Diduga Korupsi BUMN atau DP4, Dua Orang Pelaku di Amankan Polda Jateng. Kini di Tetapkan Jadi Tersangka

Diduga Korupsi BUMN atau DP4, Dua Orang Pelaku di Amankan Polda Jateng. Kini di Tetapkan Jadi Tersangka
 
SOLO RAYA
Rabu, 27 Sep 2023  23:48

SEMARANG -- Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di sebuah perusahaan anak badan usaha milik negara (BUMN), yakni PT Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4).

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dua orang tersangka yakni EW, yang merupakan Direktur Utama (Dirut) DP4 tahun 2011-2016 dan US, yang merupakan Manajer Perencanaan Investasi DP4 tahun 2006-2019. Sementara satu orang lainnya, yakni JA, selaku mitra dari PT DP4 hingga kini statusnya masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Anak perusahaan PT Pelindo ini melakukan investasi program pembelian tanah seluas 37.476 meter persegi di Salatiga pada tahun 2013. Namun, bertentangan dengan arahan investasi Kementerian Keuangan [Kemenkeu] serta SOP [standar operasional prosedur] investasi DP4. Dia [tersangka] bermitra dengan JA untuk proses pembelian tanah untuk pemanfaatan perumahan," ujar Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, saat menggelar jumpa pers di kantornya, Kota Semarang, Rabu (27/9/2023).

Dirreskrimsus Polda Jateng menambahkan dalam proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi DP4 ini, pihaknya menemukan fakta jika JA melakukan pembelian tanah dengan harga lebih rendah dari nominal yang telah diberikan DP4. Selain itu, tanah yang dibeli juga berlokasi di kawasan pertanian kering atau masuk zona larangan pembangunan perumahan yang diatur dalam peraturan daerah (perda) setempat.

“DP4 menyerahkan sebanyak Rp13,7 miliar kepada JA. Tapi JA hanya membayarkan ke pemilik tanah Rp7 miliar. JA ini kami menduga broker [perantara]. Tanah itu juga tidak bisa dibaliknamakan ke DP4, karena ada Perda laranganya untuk pemanfaatan perumahan. Maka secara yuridis, DP4 mengeluarkan uang tapi tak bisa memiliki tanah itu. Sampai sekarang tanahnya juga belum bisa dimanfaatkan,” terangnya.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp4.970.641.000. Perbuatan itu juga diduga telah menguntungkan JA dengan nominal yang sama.

“Kerja sama JA dan DP4 harusnya hanya berhak mendapatkan 2 persen riil pembelian tanah. Tapi dilakukan manipulasi harga tanah dan dari audit BPKP ditemukan angka sekitar Rp4,9 miliar yang dianggap sebagai kerugian negara," ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.

Saat ini, berkas penanganan kasus EW dan US telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Sementara JA, statusnya masih dalam pencarian.

“JA tidak kooperatif. Yang bersangkutan saat ini bersembunyi dan menghilang. Statusnya DPO,” tutupnya.

TAG:
#korupsi
#tersangka
#polda
#jateng
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi di Kampus UNS Solo, Selain Rektor Bertambah Dua Orang di Periksa Kejati Jateng
Kasus Dugaan Korupsi di Kampus UNS Solo, Selain Rektor Bertambah Dua Orang di Periksa Kejati Jateng
Kasus Dugaan Korupsi di Kampus UNS Solo, Selain Rektor Bertambah Dua Orang di Periksa Kejati Jateng
Kasus Dugaan Korupsi di Kampus UNS Solo, Selain Rektor Bertambah Dua Orang di Periksa Kejati Jateng
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Boros Rp1 T per bulan, BGN evaluasi insentif SPPG Rp6 Juta per hari
Sadis! Pelajar SMA di Luwu Timur bunuh gadis tetangga gegara cinta tak sampai
Viral TNI hadang massa demo mahasiswa, ini kata Kapuspen
Hendak terbang dengan jet pribadi, penyelundup narkoba buronan Interpol ditangkap di bandara Bali
Heboh CCTV di kawasan Bundaran HI mati saat demo mahasiswa, ini kata Pemprov DKI
Indeks Berita