Dari Sering Bolos Sampai Menjadi Calo, Sejumlah 4 PNS di Boyolali Kena Sanksi Berat. Salah Satunya Ada yang di Pecat

BOYOLALI - Para abdi negara yang seperti ini tak bisa jadi percontohan, apalagi cuma makan gaji buta. Mungkin ini sebagian kecil saja kelakuan mbalelo para oknum PNS yang ketahuan publik.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Boyolali ini, gegara dominan bolos kerja dikantornya. ASN yang dijatuhi sanksi juga ada salah seorang guru SD negeri yang lama tak masuk kerja tanpa izin.
Disisi lain, juga terdapat satu ASN lainnya yang melakukan pelanggaran karena bercerai tanpa izin dari atasan. Dia mendapat hukuman penurunan pangkat satu tingkat di bawahnya selama satu tahun.
Namun secara pasti, terdapat sejumlah empat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Boyolali mendapat sanksi hukum berat dari instansi terkait.
Ganjaran diantaranya empat PNS tak cukup disitu saja, mereka juga diantaranya ada yang dipecat secara tidak terhormat karena dinilai telah melakukan pelanggaran tingkat berat, sehingga dijatuhi sanksi langsung dari Bupati Boyolali.
Terkait rincian detail identitas maupun instansi para ASN yang mendapat ganjaran sanksi berat tersebut yakni terdiri dari satu guru SD, dua pegawai organisasi perangkat daerah (OPD), dan satu pegawai di kecamatan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D), Waskitha Raharjo, Kamis (10/8/2023) membenarkan soal adanya empat ASN di Boyolali yang terkena sanksi dan semuanya (pelanggaran) disiplin berat bahkan ada yang dipecat.
Dia memastikan pemberian saksi pemecatan ini sudah sesuai prosedur, mulai dari surat peringatan (SP) 1, SP 2. Namun, ASN guru tersebut tetap melanggar aturan dan tidak masuk kerja.
Diterangkan, bahwa perceraian ASN telah diatur Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. ASN yang akan bercerai, baik sebagai tergugat maupun penggugat wajib mendapatkan izin dari bupati.
Apabila adanya ASN yang bersangkutan sebagai pengguggat maka harus mendapat izin Bupati dan sebagai tergugat harus mendapat surat keterangan untuk melakukan perceraian dari bupati.
"Pemberhentian (dipecat dari ASN) ada satu orang, sanksi pelepasan jabatan (non job) satu orang dan yang dua orang penurunan pangkat," bebernya.
Pihaknya menghimbau agar semua pegawai di lingkungan Pemkab Boyolali mentaati peraturan yang berlaku. Kemudian tindakan penjatuhan sanksi kepada empat pegawai tersebut menjadi peringatan agar pegawai lainnya jangan sampai melakukan pelanggaran aturan.
"Guru ini melakukan tindakan indisipliner. (Pemberian sanksi) Sudah sesuai dengan jangka waktu sesuai tingkatan hukumannya, tingkat hukuman harus berat dan diberhentikan. Itu Juni kemarin, sudah ada SK-nya," ujar dia.
Pelanggaran yang lain yaitu adanya satu ASN terkena sanksi disiplin karena menjadi calo dalam penerimaan pegawai di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). ASN itu mendapat sanksi penurunan pangkat satu tahun.
"Satu pegawai (ASN) kecamatan melakukan indisipliner sebagai calo dalam penerimaan pegawai BUMD. ASN tersebut melakukan penipuan dengan modus menjanjikan orang bisa menjadi pegawai BUMD," urainya.
Selanjutnya yang terakhir adanya ASN yang dikenakan sanksi berat karena kasus penyalahgunaan wewenang. Diketahui ASN golongan IV itu akhirnya dibebastugaskan dari jabatannya atau non-job serta mendapat sanksi dari Bupati sehingga kini hanya berstatus staf biasa.*(Tim)











