEN   Minggu, 08 Sep 2024  14:29
Selengkapnya