Dewan Pers desak polisi tangkap pendukung SYL penganiaya kamerawan

Dewan Pers mendesak Polda Metro Jaya segera menangkap pelaku penganiayaan kepada kamerawan TV swasta pada sidang vonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
"Kalau ini dilakukan pembiaran maka punya potensi berulang pada waktu yang akan datang," tegasnya saat ditemui di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Sabtu (13/7/2024).
Ninik mengecam tindakan berupa kekerasan, upaya menghalangi kerja wartawan, hingga perusakan pada alat kerja wartawan.
Dia menegaskan wartawan yang menjalankan tugas dimandatkan oleh Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dengan demikian, kata Ninik, jurnalis mempunyai tugas untuk melakukan berbagai kegiatan dalam memenuhi hak warga masyarakat untuk tahu apa yang terjadi.
"Ini dijamin dan tidak boleh dihalang-halangi, diintimidasi, apalagi sampai dilakukan perusakan," ujarnya.
Ninik berharap, berbagai lembaga pelayanan publik, seperti lembaga peradilan bisa memitigasi hal tersebut dengan pengetatan aparat keamanan untuk menjaga keselamatan dan memberikan perlindungan kepada wartawan yang menjalankan tugasnya.
"Terutama bagi para jurnalis yang terkadang tidak memiliki ruang untuk bebas meminta informasi kepada pihak-pihak yang diperlukan," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengatakan sedang mendalami barang bukti kasus penganiayaan terhadap kamerawan televisi Bodhiya Vimala Sucitto saat meliput sidang vonis SYL.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, korban membawa dua barang bukti untuk didalami oleh penyidik.
"Saat pelapor membuat laporan datang ke SPKT Polda metro Jaya, pelapor menghadirkan dua barang bukti. Pertama satu video, kedua kamera digital," katanya.
Ade Ary menjelaskan, terhadap dua barang bukti tersebut, saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.











