David:"Jangan menciderai Tupoksi LSM atau Ormas, kalian adalah warga sipil yang harus menjadi kontrol sosial bukan mengancam, Memeras dan meminta uang kepada pejabat

David:"Jangan menciderai Tupoksi LSM atau Ormas, kalian adalah warga sipil yang harus menjadi kontrol sosial bukan mengancam, Memeras dan meminta uang kepada pejabat
Foto: David kaunang
SUMSEL
Sabtu, 01 Feb 2025  16:04

Palembang, Aliansinews"

LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat ) atau sering juga disebut NGO ( Non Govemment Organization ) adalah organisasi non pemerintah yang tidak mencari keuntungan materiel.

LSM didirikan secara sukarela oleh masyarakat dengan skala regional maupun Internasional yang bertujuan mengangkat kesejahteraan rakyat melalui aktivitas atas motivasi dan swadaya untuk meningkatkan kesadaran sosial di masyarakat.

Team investigasi Aliansi Indonesia wilayah Sumbagsel David kaunang saat ditanya terkait Lembaga menjelaskan " pada Pasal 1 angka 1 UU 16/2017, organisasi kemasyarakatan (ormas) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, Kebutuhan, Kepentingan, Kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945.

Berdasarkan definisi tersebut, kesamaan ciri antara ormas dengan LSM atau NGO. Lebih lanjut, menurut Pasal 10 ayat (1) UU Ormas, Ormas dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum. Kedua jenis ormas ini dapat berbasis anggota atau tidak berbasis anggota.

Selanjutnya, pendaftaran ormas tidak berbadan hukum dilakukan dengan pemberian Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yaitu dokumen yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri yang menyatakan ormas tidak berbadan hukum telah terdaftar pada administrasi pemerintahan.

Adapun syarat pendaftaran ormas tidak berbadan hukum adalah sebagai berikut:

akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD atau AD/ART, Program kerja, Susunan pengurus, Surat keterangan domisili, Nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama ormas,
Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan dan surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

Untuk mendapatkan SKT tersebut, berikut tahapan pendaftaran ormas yang harus dilalui yaitu :

pengajuan permohonan;
pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen pendaftaran; dan Penerbitan SKT atau penolakan permohonan pendaftaran. Kemudian, bagi ormas berbadan hukum dapat berbentuk perkumpulan atau yayasan.

Perbedaannya, ormas berbadan hukum perkumpulan didirikan berbasis anggota, Sedangkan ormas berbadan hukum yayasan didirikan dengan tidak berbasis anggota.

Dengan demikian pendirian LSM baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dapat mengacu pada ketentuan dalam UU Ormas beserta perubahannya ataupun UU Yayasan dan perubahannya jika LSM tersebut berbentuk yayasan.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Dasar Negara Republik
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan;

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.

Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (Permendagri 57/2017),Pasal 1 angka 2 Permendagri 57/2017, Pasal 16 ayat (2) UU Ormas
Pasal 9 Permendagri 57/2017, Pasal 11 ayat (1) UU Ormas, Pasal 11 ayat (2) UU Ormas, Pasal 11 ayat (3) UU Ormas, Pasal 12 ayat (1) UU Ormas, Pasal 9 ayat (1) dan (2) UU Yayasan, Pasal 9 ayat (3) UU Yayasan.

David, juga mengingatkan bagi rekan - rekan LSM dimanapun berada " Jangan menciderai Tupoksi LSM atau Ormas, kalian adalah warga sipil yang harus menjadi kontrol sosial bukan mengancam, Memeras dan meminta uang kepada pejabat( Tim)

TAG:
#
Berita Terkait
Peringatan Isra Miraj di SMAN 16 Palembang: Motivasi Siswa untuk Memahami Al-Quran
Peringatan Isra Miraj di SMAN 16 Palembang: Motivasi Siswa untuk Memahami Al-Quran
Peringatan Isra Miraj di SMAN 16 Palembang: Motivasi Siswa untuk Memahami Al-Quran
Peringatan Isra Miraj di SMAN 16 Palembang: Motivasi Siswa untuk Memahami Al-Quran
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Polres Ogan Ilir Perketat Pengawasan Narkotika Jenis Baru, Dua Pengedar Tembakau Sintesis Ditangkap
Sabu 17 Paket dan Uang Tunai Diamankan dari Kantong Celana Tersangka di Simpang Tiga Kisam Tinggi
Dugaan Permainan Tender di Pemkot Lubuklinggau, Sejumlah Paket Proyek Diduga Bermasalah
Desa Karang Tengah Bentuk Satgas Mitra Masyarakat Jalur Wisata 
Giat Patroli KRYD Gabungan 3 Pilar, Kapolsek Megamendung Pastikan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Wilayah Hukum Kecamatan Megamendung Aman Kondusif
Indeks Berita