Diduga Selewengkan Anggaran Dana Desa, Kepala Desa Bulumanis Lor Pati di Desak Mundur Dari Jabatannya. Pemkab Gelar Audensi

PATI – Warga Desa Bulumanis Lor, Margoyoso menuntut kepala desa (Kades)-nya turun dari jabatan. Diduga ada penyelewengan dana desa. Nasib kades itu menunggu pemeriksaan khusus dari Inspektorat Kabupaten Pati.
Kemarin (3/3) para warga Desa Bulumanis Lor, Margoyo mendatangi Setda Pati. Mereka menuntut pihak Pemkab setempat untuk menurunkan atau menonaktifkan Kades desa tersebut. Warga menemukan adanya penyelewengan atas anggaran desa.
“Dulu Kades mengakui adanya penyelewengan anggaran pada tahun 2021. Dia sudah bertanda tangan di atas materai kalau mengakui adanya dana Rp 478 juta. Angka itu hasil audit di desa. Waktu itu bersama BPD dan warga,” terang Ketua BPD Bulumanis Lor, Margoyo Muhlisin saat audiensi dengan pihak Pemkab Pati kemarin.
Usai itu, pihak desa mengadakan rapat kembali. Mereka membahas pengembalian dana yang telah diselewengkan tersebut.
“Waktu itu disepakati pengembalian dana ke desa. Tapi sampai sekarang belum juga,” terangnya.
Lantas dengan adanya penyelewengan itu tentu berdampak pada desa. Lanjut dia, bantuan tak masimal, pembangunan desa juga tak maksimal.
“Desa ini sudah kocar-kacir. Kader PKK dan dana kematian tak cair. Anehnya beliau (Kades) tak merasa bersalah,” keluhnya.
Kemudian atas persoalan tersebut warga, BPD, hingga perangkat desa mendesak Pemkab setempat untuk menurunkan Kades tersebut dari jabatannya. Setidaknya dinonaktifkan.
“Ada aturanya di Mendagri, Kades ini tak memenuhi tugasnya bisa diturunkan. Lah dia selama 2021 tak mengeluarkan LPJ penganggaran,” tuturnya.
“Apalagi yang ditunggu, aturan sudah ada. Apa mau menunggu sampai akhir jabatan Kades. Warga ini lelah harus menunggu. Desa ini sudah carut-marut. Tahun lalu pun ada penyelewengan lagi, terus bagaimana,” imbuhnya.
Disisi lain, pihak Pemkab Pati menjamin tak bakal tutup mata atas persoalan tersebut. Adanya penyelewengan bakal diperiksa instasi yang membidangi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harus ada dasar menilai salah atau tidak. Nanti perkembangan yang ada dirangkum dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan khusus dari Inspektorat,” jawab Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pati Sudiyono.
Sehingga pihaknya tak bisa semerta-merta memberhentikan Kades. Sebab, kalau tak ada landasan yang kuat bisa kena tuntutan balik.
“Hasilnya tunggu sama-sama dan kawal. Nanti dilakukan penindakan. Sesuai aturan dan mekanisme yang dijalankan. Agar tak kena tuntutan,” tukasnya. (ras/bmb)












