Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi, Eks Mantri Bank BRI Sukoharjo di Vonis Hukuman 5 Tahun Penjara
SUKOHARJO –Setelah berkas perkara terpenuhi dan proses penetapan hukum, kini mantan mantri di Bank BRI Unit Tawangsari 2 dinyatakan terbukti bersalah dimana telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengajuan kredit fiktif di bank.
Terdakwa pun saat ini telah divonis dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda ratusan juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah.
Dalam hal ini pelaku yang berstatus terdakwa yakni Yulius Eko Hartanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengajuan kredit fiktif sehingga merugikan negara melalui BRI sejumlah Rp 719.250.000 atau bank tersebut.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo Rini Tri Ningsih melalui Kasi Intel Galih Martino Dwi Cahyo juga mengatakan, terkait jalannya sidang putusan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Yulius Eko Hartanto itu selama ini telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah.
Lanjut Galih, kemudian dalam putusannya majelis hakim memutus bersalah terdakwa sesuai dakwaan primer JPU (jaksa penuntut umum) yaitu Pasal 2 UU no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Advertisement
'"Terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti Rp 719.250.000, subsider 1 tahun 6 bulan penjara. Tapi atas putusan ini baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir."" terang dia. (ras/han)